More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Balai Media Kebudayaan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Balai Media Kebudayaan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Balai Media Kebudayaan

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Balai Media Kebudayaan
BMK
Informasi lembaga
Dibentuk15 Juni 2022; 3 tahun lalu (2022-06-15)
Wilayah hukumIndonesia
Pejabat eksekutif
  • Abu Chanifah, Kepala Balai Media Kebudayaan
Departemen indukKementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Dasar hukum
  • Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan
Situs webhttps://balaimediakebudayaan.kemdikbud.go.id/
 

Balai Media Kebudayaan atau biasa disingkat menjadi BMK, adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Kebudayaan yang bertugas melaksanakan pengelolaan media kebudayaan.[1] BMK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perfilman, Musik, dan Media.

Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Media Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. pelaksanaan produksi media kebudayaan;
  2. pelaksanaan pemanfaatan media kebudayaan;
  3. pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan media kebudayaan;
  4. pelaksanaan publikasi dan promosi konten media kebudayaan;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

BMK dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2022 sebagai respons terhadap tantangan dalam pengelolaan konten budaya di Indonesia. Dirjen Kebudayaan saat itu, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa BMK didirikan untuk mengatasi masalah kurangnya kurasi konten budaya dan lambatnya penanganan berita bohong. Hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan[2] juga dinilai dapat mengancam kelangsungan ekspresi budaya, menurut Direktur Perfilman, Musik, dan Media Ahmad Mahendra.[3]

Indonesiana TV

[sunting | sunting sumber]

Sebagai salah satu langkah strategis, BMK meluncurkan Indonesiana TV, sebuah platform konten budaya yang bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai budaya Indonesia ke pasar internasional. Indonesiana TV dipromosikan melalui partisipasi di acara bergengsi seperti Busan International Film Festival (BIFF) dan Asian Contents & Film Market (ACFM).

Indonesiana TV menampilkan konten nonkomersial seperti dokumenter, drama, dan seni pertunjukan yang berfokus pada pelestarian budaya. Semua konten ini diproduksi dengan spesifikasi broadcast agar dapat disiarkan secara global. Indonesiana TV diharapkan menjadi alat diplomasi budaya yang memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia. Tayangan ini dapat diakses melalui situs www.indonesiana.tv serta saluran televisi IndiHome TV pada kanal 200 (HD) dan 916 (SD).[4]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs web resmi
  • (Indonesia) Saluran multi-kanal platform media
  • (Indonesia) Youtube @indonesianatv

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Balai Pelestarian Kebudayaan
  • Indonesian Heritage Agency

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2022" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 14 November 2024.
  2. ^ Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2017 Pemajuan Kebudayaan
  3. ^ Kemendikbudristek Bentuk Balai Media Kebudayaan
  4. ^ BMK Kemendikbudristek Dorong Konten Indonesiana TV Tembus Pasar Dunia
  • l
  • b
  • s
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
  • Menteri: Fadli Zon
  • Wakil Menteri: Giring Ganesha
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
  • Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
  • Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
  • Balai Pelestarian Kebudayaan
  • Balai Media Kebudayaan
  • Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency)
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Balai_Media_Kebudayaan&oldid=27303693"
Kategori:
  • Kementerian Kebudayaan Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles