Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Prof. Bambang Wibawarta[3] |
Kepala Biro | |
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia | Anton Listiyanto |
Kepala Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama | Ardhien Nissa Widhawati Siswojo |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik | Prof. Ibnu Hamad |
Kepala Biro Barang Milik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum | Siti Aisyah |
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan | Puguh Wiyatno |
Kantor pusat | |
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[4] | |
Situs web | |
kemenbud |
Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kebudayaan.[3]
Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]
- Biro Perencanaan dan Keuangan;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama;
- Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik; dan
- Biro Barang Miiik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum.
Referensi
- ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan
- ^ a b Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
- ^ a b "Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Tinggi Madya Kementerian Kebudayaan, Ini Daftarnya". sindonews.com. 17 Desember 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.
- ^ "Kemendikbudristek Dipecah 3 Kementerian, lalu di Mana Kantornya?". kumparan.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.