Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan keamanan. Kemenko Polkam RI dipimpin oleh seorang menteri yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Budi Gunawan. Kemenko Polhukam merupakan mitra kerja strategis bagi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan, komunikasi, informasi, dan intelijen. [2]Kemitraan ini memastikan adanya sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam merumuskan dan mengawasi kebijakan-kebijakan krusial yang berkaitan dengan stabilitas politik, keamanan nasional, dan hubungan internasional.
Sejarah
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dibentuk pada tanggal 29 Maret 1978 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun 1978. Ditetapkan bersamaan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan III, nomenklatur awal jabatan Menko Polkam adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Lahirnya KemenkoPolkam dilatarbelakangi terganggunya stabilitas politik dan keamanan pada pertengahan dekade 1970-an. Antara lain meletusnya peristiwa Malari hingga memanasnya kondisi Timor Timur. Atas peristiwa tersebut, Presiden ke-2 Soeharto kemudian menyadari bahwa sangat kurangnya koordinasi antar-lembaga keamanan lemah, ditandakan dengan pengambilan keputusan beragam tersebut terhadap 1 peristiwa.[3] Presiden Soeharto kemudian membentuk Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional (Dewan Polkam), yang menjadi harapan baru terciptanya stabilitas politik dan keamanan di Indonesia.[4]
Lembaga Dewan Polkam ini kemudian disempurnakan melalui pembentukan kementerian koordinator baru pada tahun 1978, yakni Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:[1]
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Instansi lain yang dianggap perlu
Susunan organisasi
Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]
- Sekretariat Kementerian Koordinator
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
- Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Transformasi Digital
Sejarah nomenklatur
- Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (1978–1993)
- Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (1993–2000)
- Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (2000–2001)
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2004–2024)
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (2001–2004, 2024–sekarang)
Galeri
-
Logo Kemenkopolhukam (2009–2024)
-
Logo Kemenkopolkam (2024–sekarang)
Referensi
- ^ a b c d Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- ^ Kompas, Tim Harian (2024-09-23). "Jutaan Data NPWP Bocor, Komisi I DPR Panggil Menko Polhukam". Kompas.id. Diakses tanggal 2025-08-09.
- ^ Sejarah Kemenko Polkam RI (mp4). Youtube.com. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. 15 Maret 2025. Diakses tanggal 20 Juli 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1974 tentang Dewan Stabilisasi Politik dan Kemanan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 4 Februari 1974. Diakses tanggal 20 Juli 2025.
Lihat pula
- Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia
- Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional