More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

  • English
  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia)
Kementerian PPN/Bappenas
Republik Indonesia
Logo Kementerian PPN/Bappenas
Gambaran umum
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional[1]
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional[2]
Bidang tugasmelaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
Alokasi APBNRp1,97 triliun (2025)[3]
Rp1 triliun (Efisiensi)
Rp97 miliar (APBN 2025)[4]
Susunan organisasi
MenteriRachmat Pambudy
Wakil MenteriFebrian Alphyanto Ruddyard
Sekretaris KementerianTeni Widuriyanti[5]
InspektoratRr. Trisacti Wahyuni


Deputi
Perencanaan Makro PembangunanEka Chandra Buana
Pembangunan KewilayahanMedrilzam
Ekonomi dan Transformasi DigitalVivi Yulaswati
Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan KeamananBogat Widyatmoko
Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan KetenagakerjaanMaliki
Pembangunan Manusia dan KebudayaanAmich Alhumami
Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan HidupLeonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo
InfrastrukturAbdul Malik Sadat Idris
[[|Pembiayaan dan Investasi Pembangunan]]Putut Hari Satyaka
[[|Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan]]Erwin Dimas
Staf Ahli
Pemerataan Pembangunan RegionalTri Dewi Virgiyanti
Sosial dan Penggulangan KemiskinanPungkas Bahjuri Ali
Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi DigitalAmalia Adininggar Widyasanti
Hubungan KelembagaanKurniawan Ariadi
Inovasi Pendanaan PembangunanRd Siliwanti
Alamat
Kantor pusatJalan Taman Suropati No. 2
Jakarta Pusat 10310
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.bappenas.go.id
Kantor pusat
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
PetaKoordinat: 6°12′3.08524″S 106°49′56.60738″E / 6.2008570111°S 106.8323909389°E / -6.2008570111; 106.8323909389
Jalan Taman Suropati No. 2
Jakarta Pusat 10310
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.bappenas.go.id
Instagram: bappenasri Tiktok: bappenasri Youtube: UCx-7i_Oqg5pDX_2EBG_XpeQ Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian/badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabat oleh Rachmat Pambudy sejak 2024.

Berdasarkan kerangka kerja kelembagaan di Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjalin kemitraan strategis dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). [6]Kemitraan ini sangat krusial dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan pembangunan nasional. Kementerian PPN/Bappenas, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perencanaan jangka panjang dan menengah, serta koordinasi pembangunan, bekerja sama secara erat dengan Komisi XI yang memiliki fokus pada bidang perencanaan pembangunan, keuangan, dan perbankan.

Interaksi antara kedua lembaga ini terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta pembahasan anggaran. Dalam konteks ini, Komisi XI berperan sebagai mitra yang mengawasi, memberikan masukan, dan menyetujui program serta alokasi anggaran yang diajukan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kerja sama ini memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah tidak hanya komprehensif dan berkelanjutan, tetapi juga mendapatkan dukungan politik serta akuntabilitas yang memadai dari lembaga legislatif.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Kementerian PPN/Bappenas memiliki sejarah pembentukan yang panjang dimulai dari tahun 1947 dengan nama Perantjang Ekonomi lalu mengalami perubahan nama menjadi Dewan Perantjang Negara pada tahun 1952, Dewan Ekonomi dan Perentjana pada tahun 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada tahun 1957, kemudian mengalami perubahan lagi menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tahun 1958. Fungsi Perencanaan kemudian diambil Dewan Desain dan pembentukan serta penggunaan nomenklatur dimulai pada tanggal 31 Desember 1963 dan terakhir menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Orde Baru hingga hari ini.

Perantjang Ekonomi & Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (1947 - 1952)

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1947, pemerintah pada saat itu menganggap perlu dibentuk sebuah departemen/lembaga khusus yang menangani perencanaan pembangunan . Ide ini kemudian diwujudkan dengan membentuk Perantjang Ekonomi pada 12 Januari 1947 yang menghasilkan sebuah planning board.[7] Pada tahun 1952, Perantjang Ekonomi disempurnakan namanya menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE) dengan dasar hukum dan struktur organisasi yang lebih jelas di bawah pimpinan Mohammad Hatta. PPSE diberikan tugas untuk menyempurnakan planning board yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dewan Perantjang Negara (1952 - 1956)

[sunting | sunting sumber]

PPSE kemudian mengalami pergantian nama menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952 melalui Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1952 tentang Dewan Perancang Nasional[8] Dewan Perancang Nasional berisikan anggota Dewan Ekonomi dan Keuangan serta Pimpinan Harian berupa Biro Perancang Negara yang dikepalai oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri. Lembaga ini dibentuk untuk mempelajari dan menyusun rencana sosial-ekonomi yang saling berhubungan, peletakan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, serta membuat rencana pembangunan negara yang seimbang dalam jangka panjang.[8]

Dewan Ekonomi dan Perentjana (1956)

[sunting | sunting sumber]

Dewan Perancang Negara kemudian berganti nama lagi menjadi Dewan Ekonomi dan Perentjana pada 6 Juni 1956 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1956 dengan pimpinan Ali Sastroamidjojo. Perubahan nama juga selaras dengan perubahan struktur yang pada saat ini terdiri dari Ketua yaitu Perdana Menteri dan sembilan Anggota yang terdiri dari:

  1. Wakil Perdana Menteri I
  2. Wakil Perdanan Menteri II
  3. Menteri Keuangan
  4. Menteri Perekonomian
  5. Menteri Pertanian
  6. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga
  7. Menteri Perhubungan
  8. Menteri Perburuhan
  9. Menteri Negara Urusan Perencanaan.

Sementara itu, Biro Perancang Negara tetap dipertahankan namun kini berfungsi sebagai Sekretariat Dewan Ekonomi dan Perencanaan. Dewan Ekonomi dan Perencanaan bertugas untuk menyusun rencana ekonomi nasional, membuat rencana pembangunan jangka panjang yang terkoordinasi, serta memberikan saran kepada Dewan Menteri dalam kebijakan ekonomi dan keuangan.

Dewan Ekonomi dan Pembangunan (1957)

[sunting | sunting sumber]

Perubahan nomenklatur terus berlanjut pada 2 Agustus 1957 di mana Dewan Ekonomi dan Perencanaan berubah nama melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1957[9] menjadi Dewan Ekonomi dan Pembangunan dengan dipimpin oleh Djuanda. Dewan Ekonomi dan Pembangunan kini dapat diketuai oleh Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri dan mengalami perubahan anggota yang semula sembilan anggota menjadi delapan anggota serta Menteri lainnya dalam Kabinet dapat menghadiri rapat Dewan yang memiliki hak suara. Dewan Ekonomi dan Pembangunan diberikan tugas untuk menyusun rencana-rencana pembangunan berbasis ekonomi nasional, membuat rencana jangka panjang dan pendek untuk pembangunan negara dan masyarakat, serta memberikan saran dan usulan kepada Dewan Menteri terkait kebijakan ekonomi dan pembangunan.

Kembali menjadi Dewan Perancang Nasional (1958 - 1966)

[sunting | sunting sumber]

Pada 23 Oktober 1958, Dewan Ekonomi dan Pembangunan berubah nama kembali menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) melalui Undang-Undang (UU) No. 80 Tahun 1958.[10] Depernas memiliki tugas yang serupa dengan lembaga-lembaga sebelumnya yakni menyusun rencana pembangunan nasional serta tugas lainnya yaitu menilai dan mengawasi penyelenggaraan pembangunan nasional. Perubahan signifikan terjadi pada struktur organisasi dan kedudukan lembaga di mana kini Ketua Depernas adalah pejabat setingkat menteri yang diangkat oleh Presiden serta anggota Depernas kini tidak lagi diisi oleh anggota kabinet melainkan Sarjana dan ahli dalam bidang ekonomi, teknik, budaya, serta bidang lainnya, perwakilan dari daerah untuk menjamin pembangunan berbasis daerah, dan pejabat sipil dan militer yang memilki keterkaitan dengan pembangunan nasional.

Mulai menggunakan nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

[sunting | sunting sumber]

Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pertama kali digunakan pada tahun 31 Desember 1963 melalui Penetapan Presiden No.12 Tahun 1963[11] yang dipimpin oleh Soeharto Sastrosoeyoso sebagai Pelaksana Harian. Hal ini menjadikan Bappenas sebagai satu-satunya badan yang bertugas menyusun, mengkoordinasikan, menilai, serta mengawasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional, baik jangka panjang maupun tahunan. Struktur kepemimpinan Bappenas dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua dari Presidium Kabinet Kerja serta Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai pelaksana harian.

Sebagai bagian dari Kabinet Kerja, Bappenas dilengkapi dengan Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (MUPPENAS) serta berbagai biro yang mendukung tugas-tugas perencanaan. Dengan kewenangan yang luas, Bappenas bertanggung jawab dalam perumusan strategi pembangunan nasional, pengawasan implementasi, serta penyusunan kebijakan untuk mengoptimalkan sumber daya bagi pembangunan Indonesia.

Ditiadakan pada Kabinet Ampera I dan II (1966 - 1967)

[sunting | sunting sumber]

Bappenas ditiadakan pada Kabinet Ampera I dan II sebagai dampak dari restrukturisasi pemerintahan dalam rangka menyeuaikan sistem pembangunan nasional dengan arah kebijakan Orde Baru. Sejak peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru, Presiden Soeharto berupaya menyederhanakan struktur kelembagaan dan lebih menekankan pada stabilitas politik dan pemulihan ekonomi.

Pembentukan kembali Bappenas era Orde Baru (1966-1973)

[sunting | sunting sumber]

Setelah melihat pentingnya perencanaan yang lebih komperhensif dan terkoordinasi, pemerintah Orde Baru pada tahun 1967 menghidupkan kembali Bappenas melalui Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1967[12] yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 267 Tahun 1968.[13] Dalam format barunya, Bappenas berfungsi sebagai lembaga perencana nasional langsung di bawah Presiden yang bertugas menyusun strategi pembangunan jangka panjang dan menengah. Perubahan ini menunjukkan pendekatan Order Baru yang lebih terstruktur dan teknokratis dalam perencanaan pembangunan yang kemudian diterjemahkan menjadi fomdasi bagi implementasi Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada dekade berikutnya.

Kedudukan menjadi Lembaga Pemerintah Non-Departemen (1973 - 1983)

[sunting | sunting sumber]

Terjadi perubahan signifikan terkait Bappenas pada tahun 1973 yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1973[14] di mana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dirangkap oleh Menko Ekuin yang pada Kabinet Pembangunan I dan II dirangkap oleh Widjojo Nitisastro . Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan nasional dan memperkuat koordinasi antara Bappenas dengan kabinet dalam penyusunan kebijakan pembangunan. Perubahan ini selaras dengan Keppres No. 35 Tahun 1973 yang menetapkan bahwa Bappenas berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaanya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan selaras dengan program prioritas nasional, terutama dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Bappenas kemudian dipimpin oleh J.B. Sumarlin sejak 19 Maret 1983, Saleh Afiff berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1988, Ginanjar Kartasasmita berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 62 Tahun 1998, dan Boediono.

Bappenas di Era Reformasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 335 Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999, Bappenas tidak termasuk dalam Kementerian dan dipimpin kepala yang tidak merangkap jabatan menteri negara pada Tahun 2000-2001, yaitu; di bawah kepemimpinan Djoenaedi Hadisumarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000. Presiden Megawati Soekarnoputri mengembalikan posisi Bappenas menjadi setingkat kementerian yang dipimpin oleh Kwik Kian Gie berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani Indrawati ditunjuk menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bappenas menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan, pembangunan kewilayahan, ekonomi, transformasi digital, politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, ketenagakerjaan, pembangunan manusia, kebudayaan, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur;
  4. perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional;
  5. koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
  6. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan kriteria tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan;
  7. koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembagal Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
  8. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah;
  9. koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta penyusunan prioritas dan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  10. penyusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
  11. koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
  12. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional;
  13. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
  14. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan pemantattan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
  15. koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko dalam rangka perencanaan, pengalokasian penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
  16. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
  17. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas;
  18. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; dan
  19. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian/Bappenas terdiri atas:[1][2]

  1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Badan
  2. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
  3. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
  4. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
  5. Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
  6. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
  7. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  8. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
  9. Deputi Bidang Infrastruktur
  10. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
  11. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
  12. Inspektorat Utama
  13. Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional
  14. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
  15. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital
  16. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
  17. Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan
Unit Eselon I
Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Keppres 110/2001 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Ekonomi Makro
  • Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan
  • Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam
  • Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar Negeri
Inspektorat Utama
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Perpres 82/2007 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
  • Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah;
  • Deputi Bidang Ekonomi;
  • Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
  • Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah;
  • Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
  • Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan;
Inspektorat Utama
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Perpres 65/2015 Sekretariat Kementerian
  • Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
  • Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
  • Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Perpres 66/2015 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Ekonomi;
  • Deputi Bidang Pengembangan Regional;
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
  • Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
  • Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
  • Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
Inspektorat Utama
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Perpres 20/2016 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Ekonomi;
  • Deputi Bidang Pengembangan Regional;
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
  • Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
  • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
  • Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
  • Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
Inspektorat Utama
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Perpres 80/2021 Sekretariat Kementerian
  • Bidang Pemerataan dan Kewilayahan
  • Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
  • Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Perpres 81/2021 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Ekonomi;
  • Deputi Bidang Pengembangan Regional;
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
  • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
  • Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
  • Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
  • Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
Inspektorat Utama
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Perpres 194/2024 Sekretariat Kementerian
  • Bidang Pemerataan Pembangunan Regional
  • Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
  • Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital
  • Bidang Hubungan Kelembagaan
  • Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Perpres 195/2024 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan;
  • Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
  • Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
  • Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan;
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  • Deputi Bidang Infrastruktur;
  • Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
  • Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan;
Inspektorat Utama

Galeri

[sunting | sunting sumber]
  • Logo Kementerian PPN/ Bappenas (2013–2023)
    Logo Kementerian PPN/ Bappenas (2013–2023)
  • Logo Kementerian PPN/ Bappenas (2023–sekarang)
    Logo Kementerian PPN/ Bappenas (2023–sekarang)
  • Gedung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Selatan
    Gedung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Selatan

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Daftar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia
  • Kementerian Indonesia

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  4. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  5. ^ Struktur Organisasi Kementerian PPN/Bappenas
  6. ^ "komisi xi - Parlementaria Terkini - JDIH SETJEN DPR".
  7. ^ Dewi, Yunita (21-09-2022). "Mengenal Bappenas: Sejarah, Peran hingga Fungsinya". Tirto.id. Diakses tanggal 2 Februari 2025.
  8. ^ a b "PP No. 2 Tahun 1952". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-02-02.
  9. ^ "PP No. 34 Tahun 1957". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-02-02.
  10. ^ "UU No. 80 Tahun 1958". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-02-02.
  11. ^ "Penetapan Presiden No. 12 Tahun 1963" (PDF). bphn.go.id. 31 Desember 1963. Diakses tanggal 4 Februari 2025.
  12. ^ "KEPPRES No. 80 Tahun 1967". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-02-04.
  13. ^ "KEPPRES No. 80 Tahun 1967". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-02-04.
  14. ^ "KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA". jdih.setkab.go.id. Diakses tanggal 2025-02-04.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Bappenas
Pranala ke artikel terkait
  • l
  • b
  • s
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia
Menteri/ Kepala Bappenas: Rachmat Pambudy
Wakil Menteri/ Wakil Kepala Bappenas: Febrian Alphyanto Ruddyard
Unsur pembantu pemimpin
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
  • Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
  • Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
  • Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
  • Deputi Bidang Infrastruktur
  • Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
  • Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
Unsur pengawas
Inspektorat Utama
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
  • Haji dan Umrah
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
Koordinator Bidang Pangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
  • Sekretariat Negara
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keuangan
Lembaga Setingkat
Kementerian
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Badan Komunikasi Pemerintah
  • Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Dewan Ekonomi Nasional
  • l
  • b
  • s
Indonesia Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia
  • ANRI
  • Bakamla
  • Bapanas
  • BP BUMN
  • BAPETEN
  • Bappenas
  • Barantin
  • Basarnas
  • BEKRAF
  • BGN
  • BIG
  • BIN
  • BKN
  • BKKBN
  • BKPM
  • BMKG
  • BNN
  • BNPB
  • BNPT
  • BPJPH
  • BP2MI
  • BPKP
  • BPN
  • BPLH
  • BPOM
  • BPS
  • BRIN
  • BSN
  • BSSN
  • LAN
  • Lemhannas
  • LKPP
  • Perpusnas
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Perencanaan_Pembangunan_Nasional/Badan_Perencanaan_Pembangunan_Nasional_Republik_Indonesia&oldid=27654228"
Kategori:
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Lembaga pemerintah nonkementerian
  • Kementerian Indonesia
  • Kementerian perencanaan
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Galat CS1: tanggal
  • Mapframe Infobox tanpa hubungan OSM di Wikidata
  • Pages using gadget WikiMiniAtlas
  • Halaman yang menggunakan ekstensi Kartographer

Best Rank
More Recommended Articles