Kemijen, Semarang Timur, Semarang
![]() | Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kemijen | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | ![]() | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kota | Semarang | ||||
Kecamatan | Semarang Timur | ||||
Kodepos | 50128 | ||||
Kode Kemendagri | 33.74.03.1001 ![]() | ||||
Kode BPS | 3374110010 ![]() | ||||
Luas | 1,41 km² | ||||
Jumlah penduduk | 13.000 jiwa | ||||
Kepadatan | 9.220 jiwa/km² | ||||
|
Kemijen adalah sebuah kelurahan di kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Kemijen ini merupakan salah satu wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi yang terletak di bagian utara Kota Semarang. Salah satu tempat wisata populer di Kemijen adalah kawasan Kota Lama Semarang.
Etimologi
Nama Kemijen berasal dari Stasiun Kemijen, yang sebelumnya dikenal sebagai Stasiun Samarang. Stasiun ini merupakan stasiun kereta api pertama di Indonesia pada masa Hindia Belanda, yang beroperasi di wilayah Kampung Sporland pada tahun 1867–1914.
Geografi
Pembagian wilayah
Kelurahan Kemijen berbatasan dengan:
Utara | Pelabuhan Tanjung Emas |
Timur | Kelurahan Tambakrejo dan Kelurahan Rejomulyo |
Selatan | Kelurahan Mlatibaru dan Mlatiharjo |
Barat | Pelabuhan Tanjung Emas |
Demografi
Aktivitas
Kelurahan Kemijen terbagi menjadi dua bagian oleh jalur kereta api, yaitu Kemijen Utara dan Kemijen Selatan.
Warga Kemijen Utara umumnya beraktivits di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas. Sedangkan Warga Kemijen Selatan lebih banyak beraktivitas di Jalan Kaligawe Raya dan Jalan Pengapon. Kelurahan Kemijen dilalui oleh dua sungai, yaitu Sungai Kalibanger dan Banjir Kanal Timur.
Ekonomi
Sektor utama perekonomian di Kemijen adalah perikanan, karena sekitar 40% luas wilayahnya berupa rawa atau tambak. Banyak warga dari berbagai daerah Kota Semarang datang ke Kemijen untuk kegiatan memancing.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan