More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  • English
  • فارسی
  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Ketenagakerjaan
Bendera Kementerian Ketenagakerjaan
Gambaran umum
Dibentuk25 Juli 1947; 78 tahun lalu (1947-07-25)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan[1]
Bidang tugaspelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, produktivitas, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Alokasi APBNRp4,8 triliun (2025)[2]
Rp2,7 triliun (Efisiensi)
Rp2,1 triliun (APBN 2025)[3]
Susunan organisasi
MenteriYassierli
Sekretaris JenderalCris Kuntadi
Inspektur JenderalRoni Dwi Susanto
Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan ProduktivitasAgung Nur Rohmad.
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan KerjaDarmawansyah
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaIndah Anggoro Putri
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan KerjaFahrurozi
Kepala Badan
Perencanaan dan Pengembangan KetenagakerjaanAnwar Sanusi
Staf Ahli
Bidang Ekonomi KetenagakerjaanAris Wahyudi
Bidang Hubungan InternasionalHaryanto
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar LembagaEstiarty Haryani
Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan PublikIsmail Pakaya
Alamat
Kantor pusatJl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs webhttp://kemnaker.go.id/
Kantor pusat
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
PetaKoordinat: 6°14′13.164″S 106°49′49.994″E / 6.23699000°S 106.83055389°E / -6.23699000; 106.83055389
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
http://kemnaker.go.id/
Facebook: KemnakerRI X: kemnakerri Instagram: kemnaker Youtube: UCXX-orbQDc0LVXhVB1I0K3g Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker (dahulu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, disingkat Kemnakertrans) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[4] Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh seorang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Yassierli.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Pada awal pemerintahan RI, waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan jumlah kementerian pada tanggal 19 Agustus 1945, kementerian yang bertugas mengurus masalah ketenagakerjaan belum ada tugas dan fungsi yang menangani masalah-masalah perburuhan diletakkan pada Kementerian Sosial baru mulai tanggal 3 Juli 1947 ditetapkan adanya kementerian Perburuhan dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tanggal 25 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 29 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan yang mencakup tugas urusan-urusan sosial menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial, pada saat pemerintahan darurat di Sumatra Menteri Perburuhan dan Sosial diberi jabatan rangkap meliputi urusan-urusan pembangunan, Pemuda dan Keamanan.[5]

Pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) organisasi Kementerian Perburuhan tidak lagi mencakup urusan sosial dan struktur organisasinya didasarkan pada Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1950 setelah Republik Indonesia Serikat bubar, struktur organisasi Kementerian Perburuhan disempurnakan lagi dengan Peraturan Kementerian Perburuhan Nomor 1 tahun 1951. Berdasarkan peraturan tersebut mulai tampak kelengkapan struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi sampai tingkat daerah dan resort dengan uraian tugas yang jelas. Struktur organisasi ini tidak mengalami perubahan sampai dengan kwartal pertama tahun 1954. Melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 70 mulai terjadi perubahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 77 junto Peraturan Menteri Perburuhan Nomor: 79 Tahun 1954. Berdasarkan Peraturan tersebut Kementerian Perburuhan tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 1964, kecuali untuk tingkat daerah. Sedangkan struktur organisasinya terdiri dari Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan dan Direktorat Tenaga Kerja. Sejak awal periode Demokrasi Terpimpin, terdapat organisasi buruh dan gabungan serikat buruh baik yang berafiliasi dengan partai politik maupun yang bebas, pertentangan-pertentangan mulai muncul dimana-mana, pada saat itu kegiatan Kementerian . Perburuhan dipusatkan pada usaha penyelesaian perselisihan perburuhan, sementara itu masalah pengangguran terabaikan, sehingga melalui PMP Nomor:12 Tahun 1959 dibentuk kantor Panitia Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P) dan Tingkat Daerah (P4D). Struktur Organisasi Kementerian Perburuhan sejak Kabinet Kerja I sampai dengan Kabinet Kerja IV (empat) tidak mengalami perubahan. Struktur Organisasi mulai berubah melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor: 8 Tahun 1964 yaitu dengan ditetapkannya empat jabatan. Pembantu menteri untuk urusan-urusan administrasi, penelitian, perencanaan dan penilaian hubungan dan pengawasan perburuhan, dan tenaga kerja.[5]

Dalam perkembangan selanjutnya, organisasi Kementerian Perburuhan yang berdasarkan Peraturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 13 Tahun 1964 tanggal 27 November 1964, yang pada pokoknya menambah satu jabatan Pembantu Menteri Urusan Khusus.[5]

Dalam periode Orde Baru (masa transisi 1966-1969), Kementerian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) berdasarkan Keputusan tersebut jabatan Pembantu Menteri dilingkungan Depnaker dihapuskan dan sebagai penggantinya dibentuk satu jabatan Sekretaris Jenderal. Masa transisi berakhir tahun 1969 yang ditandai dengan dimulainya tahap pembangunan Repelita I, serta merupakan awal pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I).[5]

Pada pembentukan Kabinet Pembangunan II, Depnaker diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga ruang lingkup tugas dan fungsinya tidak hanya mencakup permasalahan ketenagakerjaan tetapi juga mencakup permasalahan ketransmigrasian dan pengkoperasian. Susunan organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi diatur melalui Kepmen Nakertranskop Nomor Kep 1000/Men/1975 yang mengacu kepada KEPPRES No 44 Tahun 1974.[5]

Dalam Kabinet Pembangunan III, unsur koperasi dipisahkan dan Departemen Tenaga kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Dalam masa bakti Kabinet Pembangunan IV dibentuk Departemen Transmigrasi, sehingga unsur transmigrasi dipisah dari Depnaker Susunan organisasi dan tata kerja Depnaker ditetapkan dengan Kepmennaker No. Kep 199/Men/1984 sedangkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Transmigrasi Nomor: Kep-55A/Men/1983.[5]

Pada masa reformasi Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi kemudian bergabung kembali pada tanggal 22 Februari 2001. Usaha penataan organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja.[5]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Susunan organisasi Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker No. 20 Tahun 2024 terdiri atas:[1]

Pimpinan

  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur
    • Biro Hukum
    • Biro Umum
    • Biro Kerja Sama
    • Biro Hubungan Masyarakat

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan
    • Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
    • Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan
    • Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas
    • Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja
    • Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus
    • Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja
    • Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    • Direktorat Bina Pengantar Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan
    • Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja
    • Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
    • Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan
    • Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Badan

  • Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan
    • Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan
    • Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik

Pusat

  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan
  • Pusat Pasar Kerja

Sejarah nomenklatur

[sunting | sunting sumber]
  • Kementerian Perburuhan (1947-1948, 1949, 1950, 1951-1956, 1957-1963, 1964-1966)
  • Kementerian Perburuhan dan Sosial (1948-1949, 1949-1950)
  • Kementerian Tenaga Kerja (1950-1951, 1956-1957, 1963-1964, 1966-1968)
  • Departemen Tenaga Kerja (1968-1973, 1983-2000)
  • Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi (1973-1978)
  • Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1978-1983, 2000-2009)
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014)
  • Kementerian Ketenagakerjaan (2014-sekarang)

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Daftar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia
  • Kementerian Indonesia
  • Politeknik Ketenagakerjaan
  • Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas

Galeri

[sunting | sunting sumber]
  • Logo Departemen/ Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1980–1983; 2002–2015)
    Logo Departemen/ Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1980–1983; 2002–2015)
  • Logo Departemen Tenaga Kerja (1983–2000)
    Logo Departemen Tenaga Kerja (1983–2000)
  • Logo Kementerian Ketenagakerjaan (2015–sekarang)
    Logo Kementerian Ketenagakerjaan (2015–sekarang)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  2. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  3. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  4. ^ "Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-30.
  5. ^ a b c d e f g "Sejarah Kementerian Ketenagakerjaan". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-30.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • l
  • b
  • s
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Menteri: Yassierli • Wakil Menteri: Immanuel Ebenezer
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Lembaga terkait
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Dewan Pengupahan Nasional
  • Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Lembaga Produktivitas Nasional
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
Koordinator Bidang Pangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
  • Sekretariat Negara
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keuangan
Lembaga Setingkat
Kementerian
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Kantor Komunikasi Kepresidenan
  • Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Dewan Ekonomi Nasional
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Ketenagakerjaan_Republik_Indonesia&oldid=27714237"
Kategori:
  • Kementerian Indonesia
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Mapframe Infobox tanpa hubungan OSM di Wikidata
  • Pages using gadget WikiMiniAtlas
  • Halaman yang menggunakan ekstensi Kartographer

Best Rank
More Recommended Articles