More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Marsinah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Marsinah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Marsinah

  • Deutsch
  • English
  • Français
  • Igbo
  • Jawa
  • Sunda
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Marsinah" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Untuk film tahun 2001 mengenai kasus Marsinah, lihat Marsinah (film).

Marsinah
Lahir(1969-04-10)10 April 1969
Nglundo, Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia
Menghilang5 Mei 1993 (pada umur 24 tahun)
Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia
StatusHilang dari 5 – 8 Mei 1993 (3 hari)
Meninggal8 Mei 1993(1993-05-08) (umur 24)
Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia
Sebab meninggalPembunuhan
Penemuan jasadWilangan, Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia
KebangsaanIndonesia
PendidikanSekolah Menengah Atas (SMA)
Pekerjaan
  • Pekerja pabrik
  • serikat pekerja
Orang tua
  • Astin (ayah)Sumini (ibu)
PenghargaanPenghargaan Yap Thiam Hien (1993)
  • Penghargaan Yap Thiam Hien Edit nilai pada Wikidata

Marsinah (10 April 1969 – 8 Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik pada masa Orde Baru. Marsinah bekerja di Perusahaan pada PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993, setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan yang berada di Wilangan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.[1]

Di era Orde Baru, banyak peran militer dalam konflik perburuhan. SK Bakorstanas No.2/Satnas /XII /1990 dan keputusan Menteri Tenaga Kerja No.342/Men /1986 /memberi ruang pada aparat untuk masuk ke dalam ranah industri "dengan dalih untuk menjaga stabilitas".[2]

Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD dr. Soetomo), menyimpulkan Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.

Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.

Kasus ini menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), dikenal sebagai kasus 1773.[3]

Kehidupan awal

[sunting | sunting sumber]

Marsinah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, dari pasangan Sumini dan Mastin. Marsinah dibesarkan di bawah asuhan neneknya, Puirah, dan bibinya, Sini, di Nglundo, Jawa Timur. Ia bersekolah di Sekolah Dasar Negeri Karangasem 189, kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Nganjuk. Masa kecilnya diwarnai dengan kegiatan berdagang, menjual makanan ringan untuk membantu menambah penghasilan nenek dan bibinya. Tahun-tahun terakhir sekolahnya dihabiskan di Pondok Pesantren Muhammadiyah, namun pendidikannya terhenti karena kekurangan biaya.

Buruh pabrik

[sunting | sunting sumber]

Tidak berhasil menemukan pekerjaan di Nglundo, Marsinah kemudian mengalihkan perhatiannya ke kota-kota besar, mengirimkan lamaran kerja ke Surabaya, Mojokerto, dan Gresik. Ia diterima bekerja di pabrik sepatu Bata di Surabaya pada tahun 1989, kemudian pindah setahun setelahnya ke pabrik jam tangan Catur Putra Surya (sebelumnya bernama Empat Putra Surya) di Sidoarjo. Setelah dilakukan pemindahan ke pabrik mereka di Porong, Marsinah akhirnya dikenal sebagai juru bicara bagi rekan-rekan sesama pekerjanya.

Pembunuhan

[sunting | sunting sumber]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Imbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, Namun, di sisi pengusaha berarti tambahnya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, PT Catur Putra Surya (PT CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250.

Garis waktu

[sunting | sunting sumber]

Marsinah adalah salah seorang karyawati PT Catur Putra Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.

Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.

Kemudian pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250 per hari. Tunjangan tetap Rp550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.

Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.

Mulai tanggal 6 hingga 8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.

Proses penyelidikan

[sunting | sunting sumber]

Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.

Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.

Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.

Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.

Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.

Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".

Kampanye untuk pengadilan

[sunting | sunting sumber]
Unjuk rasa memperingati 25 tahun pembunuhan Marsinah

Polisi Indonesia berupaya menutupi kasus pembunuhan Marsinah. Sejumlah individu diadili atas pembunuhannya, namun kemudian dibebaskan setelah diketahui bahwa pengakuan mereka diperoleh melalui paksaan. Meskipun militer terlibat dalam pengamanan pabrik dan terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan militer dalam pembunuhannya, para pelaku tidak pernah dibawa ke pengadilan.[4]

Kelompok perempuan dan kelompok hak asasi manusia memberikan tekanan, dan berbagai kalangan masyarakat Indonesia memperingati kemartiran Marsinah. Kampanye yang dilakukan oleh organisasi perempuan Indonesia, organisasi buruh, serta kelompok hak asasi manusia menampilkan sosok Marsinah.[4] Media Indonesia lambat melaporkan insiden di pabrik jam tangan tersebut. Dua minggu berlalu sebelum Surabaya Post memberitakan insiden itu. Sebuah tim pencari fakta independen dari pemerintah dibentuk oleh Forum Solidaritas Buruh (FORSOL) dua minggu setelah penemuan jenazahnya. Dalam waktu sebulan, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM), sebuah komite solidaritas yang dibentuk oleh 20 organisasi nonpemerintah. KSUM adalah komite yang didirikan oleh 10 LSM. KSUM merupakan lembaga yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi dan investigasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah oleh Aparat Militer.[5] KSUM melakukan berbagai aktivitas untuk mendorong perubahan dan menghentikan intervensi militer dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Munir menjadi salah seorang pengacara buruh PT CPS melawan Kodam V/Brawijaya, Depnaker Sidoarjo dan PT CPS Porong atas pemutus hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh aparat kodim sidoarjo terhadap 22 buruh PT. CPS Porong yang dianggap sebagai dalang unjuk rasa. Pembunuhan Marsinah juga dimanfaatkan oleh kelompok hak asasi manusia untuk menekan Amerika Serikat agar mencegah pembaruan status negara dengan perlakuan paling disukai bagi Indonesia.[4]

Pada tahun 2002, Presiden Indonesia Megawati Sukarnoputri menyetujui dilakukannya penyelidikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia.[6]

Warisan dan dampak

[sunting | sunting sumber]

Status pahlawan nasional

[sunting | sunting sumber]

Upaya untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah telah dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil, terutama organisasi buruh dan lembaga hak asasi manusia. Marsinah dianggap sebagai simbol perjuangan buruh perempuan dan korban pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru.

Setiap perayaan Hari Buruh Internasional yang diperingati tanggal 1 Mei, para buruh, khususnya di Jawa Timur, selalu mengenang perjuangan Marsinah. Para buruh pun telah mengusulkan kepada pemerintah agar Marsinah diberi gelar Pahlawan Nasional, namun belum ada tindak lanjut hingga kini.

Pada Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah.[7] Pernyataan tersebut disambut baik oleh Kementerian Sosial, yang menyatakan siap memfasilitasi proses administratif sesuai prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional.[8]

Pemerintah Kabupaten Nganjuk, tempat kelahiran Marsinah, membentuk tim khusus untuk mengkaji dan menyiapkan dokumen pendukung pengusulan gelar tersebut.[9] Usulan tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi buruh nasional, termasuk Partai Buruh, yang menilai Marsinah layak mendapat pengakuan negara atas perjuangannya melawan ketidakadilan terhadap pekerja.[10]

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pengusulan gelar Marsinah masih dalam tahap awal di tingkat daerah dan kemungkinan besar belum akan diputuskan pada tahun 2025.[11][12]

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono berziarah ke makam Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 Oktober 2025, seiring dengan meningkatnya dorongan masyarakat agar Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional. Agus Jabo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan memerintahkan Kementerian Sosial untuk segera memproses pengusulan tersebut, mengingat jasa besar Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan kebebasan berekspresi.[13]

Ziarah tersebut dilakukan bersama Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, setelah digelarnya seminar dan uji publik bertajuk "Marsinah: Perjuangan, Kemanusiaan, dan Pengakuan Negara" oleh Kemensos dan Pemda Nganjuk. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan resmi pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional yang kini dimulai dari tingkat daerah.[13]

Hingga kini, Marsinah belum secara resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Indonesia.

Film dan lagu

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Marsinah, Cry Justice
Sampul VCD film Marsinah, Cry Justice

Cerita Marsinah diangkat pada film Marsinah, Cry Justice pada tahun 2001 yang diproduksi oleh PT Gedam Sinemuda Perkasa dan disutradarai oleh Slamet Rahardjo Djarot. Film berbiaya sekitar Rp 4 miliar itu sempat menimbulkan kontroversi. Salah satu penyebabnya adalah munculnya permintaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea yang meminta pemutaran film itu ditunda.

Sebuah band beraliran anarko-punk yang berasal dari Jakarta bernama Marjinal, menciptakan sebuah lagu berjudul Marsinah, yang didedikasikan khusus untuk perjuangan Marsinah. Lagu ini dibawakan sekaligus dalam 2 albumnya, yaitu album termarjinalkan dan album terbaru mereka bertajuk predator, masing-masing dalam versi yang berbeda.

Seniman Surabaya dengan koordinasi penyanyi keroncong senior Mus Mulyadi meluncurkan album musik dengan judul Marsinah. Lagu ini diciptakan oleh komponis MasGat untuk mengenang jasa-jasa Marsinah.

Monumen

[sunting | sunting sumber]

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah dibangun sebagai pahlawan buruh nasional di Nganjuk, Jawa Timur.[14]

Pentas drama monolog Marsinah Menggugat

[sunting | sunting sumber]

Pada 26 November 1997 malam, pentas drama monolog Marsinah Menggugat oleh Ratna Sarumpaet dan Teater Satu Merah Panggung di gedung Cak Durasim Taman Budaya Jawa Timur (TBJ), Jl. Gentengkali, Surabaya, dilarang pihak kepolisian. Sebelumnya pentas sudah dilakukan di tujuh kota, terakhir dua hari sebelumnya pentas tersebut sukses di Malang. Pentas ini digelar oleh panitia pertunjukan dari Korp Puteri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri PMII).

Sebelumnya pihak panitia melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Jatim pada 12 November 1997. Menurut Petunjuk Pelaksanaan (juklak) POLRI yang dikeluarkan oleh KAPOLRI, pertunjukan kebudayaan semacam teater atau drama, tidak memerlukan izin, hanya pemberitahuan. Surat izin pemakaian gedung juga sudah dikeluarkan Taman Budaya Jatim tertanggal 20 November 1997.

Pukul 15.00 WIB, pihak panitia diminta menemui langsung Kasat IPP di Polwiltabes.

Pukul 16.00, pintu ditutup aparat dan dijaga ketat. Mereka yang datang untuk menonton Marsinah Menggugat, dilarang masuk.

Sekitar pukul 19.00, para peonton sudah berdatangan. Mereka bergerombol di depan pintu masuk ditutup dan dijaga beberapa petugas. Sementara Ratna Sarumpaet dengan beberapa panitia tetap bertahan di panggung pertunjukan. Ia bersikeras tetap di tempat itu sampai jadwal sewa gedung untuk pertunjukan selesai, pukul 23.00 WIB.

Pukul 19.20 Ketua PMII Jawa Timur dan Ketua Panitia Kegiatan dengan didampingi beberapa aktivis FKMS bernegosiasi dengan aparat untuk meminta izin masuk, tetapi gagal.

Sekitar pukul 20.00, Ratna meminta maaf kepada penonton yang datang bergerombol di depan pintu. Ratna dengan memanjat pagar, mengucapkan maafnya dan kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sekitar pukul 21.00, penonton yang tidak bergeming, mulai dihalau petugas. Pengamanan pintu TBJ ditambah dengan puluhan Polisi Unit Reaksi Cepat (URC) Polwiltabes, Satuan Perintis Polresta Surabaya, Brimob, dan beberapa aparat dari KODAM V Brawijaya serta sejumlah besar satuan intelejen.

Setelah penonton pulang, sekitar pukul 23.00, Ratna bersama panitia keluar dan terus dikawal petugas.[15]

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]
  • Penghargaan Yap Thiam Hien Tahun 1993

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Media, Kompas Cyber (2022-09-21). "Kisah Marsinah, Aktivis Buruh yang Dibunuh pada Masa Orde Baru Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-08-25.
  2. ^ "Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2025-03-13.
  3. ^ Report in which the committee requests to be kept informed of development - Report No 318, November 1999
  4. ^ a b c Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Blackburn2004
  5. ^ "Marsinah 22 Tahun Tanpa Keadilan". KontraS Surabaya. 07 Mei 2015. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  6. ^ Casey, Andrew (2002). "Megawati Membuka Kembali Kasus Marsinah". Workers Online. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 3 April 2020. Diakses tanggal 12 April 2020.
  7. ^ "Prabowo Dukung Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional". Kompas.com. 1 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  8. ^ "Kemensos Siap Fasilitasi Usulan Marsinah Menjadi Pahlawan Nasional". Kompas TV. 2 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  9. ^ "Pemkab Nganjuk Akan Bentuk Tim Khusus Kaji Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah". Kompas.com. 30 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  10. ^ "Marsinah diusulkan diberi gelar pahlawan nasional". Antara News. 3 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  11. ^ "Mensos Mulai Proses Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional". Detik News. 5 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  12. ^ "Soal Gelar Pahlawan Marsinah: Prabowo Dukung, Mensos Bilang Tak Tahun Ini". Kompas.com. 21 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  13. ^ a b Heri Winarno (11 Oktober 2025). "Wamensos Agus Jabo Ziarah ke Makam Aktivis Buruh Marsinah". Merdeka. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  14. ^ Puspasari Setyaningrum (29 April 2024). "Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh". Kompas Surabaya. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  15. ^ "Marsinah menggugat dicekal petugas". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-04-07. Diakses tanggal 2014-04-01.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Marsinah Simbol Pencari Keadilan yang Terlupakan di situs web Sinar Harapan Diarsipkan 2007-03-12 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Memahami Tragedi Marsinah di situs web Kompas Diarsipkan 2009-05-12 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Kasus Marsinah di situs web Tempo Diarsipkan 2005-11-28 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Nenek Marsinah Ingin Tahu Pembunuh Cucunya Diarsipkan 2005-03-01 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Memahami Tragedi Marsinah Diarsipkan 2007-03-12 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Kasus peradilan terkenal Indonesia
Terkait HAM
  • Marsinah
  • Munir Said Thalib
Korupsi
  • Bank Bali
  • Bank Century
  • BLBI
  • BTS 4G
  • e-KTP
  • Eddy Tansil
  • Gayus Tambunan
  • Indosat Mega Media
  • Pengadaan Al-Qur'an
  • Pertamina Patra Niaga 2025
  • Soeharto
  • Timah
  • Wisma Atlet Hambalang
Sosial
  • Kasus Tibo
Kerusakan alam
  • Lumpur Lapindo
Pembunuhan
  • Affan Kurniawan (2025)
  • Dukun AS
  • Ignatius Dwi Frisco Sirage
  • Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita (2016)
    • film 2024
  • Naek Gonggom Hutagalung (2006)
  • Robot Gedek
  • Setyo Herlambang
  • Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
  • Wayan Mirna Salihin (2016)
    • film 2023
  • Yosua Hutabarat (2022)
  • Yuyun (2016)
Penganiayaan
  • David Ozora Latumahina
Terorisme
  • Bom Bali
    • 2002
    • 2005


Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • VIAF
Nasional
  • Belanda


Ikon rintisan

Artikel bertopik aktivis ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Marsinah&oldid=28042556"
Kategori:
  • Kelahiran 1969
  • Kematian 1993
  • Meninggal usia 24
  • Aktivis Indonesia
  • Perempuan Indonesia
  • Tokoh yang dibunuh di Indonesia
  • Kematian akibat tindak kekerasan
  • Tokoh Jawa
  • Tokoh Jawa Timur
  • Tokoh dari Nganjuk
  • Orang Indonesia korban pembunuhan
  • Wanita korban pembunuhan
Kategori tersembunyi:
  • Halaman dengan argumen ganda di pemanggilan templat
  • Halaman dengan kesalahan referensi
  • Galat CS1: tanggal
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Artikel yang membutuhkan referensi tambahan
  • Semua artikel yang membutuhkan referensi tambahan
  • Kotak info tokoh dengan parameter orang tua
  • Artikel biografi dengan tabel penghargaan
  • Articles with hCards
  • Semua orang yang sudah meninggal
  • Tanggal kelahiran 10 April
  • Tanggal kematian 8 Mei
  • Artikel dengan templat lahirmati
  • Semua artikel biografi
  • Artikel biografi Oktober 2025
  • Templat webarchive tautan wayback
  • Semua artikel rintisan
  • Semua artikel rintisan biografi
  • Rintisan biografi aktivis
  • Semua artikel rintisan Oktober 2025
  • Rintisan biografi Indonesia
  • Semua tokoh Indonesia
  • Rintisan biografi Indonesia Oktober 2025

Best Rank
More Recommended Articles