Petonggan, Rakit Kulim, Indragiri Hulu
Petonggan | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Riau | ||||
| Kabupaten | Indragiri Hulu | ||||
| Kecamatan | Rakit Kulim | ||||
| Kode pos | 29352 | ||||
| Kode Kemendagri | 14.02.13.2013 | ||||
| Luas | ... km² | ||||
| Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| |||||
Petonggan merupakan salah satu desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Indonesia.
Desa ini memiliki sejarah panjang, adat istiadat Melayu, serta kehidupan masyarakat yang masih menjaga tradisi dan kebersamaan.
Asal usul
Desa Petonggan desa tua di wilayah Rakit Kulim. Pada masa dahulu, wilayah ini merupakan bagian dari pemukiman masyarakat adat Melayu yang hidup di sepanjang aliran Sungai Indragiri dan hutan. Seiring perkembangan zaman, wilayah ini menjadi desa mandiri.
Masyarakat Desa Petonggan sebagian besar merupakan keturunan suku Melayu, namun terdapat juga penduduk dari suku lain yang telah lama menetap dan berbaur, misalnya Jawa, Batak, Minang, Sunda, Banjar, Bugis dan sebagainya.
Dalam acara resmi pemerintahan dan kegiatan keagamaan seperti khutbah di masjid, masyarakat Petonggan menggunakan Bahasa Indonesia. Namun dalam keseharian, mayoritas penduduk memakai bahasa Melayu dengan dialek lokal yang khas Riau. Suku-suku minoritas yang tinggal di Desa Petonggan juga sering menuturkan bahasa daerah masing-masing, tetapi tetap memahami bahasa Melayu desa sebagai bahasa pergaulan.
Adat budaya Melayu dipakai tidak saja oleh penduduk asli, tapi juga adakalanya digunakan masyarakat suku lain. Misalnya, pakaian adat: laki-laki adalah baju kurung Melayu Cekak Musang, Baju Melayu Gunting Cine, atau Baju Melayu Teluk Belange dengan songkok (peci) atau tanjak, sedangkan perempuan mengenakan Baju Kurung Teluk Belange wanita khas Riau, .Baju Kebaya Laboh atau Baju Kebaya Pendek.
Sistem sosial adat perpatih (garis keturunan ibu) juga sedikit berpengaruh karena adanya interaksi dengan budaya Minangkabau, meskipun sistem kekeluargaan Melayu secara umum lebih dominan.
Penduduk Desa Petonggan menganut Agama Islam, dengan mayoritas mengikuti ajaran Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Kegiatan keagamaan terpusat di masjid dan surau yang ada di desa. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan agama, dan musyawarah masyarakat.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan


