More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalHeru Pambudi
Biro Perencanaan dan KeuanganR. Wiwin Istanti
Kepala Biro Organisasi dan KetatalaksanaanAri Wahyuni
Kepala Biro HukumTio Serepina Siahaan
Kepala Biro AdvokasiAloysius Yanis Dhaniarto
Kepala Biro Sumber Daya ManusiaRukijo
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan InformasiDeni Surjantoro
Kepala Biro Manajemen BMN dan PengadaanEdy Gunawan
Kepala Biro UmumArif Bintarto Yuwono
Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi KeuanganMoch. Ali Hanafiah
Kepala Pusat Pembinaan Profesi KeuanganErawati
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi KebijakanRahayu Puspasari
Situs web
https://setjen.kemenkeu.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau disingkat dengan Setjen Kemenkeu RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI. Setjen Kemenkeu RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang saat ini dijabat oleh Heru Pambudi.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,[1] Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, Sekretariat Jenderal memiliki fungsi-fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Advokasi;
  5. Biro Sumber Daya Manusia;
  6. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
  7. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan;
  8. Biro Umum.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Keuangan
  • (Indonesia) Situs web resmi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ [ http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/184~PMK.01~2010Per.HTM Diarsipkan 2015-10-30 di Wayback Machine.].
  • l
  • b
  • s
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Menteri
Purbaya Yudhi Sadewa
Wakil Menteri
Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  • Direktorat Jenderal Anggaran
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sekretariat_Jenderal_Kementerian_Keuangan_Republik_Indonesia&oldid=27617849"
Kategori:
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Daftar Eselon I
Kategori tersembunyi:
  • Templat webarchive tautan wayback

Best Rank
More Recommended Articles