More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  • English
  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Lambang Bea Cukai
Lambang Kewenangan Bea Cukai
NamaBea Cukai
SingkatanDJBC
Ikhtisar
Dibentuk1 Oktober 1946 (1946-10-01)
Pendahulu
  • De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen
Struktur yurisdiksi
Lembaga nasionalIndonesia
Wilayah hukumIndonesia
Yurisdiksi hukumNasional
Instrumen dasar
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Markas besarJalan Ahmad Yani By Pass, Jakarta, Indonesia

Pejabat pemerintah
  • Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI
Pejabat eksekutif
  • Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Lembaga indukKementerian Keuangan Republik Indonesia
Situs web
beacukai.go.id

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disebut Bea Cukai, disingkat DJBC) atau CUSTOMS adalah unit kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah CUSTOMS.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara, demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting pada suatu negara.

Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut Bea Cukai) merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai terlembagakan secara “nasional”. Pada masa Hindia Belanda tersebut, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai saat ini). Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti “Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai”. Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/ cukai). Tugas memungut bea (“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan yang melandasi saat itu di antaranya Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934. Pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan, Bea Cukai sementara hanya mengurusi cukai saja. Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Jika ditanya kapan hari lahir Bea Cukai Indonesia, maka 1 Oktober 1946 dapat dipandang sebagai tanggal yang tepat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya amat essensial bagi suatu negara, demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk :

  • Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya;
  • Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri;
  • Memberantas penyelundupan;
  • Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara;
  • Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.[1]

Kewenangan DJBC

[sunting | sunting sumber]

Cukai

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Cukai

Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Objek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau (rokok, cerutu dsb), etil Alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol / minuman keras. Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.

Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.

Filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan objek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya objek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai semen dan gula oleh pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi kepentingan penjajah pada saat itu.

Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll) dan juga kesehatan (rokok, minuman keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dll), serta mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.

Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan deterjen yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah.[butuh rujukan] Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya resistensi publik atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. Didasari atas asas keadilan, maka pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.

Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia. Perokok pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.

Pabean

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Pabean

Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ada juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditas tertentu.

Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.

Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.

Proses impor dan pabean

[sunting | sunting sumber]

Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:

  • Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank)
  • Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb).
  • Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
  • Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
  • barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
  • Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
  • Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
  • Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
  • Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
  • Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
  • PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
  • Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
  • Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Teknis Kepabeanan
  3. Direktorat Fasilitas Kepabeanan
  4. Direktorat Teknis dan Fasilitas CukaiCukai
  5. Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai
  6. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
  7. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
  8. Direktorat Kepatuhan Internal
  9. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
  10. Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
  11. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
  12. Direktorat Interdiksi Narkotika
  13. Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa

Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji":

  1. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
  2. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
  3. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.3/PMK.01/2014 disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:

3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
  1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
  2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
  3. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
19 (Sembilan belas) Kantor Wilayah
  1. Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
  2. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan
  3. Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru
  4. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
  5. Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat di Bandar Lampung
  6. Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Timur di Palembang
  7. Kantor Wilayah DJBC Banten di Serang
  8. Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
  9. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
  10. Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang
  11. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
  12. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
  13. Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar
  14. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
  15. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Utara di Balikpapan
  16. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Tengah di Banjarmasin
  17. Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara di Manado
  18. Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan di Makassar
  19. Kantor Wilayah DJBC Maluku di Ambon
  20. Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua di Sorong

Daftar Direktur Jenderal

[sunting | sunting sumber]

Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:

  • 1946–1950: Raden Abdoerachim Kartadjoemena
  • 1950–1958: G. J. E. Tapiheroe
  • 1958–1961: M. Malik Salawat
  • 1961–1965: Hans Alexander Pandelaki
  • 1965–1972: Padang Soedirjo
  • 1972–1973: Slamet Danoesoedirdjo
  • 1973–1981: Tahir
  • 1981–1983: Wahono
  • 1983–1985: Bambang Soejarto
  • 1985–1986: Radius Prawiro
  • 1986–1988: Hardjono
  • 1988–1991: Sudjana Soerawidjaja
  • 1991–1998: Soehardjo
  • 1998–1999: Martiono Hadianto
  • 1999–2002: R. B. Permana Agung Dradjattun
  • 2002–2006: Eddy Abdurrachman
  • 2006–2009: Anwar Suprijadi
  • 2009–2011: Thomas Sugijata
  • 2011–2015: Agung Kuswandono
  • 2015: Supraptono (pelaksana tugas)
  • 2015–2021: Heru Pambudi
  • 2021–2025: Askolani
  • 2025–Sekarang : Djaka Budi Utama

Personil

[sunting | sunting sumber]

Customs Enforcement Team (CET)

[sunting | sunting sumber]

Customs and Excise Enforcement Team (CET) merupakan tim penindakan khusus yang dituntut untuk selalu sigap dalam penindakan strategis berskala nasional. Untuk itu CET harus selalu memiliki kondisi fisik prima dan menguasai keahlian dalam penindakan pada kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai, seperti penyelundupan barang ilegal maupun peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

CET juga dilengkapi dengan atribut khusus untuk melaksanakan tugasnya pada penindakan yang membutuhkan penanganan khusus.

Namun, kemampuan berdasarkan pengalaman secara otodidak dirasa belum cukup untuk menjamin kapasitas tersebut. Untuk itu Bea Cukai memberikan pelatihan khusus kepada petugas untuk melakukan penindakan dengan selamat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari kemampuan menganalisis potensi pelanggaran, perencanaan operasi, sampai dengan pengamanan tersangka beserta barang bukti. Sampai saat ini, pelatihan tersebut terus berkembang mengikuti tantangan nasional yang juga terus meningkat dan kondisi daerah yang beragam.[2]

Unit Patroli Laut (Marine Customs)

[sunting | sunting sumber]

Dalam menjalankan tugas pengawasan, DJBC diberikan kewenangan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai, serta kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan. Lebih lanjut, dalam Pasal 75 UU Kepabeanan diatur bahwa untuk pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau di sungai, pejabat DJBC perlu dilengkapi dengan sarana operasional berupa kapal patroli atau sarana pengawasan lainnya, serta dapat dilengkapi dengan senjata api. Pasal tersebut menjadi dasar pemanfaatan kapal patroli dalam melaksanakan pengawasan laut, termasuk sarana operasi lainnya seperti radio telekomunikasi atau radar. Dengan melihat perkembangan teknologi yang ada saat ini, sangat memungkinkan pemanfaatan sarana selain disebutkan dalam penjelasan Pasal tersebut untuk mendukung tugas pengawasan DJBC.

Adapun terkait patroli laut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan. Dalam KEP-58/BC/1997 disebutkan bahwa patroli laut sebagai salah satu dari keseluruhan Patroli Bea Cukai merupakan pelaksanaan tugas dalam rangka:

  • Penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya;
  • Penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.05/1996 tanggal 1 Mei 1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai;
  • Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC; atau
  • Penyelidikan sebagai tindak lanjut dari penyidikan.[3]

Unit Anjing Pelacak (K9 Unit)

[sunting | sunting sumber]

DJBC menginisiasi Unit K-9 pada tahun 1978 dengan mengirimkan pejabatnya untuk belajar tentang anjing pelacak di Front Royal, Washington, Amerika Serikat. Setelah beberapa kali pengiriman untuk pendidikan tentang narkotika, DJBC meminjam anjing pelacak dari Bea Cukai Singapura dan Malaysia untuk program pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia.

Pada Oktober 1981, dua pegawai DJBC dilatih di Front Royal, Virginia, dengan sponsor dari United States Customs Service. Mereka kembali dengan membawa dua ekor Labrador Retriever terlatih yang disumbangkan oleh United States Customs Service. Bea Cukai Australia juga menyumbangkan enam ekor anjing pelacak jenis German Shepherd untuk pelatihan.

Tahun 1981 menjadi tahun berdirinya Unit K-9 DJBC dan pelatihan anjing pelacak narkotika pertama kali dilakukan di Indonesia. Sejak saat itu, pelatihan terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Unit K-9.[4]

Customs Narcotics Team (CNT)

[sunting | sunting sumber]

Kep.Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-147/BC/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Narkotika DJBC (Customs Narcotics Team) .

Amanat dari P-53/BC/2010 pasal 150.

Berawal dari kepedulian terhadap importasi Ilegal Narkotika Psikotropika dan melakukan tupoksi sebagai Community Protector  serta Sesuai dengan tema Hari Pabean Internasional tanggal 26 Januari 2008 yang dicanangkan oleh World Customs Organization, maka tahun 2008 dinyatakan sebagai tahun Pemberantasan Perdagangan dan Peredaran Gelap Narkoba atau “Fight Against Drugs Trafficking”

Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang  Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Jakstranas P4GN) Tahun 2011 – 2015 untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015.[5]

Peralatan

[sunting | sunting sumber]

Persenjataan

[sunting | sunting sumber]
Model Gambar Jenis Kaliber Negara pembuat
Pindad P3
Pistol 7.65x17 mm Indonesia
Pindad SBC-1
Assault Carbine 5.56×44mm Indonesia

Kapal Patroli

[sunting | sunting sumber]
BC 20007 sedang melaksanakan patroli laut

Armada Kapal Patroli yang dimilki DJBC dibagi dalam 3 jenis, yaitu

  • Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dengan karakteristiknya yang khas, diantaranya adalah kemampuan arung dan daya jelajah yang luas dengan kecepatan yang tinggi. Sesuai dengan geografis Negara Kepulauan, FPB didesain untuk dapat mendeteksi, mengidentifikasi, melacak dan mengejar ancaman dan dugaan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. FPB memiliki kapasitas untuk mengangkut 20 sampai dengan 35 orang Satuan Tugas Patroli Laut dan dilengkapi dengan searaider untuk menjangkau wilayah yang luas.
    • Kelas 60 M, FPB Kelas 60 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 35 orang Satuan Tugas Patroli Laut.
    • Kelas 38 M, FPB Kelas 38 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 25 orang Satuan Tugas Patroli Laut.
    • Kelas 28 M, FPB Kelas 28 M yang dimiliki oleh DJBC terbagi dalam 2 (dua) jenis besar berdasarkan jenis material pembuatannya, yaitu Kayu dan Metal. FPB Kelas 28 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 20 orang Satuan Tugas Patroli Laut.
  • Very Slender Vessel adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dalam bentuk pengejaran. Pada bagian lambungnya terdapat bahan komposit Kevlar yang digunakan untuk memecah ombak dan melakukan upaya paksa.
  • Speedboat, adalah kapal patroli yang didesain untuk menjangkau wilayah pengawasan pelabuhan, pantai, dan sungai

Lainnya

[sunting | sunting sumber]

Bea Cukai di bandara dan perbatasan darat menggunakan perangkat sinar-X, CCTV, dan unit K9 untuk membantu mereka memeriksa potensi penyelundupan, terutama narkoba.Dari tahun 1970-2000, DJBC mengoperasikan beberapa pesawat untuk mendukung patroli laut. Di antara pesawat tersebut ada Beechcraft King Air, Piper Twin Comanche, dan Piper Navajo. Pesawat terakhir dihentikan operasinya pada tahun 2002. Upaya telah dilakukan untuk menghidupkan kembali kemampuan pengawasan udara DJBC untuk mendukung tim intelijen dan penegakan hukum di lokasi industri, perbatasan darat, dan daerah pesisir menggunakan UAV.

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]
  • BNN berikan penghargaan kepada Bea Cukai atas kolaborasi dalam pengungkapan 2 ton sabu.[6]
  • Bea Cukai Batam meraih penghargaan atas kinerja baik di bidang pengawasan dan administrasi.
  • Bea Cukai Soekarno-Hatta meraih penghargaan atas kinerja baik di bidang pengawasan dan administrasi.[7]
  • Bea Cukai Semarang, Tarakan, dan Kualanamu menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atas peran aktifnya dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).[8]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai". www.beacukai.go.id. Diakses tanggal 26 Agustus 2025.
  2. ^ "Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai". www.beacukai.go.id. Diakses tanggal 25 Agustus 2025.
  3. ^ "Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai". www.beacukai.go.id. Diakses tanggal 25 Agustus 2025.
  4. ^ Y, K. (18 Juli 2024). "Unit K-9 Bea Cukai : Unit Anjing Pelacak Bea Cukai". Customspedia (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 25 Agustus 2025.
  5. ^ "Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai". www.beacukai.go.id. Diakses tanggal 25 Agustus 2025.
  6. ^ BNN, Oleh Humas (16 Juni 2025). "BNN BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA BEA DAN CUKAI ATAS KOLABORASI DALAM PENGUNGKAPAN 2 TON SABU". bnn.go.id. Diakses tanggal 26 Agustus 2025.
  7. ^ JPNN, IT (31 Mei 2022). "Selamat, 2 Kantor Bea Cukai Ini Raih Penghargaan". JPNN.com. Diakses tanggal 31 Mei 2022.
  8. ^ JPNN, Media (07 Juli 2022). "Aktif Berantas Narkoba, 3 Kantor Bea Cukai Ini Terima Penghargaan dari BNN, Selamat". JPNN.com. Diakses tanggal 07 Juli 2022.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Buku Bea Cukai Dari Masa ke Masa Edisi I, Oleh Tim Penyusun Internal Bea Cukai
  • (Indonesia) [Situs web resmi
  • (Indonesia) Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Diarsipkan 2014-01-03 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur
  • (Indonesia) Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
  • (Indonesia) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
  • (Indonesia) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar Diarsipkan 2012-09-23 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMC Kediri
  • (Indonesia) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Kudus[pranala nonaktif permanen]
  • (Indonesia) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Dumai Diarsipkan 2012-05-14 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang Diarsipkan 2010-11-08 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Menteri
Purbaya Yudhi Sadewa
Wakil Menteri
Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  • Direktorat Jenderal Anggaran
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Direktorat_Jenderal_Bea_dan_Cukai&oldid=27841695"
Kategori:
  • EngvarB from September 2015
  • Perpajakan di Indonesia
  • Direktorat jenderal kementerian Indonesia
  • Kementerian Keuangan Indonesia
  • Penegak hukum
Kategori tersembunyi:
  • CS1 sumber berbahasa American English (en-us)
  • Galat CS1: tanggal
  • Halaman Wikipedia dengan templat pelindungan yang salah
  • Artikel dengan parameter tanggal yang tidak valid pada templat
  • Use dmy dates from September 2015
  • Artikel mengandung aksara Belanda
  • Semua artikel dengan pernyataan yang tidak disertai rujukan
  • Artikel dengan pernyataan yang tidak disertai rujukan
  • Situs web resmi berbeda dengan Wikidata dan Wikipedia
  • Templat webarchive tautan wayback
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif Maret 2021
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen

Best Rank
More Recommended Articles