More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Susunan organisasi
SekretarisSugiyanto
Direktur Jenderal Badan Peradilan UmumBambang Myanto
Direktur Jenderal Badan Peradilan AgamaMuchlis
Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha NegaraYuwono Agung Nugroho
Plt. Kepala Badan PengawasanSugiyanto
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan PeradilanBambang Hery Mulyono
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13. Jakarta Pusat
Situs web
https://mahkamahagung.go.id

Sekretariat Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung. Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung. Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Mahkamah Agung mempunyai tugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansial kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  2. pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
  4. pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
  5. pembinaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
  6. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari:

  1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
  2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
  4. Badan Pengawasan
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  6. Badan Urusan Administrasi

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs resmi Mahkamah Agung RI Diarsipkan 2007-01-10 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung[pranala nonaktif permanen]
  • l
  • b
  • s
Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pimpinan
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Ketua Muda
Logo Resmi MA RI
Hakim Anggota
Hakim Agung
Kepaniteraan
  • Panitera
  • Panitera Muda
  • Panitera Muda Kamar
  • Panitera Pengganti
Sekretariat
Direktorat Jenderal
  • Badan Peradilan Umum
  • Badan Peradilan Agama
  • Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Badan
  • Pegawasan
  • Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  • Urusan Administrasi
Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan Tinggi • Pengadilan Tinggi Agama • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara • Pengadilan Militer Utama • Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan Negeri • Pengadilan Agama • Pengadilan Tata Usaha Negara • Pengadilan Militer • Pengadilan Militer Tinggi
Putusan
  • Yurisprudensi
  • Daftar putusan penting (landmark decisions)
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sekretariat_Mahkamah_Agung_Republik_Indonesia&oldid=27084956"
Kategori:
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Daftar Eselon I
Kategori tersembunyi:
  • Templat webarchive tautan wayback
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif Maret 2021
  • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen

Best Rank
More Recommended Articles