More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Hak cipta - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak cipta - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak cipta

  • Afrikaans
  • Alemannisch
  • Aragonés
  • Ænglisc
  • العربية
  • অসমীয়া
  • Asturianu
  • Azərbaycanca
  • Boarisch
  • Беларуская
  • Беларуская (тарашкевіца)
  • Betawi
  • Български
  • भोजपुरी
  • বাংলা
  • Bosanski
  • Català
  • Cebuano
  • Chamoru
  • کوردی
  • Čeština
  • Чӑвашла
  • Cymraeg
  • Dansk
  • Deutsch
  • Ελληνικά
  • English
  • Esperanto
  • Español
  • Eesti
  • Euskara
  • فارسی
  • Suomi
  • Føroyskt
  • Français
  • Frysk
  • Gaeilge
  • Galego
  • گیلکی
  • עברית
  • हिन्दी
  • Hrvatski
  • Magyar
  • Հայերեն
  • Interlingua
  • Ilokano
  • Ido
  • Íslenska
  • Italiano
  • 日本語
  • Jawa
  • ქართული
  • Қазақша
  • 한국어
  • کٲشُر
  • Kurdî
  • Кыргызча
  • Latina
  • Lëtzebuergesch
  • Limburgs
  • ລາວ
  • Lietuvių
  • Latviešu
  • Basa Banyumasan
  • Māori
  • Minangkabau
  • Македонски
  • മലയാളം
  • Монгол
  • Bahasa Melayu
  • မြန်မာဘာသာ
  • Nedersaksies
  • नेपाली
  • Nederlands
  • Norsk nynorsk
  • Norsk bokmål
  • Occitan
  • ਪੰਜਾਬੀ
  • Papiamentu
  • Polski
  • Piemontèis
  • پښتو
  • Português
  • Română
  • Русский
  • Sicilianu
  • Scots
  • سنڌي
  • Srpskohrvatski / српскохрватски
  • සිංහල
  • Simple English
  • Slovenčina
  • Slovenščina
  • Anarâškielâ
  • Shqip
  • Српски / srpski
  • Sunda
  • Svenska
  • Kiswahili
  • தமிழ்
  • తెలుగు
  • Тоҷикӣ
  • ไทย
  • Tagalog
  • Türkçe
  • Українська
  • اردو
  • Oʻzbekcha / ўзбекча
  • Vèneto
  • Tiếng Việt
  • Walon
  • 吴语
  • მარგალური
  • ייִדיש
  • Yorùbá
  • Vahcuengh
  • 中文
  • 粵語
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Wikisumber
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Simbol hak cipta)
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Hak cipta" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Untuk hak cipta Wikipedia, lihat Wikipedia:Hak cipta.
Hak cipta, disimbolkan dengan "C" yang merupakan singkatan dari copyright
Kekayaan intelektual
  • Hak pengarang
  • Hak cipta
  • Hak basis data
  • Nama rupabumi
  • Kekayaan intelektual adat
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Hak moral
  • Paten
  • Hak petani
  • Varietas tanaman
  • Hak terkait
  • Rahasia dagang
  • Merek dagang
Topik lainnya
  • Abandonware
  • Pelindungan jenama
  • Kritikan terhadap hak cipta
  • Bioprospek
  • Perusakan budaya
  • Batasan dan pengecualian hak cipta
    • Hak pengutipan
    • Penggunaan wajar
    • Parafrase
    • Hak mengutip
  • Karya yatim
  • Domain publik

Lihat pula: Properti
  • l
  • b
  • s

Hak cipta (bahasa Belanda: auteursrecht, bahasa Inggris: copyright, lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku.[1] Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.[2][3][4][5][6][7][8]

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.[9][6]

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, tetapi tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Sejarah hak cipta

[sunting | sunting sumber]
Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310

Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harfiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Hak eksklusif

[sunting | sunting sumber]
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam hak cipta (infografik)

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 28/2014 bab III). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 28/2014 pasal 16). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 28/2014 bab XI).

Hak ekonomi dan hak moral

[sunting | sunting sumber]

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 21–22 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

[sunting | sunting sumber]
Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 28/2014). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

[sunting | sunting sumber]

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 28/2014 pasal 40).

Penanda hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1924 telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Penegakan hukum atas hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, tetapi ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, tetapi kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Perkecualian dan batasan hak cipta

[sunting | sunting sumber]

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Lisensi Hak Cipta

[sunting | sunting sumber]

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak yang bersangkutan berwajib untuk menjaga dan menyimpan ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan aman dan persaratan tertentu pemilik hak cipta.

Kritik atas konsep hak cipta

[sunting | sunting sumber]
Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.

Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.

Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [1] Diarsipkan 2007-02-20 di Wayback Machine.. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

Kutipan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Hak Cipta" (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari asli tanggal 2022-05-26. Diakses tanggal 2020-10-26.
  2. ^ . Oxford Dictionaries. ; ; ;
  3. ^ "Definition of Copyright". Merriam-Webster (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 20 December 2018.
  4. ^ Nimmer on Copyright, vol. 2, § 8.01.
  5. ^ "Intellectual property", Black's Law Dictionary, 10th ed. (2014).
  6. ^ a b "Understanding Copyright and Related Rights" (PDF). www.wipo.int. hlm. 4. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2019-12-27. Diakses tanggal 6 December 2018.
  7. ^ Daniel A. Tysver. "Works Unprotected by Copyright Law". Bitlaw. Diarsipkan dari asli tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2022-09-30.
  8. ^ Lee A. Hollaar. "Legal Protection of Digital Information". hlm. Chapter 1: An Overview of Copyright, Section II.E. Ideas Versus Expression. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-10-28. Diakses tanggal 2022-09-30.
  9. ^ Stim, Rich (27 March 2013). "Copyright Basics FAQ". The Center for Internet and Society Fair Use Project. Stanford University. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-06-11. Diakses tanggal 21 July 2019.

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]
  • Dowd, Raymond J. (2006). Copyright Litigation Handbook (Edisi 1st). Thomson West. ISBN 0-314-96279-4.
  • Ellis, Sara R. Copyrighting Couture: An Examination of Fashion Design Protection and Why the DPPA and IDPPPA are a Step Towards the Solution to Counterfeit Chic, 78 Tenn. L. Rev. 163 (2010), available at Copyrighting Couture: An Examination of Fashion Design Protection and Why the DPPA and IDPPPA are a Step Towards the Solution to Counterfeit Chic Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine..
  • Ghosemajumder, Shuman. Advanced Peer-Based Technology Business Models Diarsipkan 2012-10-13 di Wayback Machine.. MIT Sloan School of Management, 2002.
  • Lehman, Bruce: Intellectual Property and the National Information Infrastructure (Report of the Working Group on Intellectual Property Rights, 1995)
  • Lindsey, Marc: Copyright Law on Campus. Washington State University Press, 2003. ISBN 978-0-87422-264-7.
  • Mazzone, Jason. Copyfraud. SSRN Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine.
  • McDonagh, Luke. Is Creative use of Musical Works without a licence acceptable under Copyright? International Review of Intellectual Property and Competition Law (IIC) 4 (2012) 401–426, available at SSRN Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine.
  • Nimmer, Melville; David Nimmer (1997). Nimmer on Copyright. Matthew Bender. ISBN 0-8205-1465-9.
  • Patterson, Lyman Ray (1968). Copyright in Historical Perspective. Online Version. Vanderbilt University Press. ISBN 0-8265-1373-5.
  • Rife, by Martine Courant. Convention, Copyright, and Digital Writing (Southern Illinois University Press; 2013) 222 pages; Examines legal, pedagogical, and other aspects of online authorship.
  • Rosen, Ronald (2008). Music and Copyright. Oxford Oxfordshire: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-533836-2.
  • Shipley, David E. "Thin But Not Anorexic: Copyright Protection for Compilations and Other Fact Works Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine." UGA Legal Studies Research Paper No. 08-001; Journal of Intellectual Property Law, Vol. 15, No. 1, 2007.
  • Silverthorne, Sean. Music Downloads: Pirates- or Customers? Diarsipkan 2006-06-30 di Wayback Machine.. Harvard Business School Working Knowledge, 2004.
  • Sorce Keller, Marcello. "Originality, Authenticity and Copyright", Sonus, VII(2007), no. 2, pp. 77–85.
  • Steinberg, S.H.; Trevitt, John (1996). Five Hundred Years of Printing (Edisi 4th). London and New Castle: The British Library and Oak Knoll Press. ISBN 1-884718-19-1.
  • Story, Alan; Darch, Colin; Halbert, Deborah, ed. (2006). The Copy/South Dossier: Issues in the Economics, Politics and Ideology of Copyright in the Global South (PDF). Copy/South Research Group. ISBN 978-0-9553140-1-8. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 16 August 2013.
  • Ransom, Harry Huntt (1956). The First Copyright Statute. Austin: University of Texas. ISBN 9780292732353.
  • Rose, M. (1993), Authors and Owners: The Invention of Copyright, London: Harvard University Press
  • Loewenstein, J. (2002), The Author's Due: Printing and the Prehistory of Copyright, London: University of Chicago Press.
  • Abbott, Madigan, Mossoff, Osenga, Rosen. "Holding States Accountable for Copyright Piracy" (PDF). Regulatory Transparency Project. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2022-10-09. Diakses tanggal 15 May 2021. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  • Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Hak cipta di Indonesia
  • Hak cipta penulis
  • Copyleft
  • Creative Commons
  • Domain umum
  • Plagiarisme
  • Kekayaan intelektual
  • Paten
  • Merek
  • Saya Bukan Pencuri - esai Jimmy Wales

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Copyright.
Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Hak cipta.
Wikisource memiliki teks artikel the 1911 Encyclopædia Britannica tentang Copyright.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Copyright law
Sumber pustaka mengenai
Hak cipta
  • Sumber di perpustakaan Anda
  • Sumber di perpustakaan lain
  • (Indonesia) Tanya jawab hak cipta Diarsipkan 2006-09-27 di Wayback Machine. di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
  • (Inggris) Masa berlaku hak cipta di berbagai negara Diarsipkan 2023-06-29 di Wayback Machine., beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
  • (Inggris) Karya Cipta Indonesia Diarsipkan 2023-05-12 di Wayback Machine.—organisasi nirlaba bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia
  • l
  • b
  • s
Hukum
Sistem hukum
  • Hukum sipil
    • Hukum Romawi
  • Hukum umum
  • Hukum adat
  • Hukum agama
    • Syariah
      • Fiqh
    • Halakha
    • Hukum kanonik
    • Hukum Hindu
    • Hukum Jain
  • Hukum sosialis
  • Xeer
  • Yassa
  • Pluralisme hukum
Kajian dasar
  • Hukum internasional
  • Hukum administrasi negara
  • Hukum tata negara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum acara
    • Pidana
    • Perdata
Sumber hukum
  • Piagam
  • Undang-undang dasar
  • Adat
  • Hak ilahi raja-raja
  • Hak asasi manusia
  • Hak alami
  • Hukum perkara
    • Preseden hukum
Bidang hukum
  • Hukum agraria
  • Hukum pertanian
  • Hukum penerbangan
  • Hukum perbankan
  • Hukum dagang
  • Hukum persaingan usaha
  • Hukum konstruksi
  • Perlindungan konsumen
  • Hukum korporat
  • Hukum teknologi informasi
  • Hukum pemilihan umum
  • Hukum sumber daya
  • Hukum hiburan
  • Kebangkrutan
  • Perselisihan hukum
  • Hukum keluarga
  • Hukum lingkungan
  • Hukum keuangan
  • Hukum kesehatan
  • Hukum imigrasi
  • Hak kekayaan intelektual
  • Hukum pidana internasional
  • Hukum HAM internasional
  • Hukum kemanusiaan internasional
  • Hukum perbudakan internasional
  • Hukum tenaga kerja
  • Hukum perang
  • Hukum laut
  • Hukum pers
  • Hukum militer
  • Hukum waris
  • Hukum publik internasional
  • Hukum angkasa
  • Hukum olahraga
  • Hukum pajak
  • Hukum pengangkutan
  • Hukum amanat
  • Hukum kewajiban
  • Hukum properti
  • Hukum publik
  • Hukum statuter
Perihal hukum
  • Fiksi hukum
  • Arkeologi hukum
  • Pertanggungjawaban produk
  • Wanita dan hukum
  • Kontrak
  • Akta autentik
  • Hak cipta
  • Ekuitas
  • Lisensi
  • Bukti
  • Ganti rugi
  • Kerugian
Teori hukum
  • Perbandingan hukum
  • Kajian hukum kritis
  • Teori hukum feminis
  • Ekonomika hukum
  • Formalisme hukum
  • Teori hukum internasional
  • Asas legalitas
  • Rule of law
  • Sosiologi hukum
  • Politik hukum
Pembuatan hukum
  • Jajak pendapat
  • Kodifikasi hukum
  • Dekrit
    • Maklumat
    • Keputusan eksekutif
    • Proklamasi
  • Undang-undang
    • Perundangan utama dan cadangan
    • Peraturan perundang-undangan
    • Pembuatan peraturan
  • Pemakluman
  • Pencabutan
  • Perjanjian
  • Statuta
    • Act of Parliament
    • Act of Congress
    • Undang-Undang Republik Indonesia
Penyelenggaraan hukum
  • Ajudikasi
  • Penyelenggaraan peradilan
  • Peradilan pidana
  • Pengadilan militer
  • Penyelesaian sengketa
  • Gugatan
  • Pendapat hukum
  • Upaya hukum
  • Hakim
    • Magistrat
    • Justice of the peace
  • Penghakiman
  • Pengujian yudisial
  • Kewenangan hukum
  • Juri
  • Profesi hukum
    • Pengacara/advokat
    • Kuasa hukum
    • Bantuan hukum
    • Barrister
    • Solicitor
    • Jaksa
  • Pertanyaan hukum
  • Sidang
  • Fakta yang sebenarnya
  • Vonis
  • Birokrasi
  • Bar
  • Kursi hakim
  • Masyarakat sipil
  • Pengadilan
  • Komisi pemilihan umum
  • Eksekutif
  • Yudikatif
  • Penegak hukum
  • Pendidikan hukum
    • Sekolah hukum
  • Dewan perwakilan
  • Angkatan bersenjata
  • Kepolisian
  • Partai politik
  • Mahkamah
  • Kategori
  • Portal
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_cipta&oldid=27379477"
Kategori:
  • Galat CS1: tanggal ISBN
  • Kekayaan intelektual
  • Aktiva tak berwujud
  • Hak cipta
  • Manajemen data
  • Manajemen produk
  • Hukum pidana
  • Monopoli ekonomi
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • CS1 sumber berbahasa American English (en-us)
  • Galat CS1: judul hilang
  • Galat CS1: butuh URL
  • Galat CS1: tanggal akses tanpa URL
  • Galat CS1: URL pengarsipan
  • CS1 sumber berbahasa Inggris (en)
  • Artikel yang membutuhkan referensi tambahan
  • Semua artikel yang membutuhkan referensi tambahan
  • Artikel mengandung aksara Belanda
  • Templat webarchive tautan wayback
  • Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list
  • Pranala Commons ada di Wikidata

Best Rank
More Recommended Articles