More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

  • Banjar
  • English
  • Jawa
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia)
Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia
Lambang Kementerian
Gedung kantor Kemendes PDTT (2017)
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 171 tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal[1]
Bidang tugasDesa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Alokasi APBNRp2,19 triliun (2025)
Rp722,7 miliar (Efisiensi)
Rp1,4673 triliun (APBN 2025)[2]
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
Susunan organisasi
MenteriYandri Susanto
Wakil MenteriAhmad Riza Patria
Sekretaris JenderalTaufik Madjid
Inspektur JenderalTeguh
Direktur Jenderal
Pembangunan Desa dan PerdesaanF.X Nugroho Setijo Nagoro
Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah TertinggalTabrani
Percepatan Pembangunan Daerah TertinggalSamsul Widodo
Kepala Badan
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah TertinggalMulyadin Malik
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah TertinggalAgustomi Masik
Staf Ahli
Pembangunan dan KemasyarakatanAnsar Husen
Hubungan Antar LembagaSugito
Hukum dan Reformasi BirokrasiBito Wikantosa
Alamat
Kantor pusatJalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Situs webkemendesa.go.id
Kantor pusat
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
PetaKoordinat: 6°10′26.04781″S 106°49′18.02485″E / 6.1739021694°S 106.8216735694°E / -6.1739021694; 106.8216735694
Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Situs web
kemendesa.go.id
Facebook: kemendespdtt X: kemendespdt Instagram: kemendespdt Youtube: UCmlbIQBX93LbqBOiPlPUzqA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT) adalah kementerian Indonesia dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]
Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI di Jakarta

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasaan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, pen1rusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Permendes PDT No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[3]

Pimpinan

  • Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Kerja Sama
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi
    • Biro Hubungan Masyarakat
    • Biro Hukum
    • Biro Umum dan Layanan Pengadaan

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV
    • Inspektorat V

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan
    • Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan
    • Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan
    • Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan
    • Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa
  • Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Pelayanan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal
  • Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal
    • Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus

Badan

  • Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pengembangan Kebijakan dan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal
    • Pusat Pengembangan Daya Saing Desa dan Daerah Tertinggal
    • Pusat Evaluasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal
    • Pusat Data dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
    • Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal
    • Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian
    • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi

Galeri

[sunting | sunting sumber]
  • Logo Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (2009–2015)
    Logo Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (2009–2015)
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2015–2024)
    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2015–2024)
  • Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal (2024–sekarang)
    Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal (2024–sekarang)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 171 tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
  2. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. ^ Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Daftar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia
  • Kementerian Indonesia

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
  • (Indonesia) Whistleblowing System Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
  • l
  • b
  • s
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Menteri: Yandri Susanto • Wakil Menteri: Ahmad Riza Patria
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
  • Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
  • Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
  • Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
Koordinator Bidang Pangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
  • Sekretariat Negara
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keuangan
Lembaga Setingkat
Kementerian
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Kantor Komunikasi Kepresidenan
  • Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Dewan Ekonomi Nasional
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Desa_dan_Pembangunan_Daerah_Tertinggal_Republik_Indonesia&oldid=27526226"
Kategori:
  • Kementerian Indonesia
  • Kementerian pembangunan desa
Kategori tersembunyi:
  • Mapframe Infobox tanpa hubungan OSM di Wikidata
  • Pages using gadget WikiMiniAtlas
  • Halaman yang menggunakan ekstensi Kartographer

Best Rank
More Recommended Articles