Lakawali Pantai, Malili, Luwu Timur
Lakawali Pantai | |
---|---|
Negara | ![]() |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Kabupaten | Luwu Timur |
Kecamatan | Malili |
Kode Kemendagri | 73.24.04.2015 ![]() |
Luas | 32,2159 km² |
Jumlah penduduk | 1918 jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Lakawali Pantai adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.[1]
Pembentukan
Desa Lakawali Pantai dibentuk pada tahun 2008 dari pemekaran Desa Lakawali. Pembentukannya berdasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur. Peraturan ini ditetapkan di Malili pada tanggal 4 Agustus 2008 Oleh Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma.
Wilayah
Wilayah Desa Lakawali Pantai berbatasan dengan:
Utara | Desa Lakawali |
Timur | Desa Manurung |
Selatan | Teluk Bone |
Barat | Desa Tampinna, Kecamatan Angkona |
Referensi
- ^ Rahma, Rintan Auliyah (2024). Amalia, D. R., dan Muhdar, F. R. (ed.). Kecamatan Malili Dalam Angka 2024 (dalam bahasa bahasa Indonesia dan bahasa Inggris). Diterjemahkan oleh Rahma, Rintan Auliyah. Luwu Timur: Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu Timur. hlm. 6. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)