Pongkeru, Malili, Luwu Timur
Pongkeru | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | ![]() | ||||
Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
Kabupaten | Luwu Timur | ||||
Kecamatan | Malili | ||||
Kode pos | 92981 | ||||
Kode Kemendagri | 73.24.04.2012 ![]() | ||||
Luas | 30,52 km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Pongkeru adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.[1]
Dusun
Salah satu dusun yang terletak di Pongkeru adalah Dusun Kawasule.
Kawasule
Dusun Kawasule[2] terletak di sepanjang daerah aliran sungai Malili dan dihuni oleh orang-orang suku Toraja. Penduduk setempat juga sering menamai wilayah mereka dengan sebutan kadang sule. Penduduk yang mendiami wilayah Kawasule adalah umumnya pendatang dari Tana Toraja. Saat ini keturunan mereka yang mendiami daerah tersebut adalah generasi keempat. Untuk sampai di Kawasule, leluhur mereka dulunya datang menggunakan kapal mengarungi Teluk Bone dari Palopo. Awalnya kedatangan orang Toraja di daerah tersebut adalah untuk memungut hasil hutan berupa damar dan rotan, namun lama kelamaan mereka mulai membuka lahan untuk sawah dan ladang dan mulai bercocok tanam. Pada saat pemberontokan DI TII Kahar Muzakar, wilayah ini merupakan daerah operasi gerilyawan DI TII.
Wilayah dusun ini merupakan bagian dari daerah alian Sungai Malili.[3] Luas wilayahnya kurang lebih 6,13 kilo meter persegi. Jumlah penduduk 420 jiwa.[4] Mata pencaharian penduduknya adalah bertani. Mereka mengolah lahan pertanian berupa sawah yang luasnya kurang lebih 80 hektare.[5] Saat ini beberapa warga juga membuka lahan di wilayah sekitar untuk bertani lada atau merica (Piper nigrum).
Hampir setiap tahun wilayah ini dilanda banjir.[6] Menurut penduduk setempat, banjir tersebut adalah air dari bendungan yang dikelolah oleh PT Vale Indonesia Tbk dahulu PT International Nickel Indonesia Tbk atau INCO. Setiap saat bendungan tersebut dibuka jika debit airnya mencapai volume tertentu sehingga menyebabkan banjir di Kawasule.[7] Banjir tersebut sejak tahun 1970an telah berkali-kali menyebabkan gagal panen di lahan pertanian warga.[6] Namun sayangnya perusahaan tidak pernah memberikan ganti rugi yang memadai kepada para petani.[8] Penduduk juga sangat menyesalkan tanggapan perusahaan yang menganggap bencana banjir tersebut sebagai fenomena alam, sehingga sepertinya bencana tahunan tersebut hanyalah rutiitas tahunan belaka yang tak perlu menimbulkan tanggung jawab perusahaan.
Pada sekitar akhir tahun 1980an, warga Dusun Kawasule terlibat konflik pertanahan dengan sebuah perusahaan perkebunan Kakao (coklat). Perusahaan tersebut mengklaim memegang hak guna usaha atas bukit yang memanjang di sebelah Selatan hamparan sawah milik warga. Semula lahan tersebut ditanamin Kakao, namun belakangan berganti menjadi tanaman sawit. Tidak jelas bagaimana perubahan peruntukan lahan terjadi.[9] Beberapa warga yang telah membuka lahan di bukit tersebut terpaksa harus melepas lahannya tanpa ganti rugi yang memadai.
Dusun ini juga berada dibawah ancaman bencana alam banjir bandang dan tanah longsor. Kerentanan terhadap bencana ini disebabkan karena pada hulu sungai Pongkeru terdapat tambang[10] yang sepertinya tidak dikelolah secara memadai.[11] Tambang ini diduga dibekingi oleh banyak orang kuat baik dari kalangan pengusaha yang terkenal koboi maupun militer.[12] Pengurusan perusahaan tambang ini yang menyebakan suap menyuap[13] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[14] Selain itu, kasus perusahaan ini[15] juga menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej.[16]
-
Tanaman padi masyarakat Kawasule yang siap panen digenangi air akibat tingginya volume air sungai Malili saat pintu air bendungan di hulu Sungai Malili yang dikelola PT Vale Indonesia dibuka
-
Petani sedang menanam padi di Dusun Kawasule
-
Sawah di Kawasule
-
Tanaman padi yang tumbuh subur di Dusun Kawasule
-
Tanaman Kakao warga Kawasule
-
Padi yang telah menguning siap panen di Kawasule
Referensi
- ^ Rahma, Rintan Auliyah (2024). Amalia, D. R., dan Muhdar, F. R. (ed.). Kecamatan Malili Dalam Angka 2024 (dalam bahasa bahasa Indonesia dan bahasa Inggris). Diterjemahkan oleh Rahma, Rintan Auliyah. Luwu Timur: Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu Timur. hlm. 6. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ "Profil Desa Laskap". Website Resmi Desa Laskap (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-05-11.
- ^ Redaksi (2024-02-12). "Warga Malili Luwu Timur Diterkam Buaya". Diakses tanggal 2025-05-11.
- ^ Redaksi (2017-04-06). "Kawasule Pelopor Pencanangan Kampung KB". Luwuraya.com. Diakses tanggal 2025-05-11.
- ^ "PT CLM Perbaiki Jalan Petani dan Irigasi di Kawasule Luwu Timur". Tribun-timur.com. Diakses tanggal 2025-05-11.
- ^ a b Katasatu.co.id, Anca (2024-04-24). "Petani Desa Pongkeru Terancam Gagal Panen Akibat Banjir Rendam Persawahan dan Perkebunan". Katasatu.co.id. Diakses tanggal 2025-05-11.
- ^ "PT.Vale Salurkan Kompensasi Petani Sawah Warga Desa Pongkeru" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-05-11.
- ^ "PT Vale Tidak Tepati Janji Pemdes Pongkeru Dan Warga Hentikan Aktivitas Sementara" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-05-11.
- ^ Eman, Malika (2025-05-08). "Fakultas Pertanian UNBOR Lakukan Pengabdian Masyarakat Dosen dan Mahasiswa di PT Haji La Tunrung Cocoa Plantation, Sulawesi Selatan". Universitas Borobudur (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-05-11.
- ^ Penalutim (2024-03-13). "Diduga Sebagai Biang Kerok Keruhnya Sungai Malili, Begini Penjelasan PT CLM". Penalutim.com (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-05-12.
- ^ SATU, INDONESIA (2021-01-08). "Sungai Pongkeru Keruh, DLH Luwu Timur Sidak Sediment Pond PT CLM". INDONESIA SATU. Diakses tanggal 2025-05-12.
- ^ "Diduga Akibat Aktivitas Tambang, KLHK dan Walhi Investigasi Air Sungai Pongkeru - SPIRITKITA". spiritkita.com. 2020-01-17. Diakses tanggal 2025-05-12.
- ^ antaranews.com (2019-07-11). "Pengusaha dan advokat terbukti menyuap hakim PN Jakarta Selatan". Antara News. Diakses tanggal 2025-05-12.
- ^ Hidayat, Faiq. "Direktur CV CLM Didakwa Suap Hakim PN Jaksel Rp 620 Juta". detiknews. Diakses tanggal 2025-05-12.
- ^ WERDIONO, DEFRI (2024-02-08). "Dirut PT Citra Lampia Mandiri Ditahan, KPK Didesak Tetapkan Mantan Wamenkumham Tersangka Lagi". kompas.id. Diakses tanggal 2025-05-12.
- ^ "Perjalanan Kasus Eddy Hiariej Hingga Bebas dari Status Tersangka KPK". Tempo. 31 Januari 2024 | 14.56 WIB. Diakses tanggal 2025-05-12.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan