Said Agil Husin Al Munawar
![]() | Topik artikel ini mungkin tidak memenuhi kriteria kelayakan umum. |
![]() | Kontributor utama artikel ini tampaknya memiliki hubungan dekat dengan subjek. |
Said Agil Husin Al Munawar | |
---|---|
![]() | |
Menteri Agama Indonesia ke-21 | |
Masa jabatan 10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004 | |
Presiden | Megawati Soekarnoputri |
Informasi pribadi | |
Lahir | 26 Januari 1954 Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Islam Madinah Universitas Umm Al-Qura |
Pekerjaan | pengajar |
Profesi | Politikus |
![]() ![]() |
Said Agil Husin Al Munawar (lahir 26 Januari 1954) adalah putra Melayu-Arab yang dikenal sebagai Guru Besar baik yang diperoleh secara kepangkatan ataupun kehormatan (bidang Tafsir Hadis, Ushul Fikih/ Filsafat Hukum Islam dan Sosiologi), Tokoh Pegawai Negeri Sipil, Ulama Berpengaruh, Menteri Agama Republik Indonesia ke 21 dalam Kabinet Gotong Royong (2001–2004) di bawah Presiden Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri dan murid utama dari Syaikh Yasin Al-Fadani Al-Hasani dimana dirinyalah yang mendampingi Ulama' Besar Hijaz abad ke 20 tersebut di masa tua hingga wafatnya, menandakan Said Agil adalah saudara seperguruan dari Mahrus Ali, Abdul Basyir Hamzah, Maimun Zubair, Syafiq Nabhan, M. Cholil Bisri, Abdullah Faqih, Syafi’i Hadzami, serta Tuan Guru Sekumpul/Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Al-Banjari yang juga merupakan murid langsung dari Syaikh Yasin Al-Fadani baik ketika mengajar di Madrasah al-Shaulatiyah, Dar al-Ulum dan Majlis Masjidilharam.
Kini Said Agil secara fungsional menjabat sebagai Guru Besar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebuah universitas kenamaan Dunia dalam Bidang Pengkajian Islam Interdisipliner buah pikiran Harun Nasution dan murid-muridnya Azyumardi Azra, Suwito, Fuad Jabali dan Yusuf Rahman yang berada di Jakarta Raya Indonesia. Pengaruh dari Harun Nasution dan rekan-rekan seprofesinya di UIN Jakarta inilah yang membuat Said Agil layaknya Quraish Shihab tergolong mufassir yang menerima tinjauan sains dimasukkan dalam data pendukung penafsiran dari Al-Qur'an dan Hadis.[1] Scientific approaches dalam penafsirannya, menjadi tanda corak tafsir yang ia kembangkan adalah tafsir modern.[2]
Karya Tulis
- Transmission of Al-Qur'an Learning in Saudi Arabia and Indonesia.[3]
- Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Rekayasa Teknik Genetika dalam Perspektif Islam.[4]
- Pendidikan Ibadah dalam Perseptif Al-Quran.[5]
- The Hadith Interpretations of Radical-Terrorist Groups.[5]
- Tarjih Penafsiran Huruf Muwattha'ah Al-Qur'an Perspektif Intertekstualitas.[6]
- Konsep Kebebasan Beragama dalam Al-Qur’an (Studi Komparasi Penafsiran Imam Al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili).[7]
- Pendidikan Ibadah Shalat Anak Usia Dini Menurut Al-Qur’an di Era Modern.[8]
- Adopsi al-‘Urf dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Bidang Perbankan Syariah.[9]
- Nilai-nilai Pendidikan dalam Shalat: Studi Teks dalam Tafsir Al-Misbah.[10]
- Ta'zir dalam Penegakan Qanun No.14 Tahun 2003 tentang Khalwat.[11]
- Muwaththa’ Malik Bin Anas dan Karakteristiknya Sebagai Kitab Hadits Abad Kedua Hijrah.[12]
- Sakralisasi vis-a-vis Desakralisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia.[13]
- Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di Indonesia.[14]
- Membangun Metodologi Ushul Fiqh: Telaah Konsep Al-Nadb dan Al-Karahah dalam Istimbath Hukum Islam.[15]
- Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer.[16]
- Fikih Siyasah dalam Konteks Perubahan Menuju Masyarakat Madani. Jurnal Ilmu Sosial Keagamaan.[16]
- Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di Indonesia, BAMUI & BMI.[17]
- Pemikiran al-Zamakhsyari dalam Hukum islam (Telaah terhadap Penafsiran Ayat-ayat Ahkam dalam Tafsir al-Kasysyaf).[18]
- Actualization of Qur'anic Values in the Islamic Education System.[19]
- Fikih Hubungan Antar Agama.[20]
- Membangun Metodologi Ushul Fiqh.[21]
- Fikih Hubungan Antar Agama (Cet. III).[22]
- Islam Humanis: Islam dan Persoalan Kepemimpinan, Pluralitas, Lingkungan Hidup, Supremasi Hukum, dan Masyarakat Marginal.[23]
- Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Rekayasa Teknik Genetika dalam Perspektif Hukum Islam.[24]
- Hukum Islam & Pluralitas Sosial. Edited by Musyafa’Ullah Hasan M. Noer.[25]
- Kepemimpinan Perempuan dalam Islam.[26]
- Pola Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf dalam Rangka Membangun Kesejahteraan Mayarakat.[27]
- Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif” dalam Hukum Islam dan Pluralitas Sosial.[28]
- Al-Quran Membangun Tradisi Kesolehan.[29]
- Islam dalam Konteks Ke-Indonesia-an: Beberapa Soal yang Segera Dirumuskan, dalam Masykuri Abdillah. Formalisasi Syariat Islam di Indonesia: Sebuah Pergulatan Yang Tak Pernah Tuntas.[30]
- Metodologi (Manhaj) Tarjih Muhammadiyah: Kritik dan Rekonstruksi.[31]
- Pendidikan Berbasis Masyarakat Memudar.[32]
- Islam dalam Perspektif Sosio Kultural[33]
- Al-Quran Membangun Tradisi Kesalihan Hakiki.[34]
- Konsep Kepemimpinan Menurut Islam.[35]
- Al-Asybah wa al-Nazair Perbandingan Kaidah Fikih Karya Jalal al-Din al-Suyuti dan Ibn Nujaim al-Hanafi.[36]
- Corak Pemahaman Fiqh Islam al-Razi (Studi Penafsiran Ayat-ayat Hukum dalam Tafsir al-Kabir.[37]
- Konsep illat dalam Qiyas menurut al-Ghazali.[38]
- Hidup Penuh Berkah melalui Ibadah yang Paling Mudah (Aisarul Ibadah).[39]
- Aktualisasi Nilai-nilai Qur’an dalam Sistem Pendidikan Islam.[40]
- Fiqih Kehidupan antar Agama: Menata Masyarakat Berbasis Multikultural dalam Masa Depan Bangsa dan Radikalisme Agama.[41]
- Aktualisasi Nilai-nilai Qur’an dalam Sistem Pendidikan Islam.[40]
- Metode dan Strategi Al-Qur'an dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar.[42]
Kontroversi
Penggalian di komplek Prasasti Batutulis
Pada awal Agustus 2002, ia menyuruh orang melakukan penggalian di komplek prasasti Batutulis. Dimana dirinya meyakini berdasarkan petunjuk mimpi (dalam tradisi sufistik Naqsabandiyah yang diadopsi Agil, dikenal dengan konsep Ilham),[43] bahwa di bawah prasasti tersebut tersimpan harta karun peninggalan zaman Prabu Siliwangi untuk membayar seluruh hutang negara yang hampir bangkrut. Sebesar kisaran Rp 1.500 triliun atau USD 240 juta (dengan konversi 1 USD ke IDR diangka Rp 6500, sejak awal Agil menjabat) peninggalan Orde Baru. Saat itu, banyak protes dari kalangan arkeologi, namun pemerintah merespon dengan kurang menanggapi. Lalu, setelah dilakukan penggalian selama dua minggu dibawah pengawasan Agil, kegiatan tersebut dihentikan dan menghasilkan jejak galian tanah sepanjang 5 m, lebar 1 m, dan kedalaman 2 m tanpa temuan emas. Setelah berita hasil penggalian menyebar, demonstrasi dan kecaman datang dari masyarakat luas yang menghendaki Prof Agil untuk mengundurkan diri dari posisi menteri. Namun, Agil tetap bertahan pada posisinya hingga berakhir masa tugasnya.[44]
Kasus Penyelewengan Dana Haji
Pada 7 Februari 2006, ia divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hanya menjalani satu tahun masa tahanan. Akibat menanggung jawabi terselewengkannya anggaran Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) dari APBN Kementrian Agama Republik Indonesia sejak tahun 2002-2004, berdasarkan bukti dokumen-dokumen kebijakan kementrian yang terdapat tanda tangan dirinya selama menjabat. Penyelewengan/kelalaian BPIH Munawar mencapai Rp 35,7 miliar, sedangkan DAU yang terselewengkan berjumlah Rp 240,22 miliar.[45]
Berbeda dengan kasus korupsi yang melibatkan penggelapan uang negara secara langsung untuk kepentingan pribadi, dugaan korupsi yang menjerat Said Agil Al Munawar lebih mencerminkan bentuk kesalahan administratif atau kelemahan manajerial dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana haji. Tidak ditemukan indikasi eksplisit bahwa dana tersebut dialihkan untuk kekayaan pribadi, melainkan bahwa pengelolaannya tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, termasuk penggunaan dana tanpa dasar hukum yang sah atau di luar alokasi anggaran resmi.[46]
Meski demikian, dalam hukum positif Indonesia, kelalaian administratif yang menyebabkan kerugian keuangan negara tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dijelaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”[47]
Dengan demikian, meskipun tidak terdapat niat eksplisit untuk mencuri uang negara, tindakan menyalahgunakan kewenangan atau tidak mengikuti prosedur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen yang terdapat tanda tangan dirinya sudah cukup untuk bukti memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut. Dalam konteks ini, Said Agil dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan karena mengambil keputusan-keputusan administratif terkait dana haji yang berada di luar koridor hukum dan prinsip akuntabilitas anggaran negara.[48]
Kasus ini menjadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia tidak hanya menghukum pelaku korupsi vulgar (dengan motif memperkaya diri), tetapi juga menganggap mismanajemen atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara sebagai bagian dari spektrum tindak pidana korupsi, terutama bila dilakukan oleh pejabat negara dalam kapasitas resmi.[49]
Pranala luar
- (Indonesia) Profil di Tokoh Indonesia Diarsipkan 2006-03-02 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Profil di PDAT
- (Indonesia) "Divonis Lima Tahun, Said Agil Banding" Diarsipkan 2006-03-09 di Wayback Machine., KOMPAS, 8 Februari 2006
- (Indonesia) "Said Agil, Sosok Penuh Kontroversial"[pranala nonaktif permanen], Liputan 6, 17 Juni 2005
- ^ Munawar, Said Agil Husin Al (1996-12-01). "Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Rekayasa Teknik Genetika Dalam Perspektif Islam". ISSN 1410-332X.
- ^ Zakiyah, Ulfah; Ghifari, Muhammad (2021-06-29). "METODE PEMAHAMAN HADIS DENGAN PENDEKATAN SOSIO-HISTORIS". AL ISNAD: Journal of Indonesian Hadith Studies. 2 (1): 53–62. doi:10.51875/alisnad.v2i1.114. ISSN 2775-3247.
- ^ Widyastri, S., Nata, A., Al Munawar, S. A. H., & Suparto, S. (2022). Transmission of Al-Qur'an Learning in Saudi Arabia and Indonesia. International Journal of Islamic Thought and Humanities, 1(2), 117-131.
- ^ Al Munawar, S. A. H. (1996). Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Rekayasa Teknik Genetika Dalam Perspektif Islam. Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, 1(1), 54-62.
- ^ a b Syahril, S., Al Munawar, S. A. H., & Alwizar, A. (2022). Pendidikan Ibadah dalam Perseptif Al-Quran. Jurnal An-Nur, 11(1), 51-60.
- ^ Al Munawar, S. A. H., Hariyadi, M., & Nuha, M. U. (2022). TARJIH PENAFSIRAN HURUF MUQATTHA’AH Al-QUR’AN PERSPEKTIF INTERTEKSTUALITAS. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, 5(02), 178-195.
- ^ Al Munawar, S. A. H., & Widayati, R. (2022). Konsep Kebebasan Beragama dalam Al-Qur’an (Studi Komparasi Penafsiran Imam Al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili).
- ^ Armadis, A., Al Munawar, S. A. H., & Alwizar, A. (2022). Pendidikan Ibadah Shalat Anak Usia Dini Menurut Al-Qur’an di Era Modern. At-Tajdid: Journal of Islamic Studies, 2(3), 99-108.
- ^ Al-Munawar, S. A. H., & Suma, M. A. Adopsi al-‘urf dalam fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia bidang perbankan syariah.
- ^ Erizon, E., Al Munawar, S. A. H., & Alwizar, A. Nilai-nilai Pendidikan dalam Shalat: Studi Teks dalam Tafsir Al-Misbah. At-Tajdid: Journal of Islamic Studies, 2(2), 75-85.
- ^ al-Munawar, S. A. H. TA’ZIR DALAM PENEGAKAN QANUN NO. 14 Tahun 2003 TENTANG KHALWAT (Master's thesis, Cinta Buku Media).
- ^ Al-Munawar, S. A. H., & Ya'qub, A. M. (2002). Muwaththa’Malik Bin Anas dan Karakteristiknya Sebagai Kitab Hadits Abad Kedua Hijrah.
- ^ Al-Munawar, S. A. H., & Kamil, S. Sakralisasi vis-a-vis Desakralisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia.
- ^ Al Munawar, S. A. H. (1994). Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di Indonesia. Jakarta: BAMUI & BMI.
- ^ Al Munawar, S. A. H. (2004). Membangun Metodologi Ushul Fiqh: Telaah Konsep Al-Nadb dan Al-Karahah Dalam Istimbath Hukum Islam.
- ^ a b Al-Munawar, S. A. H. (2010). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer.
- ^ Al Munawar, S. A. H. (1994). Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di Indonesia, BAMUI & BMI.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. Pemikiran al-Zamakhsyari dalam hukum islam (Telaah terhadap penafsiran ayat-ayat ahkam dalam tafsir al-Kasysyaf).
- ^ Al-Munawar, S. A. H. (2005). Actualization of Qur'anic Values in the Islamic Education System.
- ^ Al Munawar, S. A. H. (2005). Fikih Hubungan Antar Agama, Ciputat: PT.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. (2014). Membangun Metodologi Ushul Fiqh. Jakarta: PT.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. (2005). Fikih Hubungan Antar Agama (Cet. III).
- ^ Al Munawar, S. A. H. (2001). Islam humanis: Islam dan persoalan kepemimpinan, pluralitas, lingkungan hidup, supremasi hukum, dan masyarakat marginal. Moyo Segoro Agung.
- ^ al-Munawar, S. A. H. (1996). Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Rekayasa Teknik Genetika Dalam PerspektifHukum Islam. Tarjikh, edisi ke I.
- ^ Munawar, S. A. H. A. (2004). Hukum Islam & Pluralitas Sosial. Edited by Musyafa’Ullah Hasan M. Noer. 1st ed. Jakarta: Penamadani.
- ^ Al Munawar, S. A. H., & Hasyim, S. (1999). Kepemimpinan perempuan dalam Islam. JPPR.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. (2006). Pola Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf dalam Rangka Membangun Kesejahteraan Mayarakat. Sambutan Menteri Agama RI), dalam Mustafa E. Nasution dan Uswatun Hasanah (eds). Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. Islah: Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif” dalam. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. (2005). Alquran Membangun Tradisi Kesolehan.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. Islam dalam Konteks Ke-Indonesia-an: Beberapa Soal Yang Segera Dirumuskan, dalam Masykuri Abdillah. Formalisasi Syariat Islam di Indonesia: Sebuah Pergulatan Yang Tak Pernah Tuntas.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. (2000). Metodologi (Manhaj) Tarjih Muhammadiyah: Kritik dan Rekonstruksi. Munas Tarjih XXIV, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
- ^ Al Munawar, S. A. H. Pendidikan Berbasis Masyarakat Memudar. Media Indonesia.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. (2005). Islam dalam Perspektif Sosio Kultural, cet.
- ^ Husin Al-Munawar, S. A. Alquran membangun Tradisi Kesalihan Hakiki.
- ^ al-Munawar, S. A. H. (2001). KONSEP KEPEMIMPINAN MENURUT AL-QUR'AN. Islam humanis: Islam dan persoalan kepemimpinan, pluralitas, lingkungan hidup, supremasi hukum, dan masyarakat marginal, 1.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. Al-Asybah wa al-nazair perbandingan kaidah fikih karya Jalal al-din al-Suyuti dan Ibn Nujaim al-Hanafi.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. Corak pemahaman fiqh Islam al-Razi (studi penafsiran ayat-ayat hukum dalam tafsir al-Kabir.
- ^ Al-Munawar, S. A. H. Konsep illat dalam qiyas menurut al-Ghazali.
- ^ Said Aqil Husin Al Munawar. (2001). Hidup penuh berkah melalui ibadah yang paling mudah (aisarul ibadah). Diterbitkan atas kerjasama Penerbit IIMaN dengan Penerbit Hikmah.
- ^ a b Al-Munawar, H., & Agil, S. (2005). Aktualisasi Nilai-Nilai Qur’an dalam Sistem Pendidikan Islam, edt.
- ^ Agil, S. M. H. A. M., & al-Munawar, M. H. (2006). Fiqih Kehidupan antar Agama Menata Masyarakat Berbasis Multikultural, dalam Masa Depan Bangsa dan Radikalisme Agama.
- ^ Al-Munawar, S. A. H., & Fitriana, M. A. (2020). Metode Dan Strategi Al-Qur'an Dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar (Studi Analisis Tafsir As-Sa'di).
- ^ Bahri, Saiful; Ramadhan, Firdaus; Reihannisa, Indhina (2015-06-30). "Kualitas Perairan Situ Gintung, Tangerang Selatan". Biogenesis: Jurnal Ilmiah Biologi. 3 (1): 16–22. doi:10.24252/bio.v3i1.561. ISSN 2302-1616.
- ^ Nastiti, Titi Surti; Djafar, Hasan (2017-01-19). "PRASASTI-PRASASTI DARI MASA HINDU BUDDHA (ABAD KE-12-16 MASEHI) DI KABUPATEN CIAMIS, JAWA BARAT". PURBAWIDYA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi. 5 (2): 101. doi:10.24164/pw.v5i2.115. ISSN 2528-3618.
- ^ (Indonesia) "Divonis Lima Tahun, Said Agil Banding" Diarsipkan 2006-03-09 di Wayback Machine., KOMPAS, 8 Februari 2006
- ^ Kurniawan, Eric (2021-11-02). "Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji Republik Indonesia". Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam (dalam bahasa Inggris). 7 (3): 1449–1456. doi:10.29040/jiei.v7i3.2682. ISSN 2579-6534.
- ^ Telaumbanua, Dalinama (2019-12-02). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". doi.org. Diakses tanggal 2025-08-01.
- ^ Zakiruddin, Muhammad Aziz (2023-12-25). "THE BUREAUCRACY AND FINANCIAL MANAGEMENT OF HAJJ IN INDONESIA: AN ANALYSIS OF THE LEGAL STANDING AND INSTITUTIONAL STRUCTURE OF THE BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI (BPKH)". JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan. 10 (2): 252. doi:10.29300/mzn.v10i2.12450. ISSN 2656-9477.
- ^ Guslan, Odie Faiz (2018-11-30). "MALADMINISTRATION IN CORRUPTION CASE: A STUDY OF LIMITATION ON THE CRIMINAL ACTION". IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies). 3 (2): 147–156. doi:10.15294/ijcls.v3i2.13249. ISSN 2654-8313.
Jabatan pemerintahan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Drs. KH Muhammad Tolchah Hasan |
Menteri Agama Indonesia 2001–2004 |
Diteruskan oleh: Muhammad Mahtuh Basyuni |
- Semua artikel yang perlu rujukan kelayakan
- Artikel yang diduga memuat konflik kepentingan
- Orang hidup berusia 71
- Kelahiran 1954
- Artikel dengan pranala luar nonaktif Desember 2022
- Arab-Indonesia
- Tokoh dari Palembang
- Politikus Indonesia
- Menteri Indonesia
- Menteri Kabinet Gotong Royong
- Menteri Agama Indonesia
- Koruptor Indonesia