More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
BP–KSISS
Gambaran umum
SingkatanBP–KSISS
Didirikan28 Desember 2009
Dasar hukum pendirian
  • Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2009[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011[2]
Dibubarkan20 Juli 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[3]
Struktur
Ketua Dewan PengarahMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua Dewan PengarahMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua Harian Dewan PengarahMenteri Pekerjaan Umum
Wakil Ketua Harian Dewan PengarahMenteri Perhubungan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (sebelumnya bernama Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda)[1] merupakan bekas lembaga nonstruktural Indonesia. Ruang lingkup peran lembaga ini meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Kawasan yang dimaksus terletak di dalam Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan suatu rencana pengembangan.[2]

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Lembaga ini dibentuk pada 28 Desember 2009[1] oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda, kemudian disempurnakan pada 2 Desember 2011 sebagai Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.[2]

Lembaga ini dibentuk bertujuan untuk mempercepat pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda serta pembangunan infrastruktur yang bersifat lintas sektor dan padat modal. Beleid digunakan untuk mengurusi rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda berikut pengembangan kawasan di sekitarnya yang meliputi kawasan darat, pulau, dan laut yang terletak di Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan rencana pengembangan

Meskipun tidak disebutkan di APBN, proyek ini ditaksir senilai Rp100–200 triliun.[4] Proyek tersebut diprakarsai oleh PT Graha Bangun Banten Lampung Sejahtera (GBLS). Namun, studi kelayakan (feasible study) tak kunjung dilakukan. Meski molor, pemerintah tak dapat membubarkan proyek tersebut.[5] Sebab pada pasal 25 disebutkan pemerintah harus membayar kompensasi kepada pihak pemprakarsa jika membatalkan proyek.

Studi kelayakan tidak selesai hingga 2014 ketika pemerintahan berganti. Pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2014, diputuskan untuk menunda proyek jembatan selat sunda sepanjang 27 kilometer (km). Ia memprioritaskan tol laut dan memilih menyelesaikan pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung.[5]

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda terdiri dari 2 bagian utama, yakni Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri dari pejabat di kementerian-kementerian terkait, lembaga yang terkait, serta Gubernur Lampung dan Gubernur Banten, dimana mereka berperan dalam kebijakan, arah, strategi, dan koordinasi pengembangan kawasan ini. Sedangkan Badan Pelaksana berperan sebagai eksekutor program pengembangan kawasan ini.[5]

Pembubaran

[sunting | sunting sumber]

Presiden ke-7 RI Joko Widodo membubarkan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda pada Juli 2020 bersama 17 lembaga negara lainnya lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.[3][5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Desember 2009. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 2 Desember 2011. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
  3. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
  4. ^ "Menko Perekonomian: Jembatan Selat Sunda Bukan Jembatan Penyeberangan". Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 25 Juli 2013. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.
  5. ^ a b c d "Jokowi Bubarkan Badan Pengembangan Infrastruktur Selat Sunda". CNN Indonesia. 21 Juli 2020. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.
  • l
  • b
  • s
Bekas Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Maritim
  • DMI
  • Bakorkamla
  • Dewan Kelautan Indonesia
Bidang Energi
  • Bappetal
  • BP Migas
  • Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
  • EITI
Bidang Pembangunan
  • BRR Aceh dan Nias
  • KKPPI
  • BKP4N
  • DP KTI
  • BPLS
  • BPWS
  • KPP-KEK Batam, Bintan, & Karimun
  • TKPP Rusun
  • BP–KSISS
  • BPPSPAM
Bidang Ekonomi, Keuangan,
dan Perdagangan
  • BPPN
  • KEN
  • BP KAPET
  • Dewan Nasional Kawasan PBPB
  • KPC-PEN
  • Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017–2019
  • Satgas Percepatan Berusaha
  • KKSK
  • TK–PKAB Ekspor & Impor
  • KNKS
  • KP3EI
  • KEIN
Bidang Teknologi
  • Dewan Telekomunikasi
  • KIN
  • DEPANRI
  • DRN
  • Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  • BRTI
Bidang Pendidikan
  • DBN
  • BSNP
Bidang Pertanian & Pangan
  • DGN
  • DKP
  • KNPZ
  • BBN
  • Bakorluh
  • Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
  • BP Bimas
Bidang Sosial
  • KAN-PBPTA
  • LKP2KS Paca
  • Komnas Lansia
  • TNP2K
Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • BP-REDD+
  • DNPI
  • BRG
  • Komisi Penilai AMDAL
  • Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  • BRGM
Bidang Kesehatan
  • Komisi Penanggulangan AIDS
  • KKI
  • KTKI
  • BPRS
Bidang Luar Negeri
  • Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
  • Tim Nasional WTO
  • KomnasPP-MEA
Lain-lain
  • Dewan Polkam
  • UKP3R
  • UKP4
  • Unit Staf Kepresidenan
  • KPHI
  • UKP-PIP
  • BSANK
  • BOPI
  • Tim Nasional PNR
  • KASN
  • BAPEK
  • Wantannas
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Pengembangan_Kawasan_Strategis_dan_Infrastruktur_Selat_Sunda&oldid=27657570"
Kategori:
  • Lembaga nonstruktural Indonesia
  • Pembubaran tahun 2020 di Indonesia
  • Pendirian tahun 2009 di Indonesia
  • Organisasi yang didirikan tahun 2009
  • Organisasi yang dibubarkan tahun 2020
  • Selat Sunda
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles