Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda BP–KSISS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP–KSISS |
Didirikan | 28 Desember 2009 |
Dasar hukum pendirian | |
Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[3] |
Struktur | |
Ketua Dewan Pengarah | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Wakil Ketua Dewan Pengarah | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan |
Ketua Harian Dewan Pengarah | Menteri Pekerjaan Umum |
Wakil Ketua Harian Dewan Pengarah | Menteri Perhubungan |
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (sebelumnya bernama Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda)[1] merupakan bekas lembaga nonstruktural Indonesia. Ruang lingkup peran lembaga ini meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Kawasan yang dimaksus terletak di dalam Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan suatu rencana pengembangan.[2]
Sejarah
Lembaga ini dibentuk pada 28 Desember 2009[1] oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda, kemudian disempurnakan pada 2 Desember 2011 sebagai Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.[2]
Lembaga ini dibentuk bertujuan untuk mempercepat pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda serta pembangunan infrastruktur yang bersifat lintas sektor dan padat modal. Beleid digunakan untuk mengurusi rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda berikut pengembangan kawasan di sekitarnya yang meliputi kawasan darat, pulau, dan laut yang terletak di Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan rencana pengembangan
Meskipun tidak disebutkan di APBN, proyek ini ditaksir senilai Rp100–200 triliun.[4] Proyek tersebut diprakarsai oleh PT Graha Bangun Banten Lampung Sejahtera (GBLS). Namun, studi kelayakan (feasible study) tak kunjung dilakukan. Meski molor, pemerintah tak dapat membubarkan proyek tersebut.[5] Sebab pada pasal 25 disebutkan pemerintah harus membayar kompensasi kepada pihak pemprakarsa jika membatalkan proyek.
Studi kelayakan tidak selesai hingga 2014 ketika pemerintahan berganti. Pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2014, diputuskan untuk menunda proyek jembatan selat sunda sepanjang 27 kilometer (km). Ia memprioritaskan tol laut dan memilih menyelesaikan pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung.[5]
Susunan Organisasi
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda terdiri dari 2 bagian utama, yakni Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri dari pejabat di kementerian-kementerian terkait, lembaga yang terkait, serta Gubernur Lampung dan Gubernur Banten, dimana mereka berperan dalam kebijakan, arah, strategi, dan koordinasi pengembangan kawasan ini. Sedangkan Badan Pelaksana berperan sebagai eksekutor program pengembangan kawasan ini.[5]
Pembubaran
Presiden ke-7 RI Joko Widodo membubarkan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda pada Juli 2020 bersama 17 lembaga negara lainnya lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.[3][5]
Referensi
- ^ a b c "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Desember 2009. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
- ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 2 Desember 2011. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
- ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
- ^ "Menko Perekonomian: Jembatan Selat Sunda Bukan Jembatan Penyeberangan". Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 25 Juli 2013. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.
- ^ a b c d "Jokowi Bubarkan Badan Pengembangan Infrastruktur Selat Sunda". CNN Indonesia. 21 Juli 2020. Diakses tanggal 8 Agustus 2025.