More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
TNP2K
Gambaran umum
SingkatanTNP2K
Didirikan25 Februari 2010
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010[1]
Dibubarkan5 November 2024
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024[2]
Lembaga sebelumnya
  • Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (2005–2010)
  • Komite Penanggulangan Kemiskinan (2001–2005)
  • Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial (1998–2001)
  • Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) (1993–1998)
Lembaga penggantiBadan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Struktur
KetuaWakil Presiden Indonesia
Wakil Ketua IMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Wakil Ketua IIMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris EksekutifDeputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan
Kantor pusat
Grand Kebon Sirih Lt. 5, Jl. Kebon Sirih Raya No. 35, Jakarta Pusat
Situs web
https://www.tnp2k.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (disingkat TNP2K) lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. TNP2K dibentuk berdasarkan Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. TNP2K bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.[3]

Susunan Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Tim Nasional

[sunting | sunting sumber]

Susunan Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Ketua TNP2K dijabat oleh Wakil Presiden, keanggotan lainnya terdiri dari menteri-menteri yang terkait. Terjadi perubahan struktur pada tahun 2015 berdasarkan Peraturan Peresiden Nomor 96 Tahun 2015, dimana terdapat 6 anggota tambahan dan 1 anggota dihapus karena lembaganya telah dibubarkan.[4]

  • Ketua: Wakil Presiden Indonesia
  • Wakil Ketua:
    • Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan[a]
    • Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Sekretaris Eksekutif:
    • Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan
  • Anggota :
    • Menteri Dalam Negeri
    • Menteri Keuangan
    • Menteri Sosial
    • Menteri Kesehatan
    • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan[b]
    • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi[c]
    • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat[d]
    • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
    • Menteri Agama (2015–2024)
    • Menteri Riset dan Teknologi (2015–2021)[e]
    • Menteri Ketenagakerjaan (2015–2024)
    • Menteri Komunikasi dan Informatika (2015–2024)
    • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2015–2024)
    • Menteri Kelautan dan Perikanan (2015–2024)
    • Kepala UKP3R (2009–2014)[f]
    • Sekretaris Kabinet
    • Kepala Badan Pusat Statistik
    • Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua TNP2K

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK)

[sunting | sunting sumber]

Untuk membantu koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten dan Kota. TKPK bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan serta mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sesuai dengan kebijakan tim nasional.[3]

Sekretariat Eksekutif

[sunting | sunting sumber]
  • Sekretaris Ekskutif
    • Koordinator Penasehat Kebijakan
      • Penasehat Bidang Hubungan Kelembagaan
      • Penasehat Bidang Keuangan Dan Anggaran
      • Penasehat Bidang Penataan dan Regulasi
      • Penasehat Bidang Statistik
    • Kepala Sekretariat
      • Sekretariat Perencanaan dan Keuangan
      • Sekretariat Pelaksanaan Program
      • Sekretariat Data dan Informasi
      • Sekretariat Penataan dan Regulasi
      • Sekretariat Bidang Statistik
    • Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan
      • Kelompok Kerja Unifikasi Sasaran Keluarga Miskin
      • Kelompok Kerja Bantuan Sosial Kesehatan untuk Keluarga Miskin
      • Kelompok Kerja Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga
      • Kelompok Kerja Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
      • Kelompok Kerja Usaha Mikro dan Kecil
      • Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi
    • Koordinator Kerjasama Multipihak Untuk Penanggulangan Kemiskinan
      • Kerjasama Mobilisasi Dana
      • Kerjasama Konsolidasi Program
      • Monitoring dan Evaluasi

Catatan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Sebelum tahun 2014 bernama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  2. ^ Sebelum tahun 2011 bernama Menteri Pendidikan Nasional
  3. ^ Sebelum tahun 2014 bernama Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
  4. ^ Sebelum tahun 2014 bernama Menteri Pekerjaan Umum
  5. ^ Sebelum tahun 2019 bernama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  6. ^ Pada Desember 2014, UKP3R dibubarkan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 25 Februari 2010. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
  2. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
  3. ^ a b "Profil Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan". PPID Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  4. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 25 Agustus 2015. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
  • l
  • b
  • s
Bekas Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Maritim
  • Bakorkamla
  • Dekin
  • DMI
Bidang Energi
  • Bakoren
  • BP Migas
  • Bappetal
  • Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
  • EITI
Bidang Pembangunan
  • BKP4N
  • BKPRN
  • BP–KSISS
  • BPPSPAM
  • BRR Aceh dan Nias
  • BPLS
  • BPWS
  • DP KTI
  • KKPPI
  • KPP-KEK Batam, Bintan, & Karimun
  • TKPP Rusun
Bidang Ekonomi, Keuangan,
dan Perdagangan
  • BP KAPET
  • BPPN
  • Dewan Nasional Kawasan PBPB
  • DPKEK
  • KEN
  • KEIN
  • KKSK
  • KNKS
  • KPC-PEN
  • Komite SPNBE 2017–2019
  • KP3EI
  • Satgas PPB
  • TK–PKAB Ekspor & Impor
Bidang Teknologi
  • BRTI
  • Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  • Dewan Telekomunikasi
  • DEPANRI
  • DRN
  • KIN
Bidang Pendidikan
  • BSNP
  • DBN
Bidang Pertanian & Pangan
  • BBN
  • BP Bimas
  • Bakorluh
  • DGN
  • DKP
  • KNPZ
Bidang Sosial
  • KAN-PBPTA
  • Komnas Lansia
  • LKP2KS Paca
  • TNP2K
Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • BP-REDD+
  • BRG
  • BRGM
  • DNPI
  • Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  • Tim Pengelola Mangrove
Bidang Kesehatan
  • BPRS
  • Komisi Penanggulangan AIDS
  • KKI
  • KTKI
  • MDTK
Bidang Luar Negeri
  • Komnas Masyarakat ASEAN
  • Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
  • Tim Nasional PPI
  • Tim Nasional WTO
Unit Kepresidenan
  • UKP4
  • UKP-PIP
  • UKP3R
  • Unit Staf Kepresidenan
Lain-lain
  • Dewan Polkam
  • BOPI
  • BP2N
  • BAPEK
  • BSANK
  • Wantannas
  • KASN
  • KPHI
  • Tim Nasional PNR
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Tim_Nasional_Percepatan_Penanggulangan_Kemiskinan&oldid=27712719"
Kategori:
  • Lembaga nonstruktural Indonesia
  • Kemiskinan di Indonesia
  • Pendirian tahun 2010 di Indonesia
  • Lembaga yang didirikan tahun 2010
  • Pembubaran tahun 2024
  • Lembaga yang dibubarkan tahun 2024

Best Rank
More Recommended Articles