Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | TNP2K |
Didirikan | 25 Februari 2010 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010[1] |
Dibubarkan | 5 November 2024 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024[2] |
Lembaga sebelumnya |
|
Lembaga pengganti | Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan |
Struktur | |
Ketua | Wakil Presiden Indonesia |
Wakil Ketua I | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
Wakil Ketua II | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Sekretaris Eksekutif | Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan |
Kantor pusat | |
Grand Kebon Sirih Lt. 5, Jl. Kebon Sirih Raya No. 35, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
https://www.tnp2k.go.id/ | |
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (disingkat TNP2K) lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. TNP2K dibentuk berdasarkan Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. TNP2K bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.[3]
Susunan Keanggotaan
Tim Nasional
Susunan Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Ketua TNP2K dijabat oleh Wakil Presiden, keanggotan lainnya terdiri dari menteri-menteri yang terkait. Terjadi perubahan struktur pada tahun 2015 berdasarkan Peraturan Peresiden Nomor 96 Tahun 2015, dimana terdapat 6 anggota tambahan dan 1 anggota dihapus karena lembaganya telah dibubarkan.[4]
- Ketua: Wakil Presiden Indonesia
- Wakil Ketua:
- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan[a]
- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Sekretaris Eksekutif:
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan
- Anggota :
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Sosial
- Menteri Kesehatan
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan[b]
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi[c]
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat[d]
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Agama (2015–2024)
- Menteri Riset dan Teknologi (2015–2021)[e]
- Menteri Ketenagakerjaan (2015–2024)
- Menteri Komunikasi dan Informatika (2015–2024)
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2015–2024)
- Menteri Kelautan dan Perikanan (2015–2024)
- Kepala UKP3R (2009–2014)[f]
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Pusat Statistik
- Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua TNP2K
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK)
Untuk membantu koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kabupaten dan Kota. TKPK bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan serta mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sesuai dengan kebijakan tim nasional.[3]
Sekretariat Eksekutif
- Sekretaris Ekskutif
- Koordinator Penasehat Kebijakan
- Penasehat Bidang Hubungan Kelembagaan
- Penasehat Bidang Keuangan Dan Anggaran
- Penasehat Bidang Penataan dan Regulasi
- Penasehat Bidang Statistik
- Kepala Sekretariat
- Sekretariat Perencanaan dan Keuangan
- Sekretariat Pelaksanaan Program
- Sekretariat Data dan Informasi
- Sekretariat Penataan dan Regulasi
- Sekretariat Bidang Statistik
- Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan
- Kelompok Kerja Unifikasi Sasaran Keluarga Miskin
- Kelompok Kerja Bantuan Sosial Kesehatan untuk Keluarga Miskin
- Kelompok Kerja Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga
- Kelompok Kerja Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
- Kelompok Kerja Usaha Mikro dan Kecil
- Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi
- Koordinator Kerjasama Multipihak Untuk Penanggulangan Kemiskinan
- Kerjasama Mobilisasi Dana
- Kerjasama Konsolidasi Program
- Monitoring dan Evaluasi
- Koordinator Penasehat Kebijakan
Catatan
- ^ Sebelum tahun 2014 bernama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- ^ Sebelum tahun 2011 bernama Menteri Pendidikan Nasional
- ^ Sebelum tahun 2014 bernama Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
- ^ Sebelum tahun 2014 bernama Menteri Pekerjaan Umum
- ^ Sebelum tahun 2019 bernama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- ^ Pada Desember 2014, UKP3R dibubarkan
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 25 Februari 2010. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
- ^ a b "Profil Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan". PPID Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 25 Agustus 2015. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.