Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Komite Kebijakan Sektor Keuangan KKSK | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KKSK |
Didirikan | 30 Juli 1999 |
Dasar hukum pendirian | |
Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[3] |
Situs web | |
http://kksk.bppn.go.id/ | |
Komite Kebijakan Sektor Keuangan disingkat KKSK adalah bekas lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia. Lembaga ini mempunyai tugas merumuskan arah dan kebijakan pengelolaan Bank dalam penyehatan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Komite ini dibentuk pada 30 Juli 1999 di bawah pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Kemudian disempurnakan pada 28 Desember 1999 di pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
KKSK bertanggung jawab kepada Presiden RI dan memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua: Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota:
- Menteri Keuangan
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan
- Menteri Negara BUMN
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Referensi
- ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 89 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan". 30 Juli 1999. Diakses tanggal 16 April 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan". 28 Desember 1999. Diakses tanggal 16 April 2025.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". 20 Juli 2020. Diakses tanggal 16 April 2025.