More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Pemerintah daerah di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemerintah daerah di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemerintah daerah di Indonesia

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pemda)

Pemerintah Daerah di Indonesia (disingkat Pemda) adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Susunan

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, dan perangkat daerah.

Pemerintah Daerah dapat berupa:

  • Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.


  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Wali kota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

Kepala Daerah

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Kepala Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:

  1. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  5. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  6. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam masa jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.

Wakil Pemerintah Pusat

[sunting | sunting sumber]

Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi.

Tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah:

  1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  2. koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam kedudukannya tersebut, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.

Perangkat Daerah

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Perangkat Daerah

Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pengawai negeri sipil di daerahnya.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Wali Kota. Lurah diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepegawaian Daerah

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.

Tugas dan Wewenang

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.

Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.

Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.

Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan. Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.

Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.

Penerusan pinjaman hutang luar negeri

[sunting | sunting sumber]
Keuangan
bagian dari Ekonomi
Pasar uang
Pasar Bond  · Pasar bursa efek (Ekuitas)  · Devisa  · Derivatif  · Komoditi  · Uang  · Spot (tunai)  · Pasar OTC  · Real estat  · Ekuitas swasta
Pelaku pasar
Investor  · Spekulan  · Lembaga Investor
Keuangan korporasi
Struktur keuangan  · Penganggaran pemodalan  · Manajemen risiko keuangan  · Merger dan Akuisisi  · Akuntansi  · Laporan Keuangan  · Audit  · Lembaga pemeringkat kredit  · Daya ungkit pembelian  · Modal ventura
Keuangan personal
Kredit dan Hutang  · Perjanjian ketenagakerjaan  · Pensiun  · Perencanaan keuangan
Keuangan publik
Pajak  · Utang negara  · Defisit pebelanjaan  · Waran (pembayaran)
Bank dan perbankan
Cadangan minimal perbankan  · Deposito  · Pinjaman  · Pasokan uang  · Bank  · Daftar Bank di Indonesia  · Daftar bank di dunia
Regulasi keuangan
Akreditasi keuangan  · Skandal akuntansi
Standar
ISO 31000
Pelaporan keuangan internasional
Sejarah ekonomi
Gelembung pasar saham  · Resesi  · Crash pasar saham  · Sejarah ekuitas swasta
Sistem pembayaran
Sistem pembayaran tunai  · Sistem pembayaran non-tunai
  • l
  • b
  • s
Lihat entri pemerintah daerah di indonesia atau hutang di kamus bebas Wikikamus.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.[1] Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.[2] Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Membentuk dana cadangan

[sunting | sunting sumber]
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000

Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.[3] Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.[4]

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2023

Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.

Lain-lainnya

[sunting | sunting sumber]

Lihat Juga

[sunting | sunting sumber]
  • Pemerintah Pusat
  • Lembaga
  • Komisi XI DPR RI
  • Sekretariat DPR RI
  • Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • MPR RI

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
  2. ^ Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Manajemen Situs DJPK, Admin. "Sumber-sumber pinjaman daerah". DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Diakses tanggal 2024-09-02.
  3. ^ Indonesia, Pemerintah Republik (2011). "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah". Kemenkeu RI. Diakses tanggal 2024-09-02.
  4. ^ Kepulauan Riau, Gubernur (2023). "Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023" (PDF). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Diakses tanggal 2024-09-02.
  • l
  • b
  • s
Gubernur petahana di Indonesia
Aceh
Muzakir Manaf
Sumatera Utara
Bobby Nasution
Sumatera Barat
Mahyeldi Ansharullah
Riau
Abdul Wahid
Kep. Riau
Ansar Ahmad
Jambi
Al Haris
Bengkulu
Helmi Hasan
Sumatera Selatan
Herman Deru
Kep. Bangka Belitung
Hidayat Arsani
Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
Banten
Andra Soni
DKI Jakarta
Pramono Anung
Jawa Barat
Dedi Mulyadi
Jawa Tengah
Ahmad Luthfi
DI Yogyakarta
Hamengkubuwana X
Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
Bali
I Wayan Koster
Nusa Tenggara Barat
Lalu Muhamad Iqbal
Nusa Tenggara Timur
Emanuel Melkiades
Kalimantan Barat
Ria Norsan
Kalimantan Tengah
Agustiar Sabran
Kalimantan Selatan
Muhidin
Kalimantan Timur
Rudy Mas'ud
Kalimantan Utara
Zainal Arifin Paliwang
Sulawesi Barat
Suhardi Duka
Sulawesi Selatan
Andi Sudirman Sulaiman
Sulawesi Tenggara
Andi Sumangerukka
Sulawesi Tengah
Anwar Hafid
Gorontalo
Gusnar Ismail
Sulawesi Utara
Yulius Selvanus
Maluku Utara
Sherly Tjoanda
Maluku
Hendrik Lewerissa
Papua Barat
Dominggus Mandacan
Papua Barat Daya
Elisa Kambu
Papua
Agus Fatoni (Pj.)
Papua Tengah
Meki Fritz Nawipa
Papua Pegunungan
John Tabo
Papua Selatan
Apolo Safanpo
Terakhir diperbarui: 8 Juli 2025
(Pj.) = Penjabat; (Plt.) = Pelaksana Tugas; (Plh.) = Pelaksana Harian; (Pjs.) = Pejabat Sementara.
  • l
  • b
  • s
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di Indonesia
Sumatra
  • Aceh
  • Bengkulu
  • Jambi
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Lampung
  • Riau
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
Garuda Pancasila
Jawa
  • Banten
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Yogyakarta
Nusa Tenggara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
Kalimantan
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
Sulawesi
  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
Papua
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • l
  • b
  • s
Krisis keuangan
  • Kepanikan perbankan
  • Bear market
  • Guncangan harga komoditas
  • Credit crunch
  • Siklus kredit
  • Krisis mata uang
  • Krisis utang
  • Krisis energi
  • Flash crash
  • Hiperinflasi
  • Krisis likuiditas
  • Momen Minsky
  • Kehancuran pasar saham
Pra-1000
  • Krisis Abad Ketiga (235–284 M)
Revolusi Perdagangan
(1000-1760)
  • Great Bullion Famine (sekitar 1400–c. 1500)
  • The Great Debasement (1544–1551)
  • Kehancuran pasar saham Republik Belanda (c. 1600–1760)
  • Kipper und Wipper (1621–1623)
  • Kehancuran Tulip mania (1637)
  • Kehancuran gelembung South Sea (1720)
  • Kehancuran gelembung Mississippi (1720)
Revolusi Industri
(1760–1840)
  • Krisis perbankan Amsterdam 1763
  • Kehancuran gelembung Bengal (1769–1784)
  • Krisis 1772
  • Keruntuhan keuangan Republik Belanda (c. 1780–1795)
  • Panik 1785
  • Kepanikan Tembaga 1789
  • Panik 1792
  • Panik 1796–1797
  • Kebangkrutan negara bagian Denmark 1813
  • Guncangan harga biji-bijian dan penggunaan lahan Irlandia pasca-Napoleon (1815–1816)
  • Panik 1819
  • Panik 1825
  • Panik 1837
1840–1870
  • Kegagalan Kentang Eropa (1845–1856)
    • Kelaparan Besar (Irlandia)
    • Kelaparan Kentang Dataran Tinggi
  • Panik 1847
  • Panik 1857
  • Panik 1866
  • Black Friday (1869)
Revolusi Industri Kedua
(1870–1914)
  • Panik 1873
  • Kehancuran Paris Bourse 1882
  • Panik 1884
  • Kehancuran Arendal (1886)
  • Krisis Baring (1890)
  • Encilhamento (1890–1893)
  • Panik 1893
  • Krisis perbankan Australia 1893
  • Black Monday (1894)
  • Panik 1896
  • Panik 1901
  • Panik 1907
  • Krisis pasar saham karet Shanghai (1910)
  • Panik 1910–11
Periode antarperang
(1918–1939)
  • Hiperinflasi awal Soviet (1917–1924)
  • Hiperinflasi Republik Weimar (1921–1923)
  • Krisis keuangan Showa (1927)
  • Keruntuhan Wall Street 1929
  • Depresi Besar (1929–1939)
  • Panik 1930
1931–1973
  • Slide Kennedy 1962
  • Hiperinflasi Indonesia 1963-1965
Inflasi Hebat
(1973–1982)
  • Krisis energi 1970-an (1973–1980)
  • Krisis Oktober Kanada (1970)
  • Krisis minyak 1973
  • Kehancuran pasar saham 1973–1974
  • Krisis perbankan sekunder 1973–1975
  • Krisis baja (1973–1982)
  • Krisis utang Amerika Latin (1975–1982)
  • Krisis IMF 1976
  • Krisis energi 1979
  • Hiperinflasi Brasil (1980–1982)
Moderasi Hebat
(1982–2007)
  • Krisis baja (1982–1988)
  • Hiperinflasi Brasil (1982–1994)
  • Kehancuran pasar saham Souk Al-Manakh (1982)
  • Krisis Cile 1982
  • Krisis saham bank Israel 1983
  • Black Saturday (1983)
  • Krisis simpan pinjam (1986–1995)
  • Black Monday (1987)
  • Krisis perbankan Norwegia 1988–1992
  • Kehancuran-mini Jumat ke-13 (1989)
  • Kehancuran gelembung harga aset Jepang (1990–1992)
  • Kejutan harga minyak 1990
  • Krisis perbankan Rhode Island (1990–1992)
  • Krisis ekonomi India 1991
  • Krisis keuangan Swedia 1990-an (1991–1992)
  • Krisis perbankan Finlandia 1990-an (1991–1993)
  • Krisis energi Armenia 1990-an (1991–1995)
  • Periode Khusus Kuba (1991–2000)
  • Black Wednesday (1992)
  • Hiperinflasi Yugoslavia (1992–1994)
  • krisis pasar obligasi 1994
  • Krisis perbankan Venezuela tahun 1994
  • Krisis peso Meksiko (1994–1996)
  • Krisis keuangan Asia 1997
  • krisis keuangan Rusia 1998
  • Krisis ekonomi Ekuador 1998–1999
  • Depresi Hebat Argentina 1998–2002
  • Efek Samba (1999)
  • Gelembung dot-com (2000–2004)
  • Krisis ekonomi Turki 2001
  • Krisis ekonomi Amerika Selatan tahun 2002
  • krisis perbankan Uruguay 2002
  • Krisis perbankan Myanmar 2003
  • Krisis energi Argentina 2004
  • Gelembung saham Tiongkok 2007
  • Hiperinflasi Zimbabwe (2007–sekarang)
Resesi Hebat
(2007–2013)
  • krisis keuangan 2007–2008
    • Krisis hipotek subprimaKrisis subprime mortgage
    • A.S. pasar beruang 2007–2009
    • Krisis keuangan global pada September 2008
    • Krisis keuangan global pada Oktober 2008
    • Krisis keuangan global pada November 2008
    • Krisis keuangan global pada Desember 2008
    • krisis keuangan Latvia 2008
    • Krisis keuangan Belgia 2008–2009
    • 2008–2009 Krisis keuangan Rusia
    • Krisis keuangan Ukraina 2008–2009
    • Krisis keuangan Islandia 2008–2011
    • Krisis perbankan Irlandia 2008–2011
    • Krisis keuangan Spanyol 2008–2014
    • Krisis keuangan global tahun 2009
    • Kecelakaan Senin Biru 2009
    • Krisis utang Eropa 2010
    • krisis utang pemerintah Yunani
  • Krisis energi Asia Tengah 2008
  • 2009 Dubai debt standstill
  • Krisis perbankan Venezuela tahun 2009–2010
  • Krisis keuangan Portugal 2010-2014
  • Krisis energi di Venezuela (2010–sekarang)
  • Krisis ekonomi Suriah (2011–sekarang)
  • Kejatuhan pasar saham Agustus 2011
  • Penipuan pasar saham Bangladesh 2011
  • Krisis finansial Siprus 2012-2013
  • 2013 Krisis Likuiditas Perbankan China
Revolusi Digital
(2013–sekarang)
  • Krisis ekonomi Venezuela (2013–sekarang)
  • Krisis ekonomi Brasil 2014–2016
  • Krisis utang pemerintahan Puerto Riko (2014–2022)
  • krisis keuangan Rusia (2014–2016)
  • Blokade Nepal 2015
  • Gejolak pasar saham Tiongkok 2015–2016
  • Aksi jual pasar saham 2015–2016
  • Kejatuhan pasar saham Brexit (2016)
  • Hiperinflasi Venezuela (2016–sekarang)
  • Krisis bahan bakar Sri Lanka 2017
  • Krisis perbankan Ghana (2017–2018)
  • Krisis mata uang dan utang Turki 2018–2023
  • krisis likuiditas Lebanon (2019–sekarang)
  • Krisis ekonomi Sri Lanka (2019-sekarang)
  • Pandemi COVID-19
    • Dampak pasar finansial
  • Krisis sektor properti Tiongkok 2020–2022
  • lonjakan inflasi 2021–2023
  • Krisis energi global 2021–2022
  • Krisis keuangan Rusia 2022
  • Penurunan pasar saham 2022
  • Daftar krisis perbankan
  • Daftar krisis ekonomi
  • Daftar krisis utang negara
  • Daftar kehancuran pasar saham dan bear market
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pemerintah_daerah_di_Indonesia&oldid=27581123"
Kategori:
  • Pemerintahan daerah di Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension

Best Rank
More Recommended Articles