More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Hukum internasional umum - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hukum internasional umum - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum internasional umum

  • العربية
  • Български
  • English
  • Esperanto
  • Euskara
  • Français
  • Occitan
  • Română
  • Русский
  • Slovenčina
  • Српски / srpski
  • ไทย
  • Türkçe
  • Українська
  • Tiếng Việt
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hukum internasional publik)

Hukum internasional umum mengacu pada struktur dan tata tertib negara berdaulat; entitas yang mirip, seperti Takhta Suci; dan organisasi antarpemerintah. Dalam arti luas, hukum internasional juga dapat memengaruhi perusahaan multinasional dan individu, dampak yang terus berubah di luar interpretasi dan penegakan hukum. Hukum internasional umum semakin sering digunakan dan dianggap penting pada abad ke-21 seiring meningkatnya perdagangan global, kerusakan lingkungan global, kesadaran pelanggaran hak asasi manusia, percepatan transportasi internasional, dan ledakan komunikasi global.

Bidang studi ini menggabungkan dua cabang utama, hukum negara (jus gentium) dan perjanjian dan konvensi internasional (jus inter gentes).

Ahli hukum Italia Sir Alberico Gentili merupakan orang pertama yang berkarya di bidang hukum internasional umum. Bidang ini berbeda dengan hukum internasional swasta yang mengacu pada penyelesaian konflik hukum. Dalam arti luas, hukum internasional "terdiri dari aturan dan prinsip penerapan umum terkait tata tertib negara dan organisasi antarpemerintah beserta hubungannya inter se, serta sebagian hubungannya dnegan masyarakat, baik hubungan yang bersifat alamiah atau yuridis."[1]

Hubungan internasional

[sunting | sunting sumber]

Wilayah dan laut

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Hukum Laut
  • Sengketa wilayah
  • Libya v Chad [1994] ICJ 1
  • United Kingdom v Norway [1951] ICJ 3, kasus perikanan, terkait batas yurisdiksi Norwegia dengan perairan sekitarnya
  • Peru v Chile [2014], sengketa perairan internasional
  • Bakassi case [2002] ICJ 2, antara Nigeria dan Kamerun
  • Burkina Faso-Niger frontier dispute case [2013]
  • Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Corfu Channel Case [1949] ICJ 1, Britania menuntut Albania atas kerusakan kapalnya di perairan internasional. Putusan ICJ pertama.
  • France v United Kingdom [1953] ICJ 3
  • Germany v Denmark and the Netherlands [1969] ICJ 1, klaim landas kontinen Laut Utara oleh Jerman.
  • Case concerning maritime delimitation in the Black Sea (Romania v Ukraine) [2009] ICJ 3

Organisasi internasional

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Organisasi antarpemerintah dan Hukum administrasi global
  • Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Organisasi Perdagangan Dunia
  • Organisasi Buruh Internasional
  • NATO
  • Uni Eropa
  • G7 dan G20

Kebijakan sosial dan ekonomi

[sunting | sunting sumber]
Lihat pula: Konflik hukum
  • Netherlands v Sweden [1958] ICJ 8, Sweden memiliki yurisdiksi atas kebijakan asuhannya, artinya hukum Swedia membatalkan hukum asuhan Belanda yang bertentangan.
  • Liechtenstein v Guatemala [1955] ICJ 1, pengakuan kewarganegaraan Mr. Nottebohm, berkaitan dengan perlindungan diplomatik.
  • Italy v France, United Kingdom and United States [1954] ICJ 2

Hak asasi manusia

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Hukum hak asasi manusia internasional dan Hak asasi manusia
  • Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal
  • Croatia–Serbia genocide case [2014], pertentangan klaim genosida
  • Bosnia and Herzegovina v Serbia and Montenegro [2007] ICJ 2

Tenaga kerja

[sunting | sunting sumber]

Templat:Glist global labour

Artikel utama: Hukum tenaga kerja internasional dan Hukum tenaga kerja
  • Organisasi Buruh Internasional
  • Konvensi ILO
  • Deklarasi Philadelphia 1944
  • Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work of 1998
  • United Nations Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families
  • Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965[2]
  • Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women 1981);[3]
  • Convention on the Rights of Persons with Disabilities 2008[4]

Pembangunan dan keuangan

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Pembangunan internasional
  • Konferensi Bretton Woods
  • Bank Dunia
  • Dana Moneter Internasional

Hukum lingkungan

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Hukum lingkungan internasional dan Hukum lingkungan
  • Protokol Kyoto

Perdagangan

[sunting | sunting sumber]
  • Organisasi Perdagangan Dunia

Konflik dan militer

[sunting | sunting sumber]

Perang dan konflik bersenjata

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Hukum perang
  • Nicaragua v. United States [1986] ICJ 1
  • International Court of Justice advisory opinion on the Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons

Kemanusiaan

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Hukum kemanusiaan internasional dan Konvensi Jenewa
  • Konvensi Jenewa Pertama 1949, Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (pertama diadopsi tahun 1864)
  • Konvensi Jenewa Kedua 1949, Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea (pertama diadopsi tahun 1906)
  • Konvensi Jenewa Ketiga 1949, Treatment of Prisoners of War, diadopsi tahun 1929, mengikuti Konvensi Den Haag 1899 dan 1907.
  • Konvensi Jenewa Keempat 1949, Protection of Civilian Persons in Time of War.

Hukum pidana internasional

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Hukum pidana internasional dan Makamah Internasional

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Hukum konsuler
  • Hukum diplomatik
  • Hukum penerbangan internasional
  • Hukum pidana internasional
  • Hukum lingkungan internasional
  • Hukum hak asasi manusia internasional
  • Hukum kemanusiaan internasional
  • Hukum luar angkasa internasional
  • Hukum perdagangan internasional
  • Hukum tanggung jawab negara
  • Aturan menurut hukum yang lebih tinggi
  • Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Kontinuum penggunaan paksaan
    • Penggunaan paksaan
  • Chapeau
  • Pengakuan diplomatik
  • Perjanjian lingkungan
  • Hukum administrasi global
  • Komunitas internasional
  • Mahkamah Internaisonal
  • Mahkamah Pidana Internasional
  • International Criminal Tribunal for Rwanda
  • International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia
  • Organisasi Buruh Internasional
  • Komisi Hukum Internasional
  • INTERPOL
  • Teori hukum internasional
  • Hans Kelsen
  • Hukum perang
  • Status hukum Takhta Suci
  • Daftar topik hukum umum internasional
  • Daftar perjanjian
  • Kebangsaan
  • Non-intervensi
  • Yurisdiksi pribadi terdakwa asing di Amerika Serikat
  • Hukum hadiah
  • Hukum umum
  • Sumber hukum internasional
  • Negara berdaulat
  • Integritas wilayah
  • Terorisme
  • Third World Approaches to International Law (TWAIL)
  • UNIDROIT
  • Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Komite Keenam Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Universitas Perdamaian
  • Pemerintahan dunia
  • Sejarah hukum internasional publik

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Columbia Law School, McKeever, 2003 — Definition of International Law". Diarsipkan dari asli tanggal 2009-03-09. Diakses tanggal 2015-06-07.
  2. ^ "OHCHR". Web.archive.org. 30 May 2008. Diarsipkan dari asli tanggal 2008-05-30. Diakses tanggal 9 October 2011.
  3. ^ "Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women". United Nations. Diakses tanggal 9 October 2011.
  4. ^ "Convention on the Rights of Persons with Disabilities". United Nations. 30 March 2007. Diakses tanggal 9 October 2011.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • I. Brownlie, Principles of Public International Law (7th edn Oxford University Press 2008) ISBN 0-19-926071-0
  • Dominique Carreau, Droit international, Pedone, 10e édition, 2009 ISBN 978-2-233-00561-8.
  • P.-M. Dupuy & Y. Kerbrat, "Droit international public" (10th ed., Paris, Dalloz, 2010) ISBN 978-2-247-08893-5
  • E. Lawson, and ML Bertucci, Encyclopedia of human rights (2nd edn Taylor & Francis 1996)
  • E. Osmanczyk, The encyclopedia of the United Nations and international relations (Taylor & Francis 1990)
  • M. N. Shaw, International Law (5th edn Cambridge University Press 2003)
  • Rafael Domingo Osle, The New Global Law (Cambridge University Press 2010)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • Public International Law – Resources Diarsipkan 2014-04-13 di Wayback Machine.
  • A Brief Primer on International Law Diarsipkan 2016-11-10 di Wayback Machine. With cases and commentary. Nathaniel Burney, 2007.
  • American Society of International Law – 100 Ways International Law Shapes Our Lives Diarsipkan 2010-06-15 di Wayback Machine.
  • Department of Public International Law, Graduate Institute of International and Development Studies, Geneva Diarsipkan 2012-05-15 di Wayback Machine.
  • American Society of International Law – Resource Guide (Introduction) Diarsipkan 2007-09-11 di Wayback Machine.
  • International Law Details
  • International Law Observer – Blog dedicated to reports and commentary on International Law
  • Official United Nations website
  • Official UN website on International Law
  • Official website of the International Court of Justice
  • Opinio Juris – Blog on International Law and International Relations
  • United Nations Treaty Collection Diarsipkan 2010-05-26 di Wayback Machine.
  • UN – Audiovisual Library of International Law
  • The European Institute for International Law and International Relations Diarsipkan 2010-12-21 di Wayback Machine.
  • Public International Law as a Form of Private Ordering
  • Public International Law, Research Guide Diarsipkan 2021-04-21 di Wayback Machine., Peace Palace Library
  • UNOG Library - Legal Research Guide
  • l
  • b
  • s
Hukum pidana internasional
Sumber
  • Hukum internasional wajib
  • Jus cogens
  • Konvensi Den Haag
  • Konvensi Geneva
  • Piagam Nuremberg
  • Prinsip Nuremberg
  • Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Konvensi Genosida
  • Konvensi Melawan Penyiksaan
  • Statuta Roma
Kejahatan terhadap
hukum internasional
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Kejahatan terhadap perdamaian
  • Kejahatan apartheid
  • Genosida
  • Pembajakan
  • Perdagangan budak
  • Kejahatan perang
  • Perang agresi
Pengadilan internasional
(menurut urutan pendirian)
  • International Military Tribunal (Nuremberg Trials)
  • International Military Tribunal for the Far East
  • International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia
  • International Criminal Tribunal for Rwanda
  • Special Court for Sierra Leone
  • International Criminal Court
  • Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia
  • Special Panels of the Dili District Court
  • Special Tribunal for Lebanon
  • Mechanism for International Criminal Tribunals
Sejarah
  • Daftar penjahat perang
  • Daftar penjahat perang yang diadili
Konsep terkait
  • Hukum perang
  • Perintah tertinggi
  • Tanggung jawab komando
  • Upaya kejahatan bersama
  • Yurisdiksi universal
  • l
  • b
  • s
Hukum
Sistem hukum
  • Hukum sipil
    • Hukum Romawi
  • Hukum umum
  • Hukum adat
  • Hukum agama
    • Syariah
      • Fiqh
    • Halakha
    • Hukum kanonik
    • Hukum Hindu
    • Hukum Jain
  • Hukum sosialis
  • Xeer
  • Yassa
  • Pluralisme hukum
Kajian dasar
  • Hukum internasional
  • Hukum administrasi negara
  • Hukum tata negara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum acara
    • Pidana
    • Perdata
Sumber hukum
  • Piagam
  • Undang-undang dasar
  • Adat
  • Hak ilahi raja-raja
  • Hak asasi manusia
  • Hak alami
  • Hukum perkara
    • Preseden hukum
Bidang hukum
  • Hukum agraria
  • Hukum pertanian
  • Hukum penerbangan
  • Hukum perbankan
  • Hukum dagang
  • Hukum persaingan usaha
  • Hukum konstruksi
  • Perlindungan konsumen
  • Hukum korporat
  • Hukum teknologi informasi
  • Hukum pemilihan umum
  • Hukum sumber daya
  • Hukum hiburan
  • Kebangkrutan
  • Perselisihan hukum
  • Hukum keluarga
  • Hukum lingkungan
  • Hukum keuangan
  • Hukum kesehatan
  • Hukum imigrasi
  • Hak kekayaan intelektual
  • Hukum pidana internasional
  • Hukum HAM internasional
  • Hukum kemanusiaan internasional
  • Hukum perbudakan internasional
  • Hukum tenaga kerja
  • Hukum perang
  • Hukum laut
  • Hukum pers
  • Hukum militer
  • Hukum waris
  • Hukum publik internasional
  • Hukum angkasa
  • Hukum olahraga
  • Hukum pajak
  • Hukum pengangkutan
  • Hukum amanat
  • Hukum kewajiban
  • Hukum properti
  • Hukum publik
  • Hukum statuter
Perihal hukum
  • Fiksi hukum
  • Arkeologi hukum
  • Pertanggungjawaban produk
  • Wanita dan hukum
  • Kontrak
  • Akta autentik
  • Hak cipta
  • Ekuitas
  • Lisensi
  • Bukti
  • Ganti rugi
  • Kerugian
Teori hukum
  • Perbandingan hukum
  • Kajian hukum kritis
  • Teori hukum feminis
  • Ekonomika hukum
  • Formalisme hukum
  • Teori hukum internasional
  • Asas legalitas
  • Rule of law
  • Sosiologi hukum
  • Politik hukum
Pembuatan hukum
  • Jajak pendapat
  • Kodifikasi hukum
  • Dekrit
    • Maklumat
    • Keputusan eksekutif
    • Proklamasi
  • Undang-undang
    • Perundangan utama dan cadangan
    • Peraturan perundang-undangan
    • Pembuatan peraturan
  • Pemakluman
  • Pencabutan
  • Perjanjian
  • Statuta
    • Act of Parliament
    • Act of Congress
    • Undang-Undang Republik Indonesia
Penyelenggaraan hukum
  • Ajudikasi
  • Penyelenggaraan peradilan
  • Peradilan pidana
  • Pengadilan militer
  • Penyelesaian sengketa
  • Gugatan
  • Pendapat hukum
  • Upaya hukum
  • Hakim
    • Magistrat
    • Justice of the peace
  • Penghakiman
  • Pengujian yudisial
  • Kewenangan hukum
  • Juri
  • Profesi hukum
    • Pengacara/advokat
    • Kuasa hukum
    • Bantuan hukum
    • Barrister
    • Solicitor
    • Jaksa
  • Pertanyaan hukum
  • Sidang
  • Fakta yang sebenarnya
  • Vonis
  • Birokrasi
  • Bar
  • Kursi hakim
  • Masyarakat sipil
  • Pengadilan
  • Komisi pemilihan umum
  • Eksekutif
  • Yudikatif
  • Penegak hukum
  • Pendidikan hukum
    • Sekolah hukum
  • Dewan perwakilan
  • Angkatan bersenjata
  • Kepolisian
  • Partai politik
  • Mahkamah
  • Kategori
  • Portal
  • Portal Hukum
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_internasional_umum&oldid=23576479"
Kategori:
  • Hukum internasional
  • Perdagangan internasional
  • Hukum umum
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Articles with hatnote templates targeting a nonexistent page
  • Templat webarchive tautan wayback
  • Templat portal dengan seluruh portal berpranala merah
  • Halaman yang menggunakan pranala magis ISBN

Best Rank
More Recommended Articles