Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
![]() | Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Agustus 2025) |
Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan LPPH | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | LPPH |
Didirikan | 6 Agustus 2013 |
Dasar hukum pendirian | |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (disingkat LPPH) adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang kehutanan. Sesuai dengan namanya lembaga ini bertugas mencegah dan memberantas perusakan hutan. LPPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]
Kepengurusan
Kepengurusan lembaga ini terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan unsur lain yang terkait. Struktur organisasi LPPH terdiri atas:[1]
- Ketua
- Sekretaris
- Deputi
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Penindakan
- Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
- Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan masyarakat
Referensi
- ^ a b c "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara. 6 Agustus 2013. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
- ^ "Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Maret 2023. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.