More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu
Botasupal
Gambaran umum
SingkatanBotasupal
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012[1]
Struktur
KetuaKepala BIN (ex-officio)
Kantor pusat
Jl. Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Indonesia
Situs web
https://botasupal.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011[2] tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012[1] tentang Botasupal. Tujuannya adalah melindungi perekonomian nasional dari ancaman pemalsuan uang dan dokumen sekuriti palsu, yang kian berkembang seiring kemajuan teknologi, terutama dalam bidang digital printing. Tindak pidana ini berdampak besar pada stabilitas ekonomi, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang rentan terpengaruh. Botasupal bertindak untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut secara cepat dan tepat.[3]

Lingkup tugas

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Ketua Botasupal Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 2, Botasupal berfungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu, serta pengawasan industri percetakan khusus dokumen sekuriti, bahan baku uang, dan bahan pengaman sekuriti lainnya.[4]

  1. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
  2. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya:
  3. Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya:
  4. Memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
  5. Memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
  6. Menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
  7. Menyelenggarakan kegiatan dan/atau operasi intelijen, pengolahan, penelitian, pengkajian data/informasi dan sistim pelaporan tentang rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu, bahan baku uang dan dokumen sekuriti, bahan pengaman uang dan dokumen sekuriti,importasi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berawarna lainnya serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan proses izin operasional;
  8. Melakukan koordinasi pengamanan dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang/dokumen sekuriti, bahan pengaman sekuriti lainnya dan distributor dokumen sekuriti serta importasi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya.

Unsur-Unsur Botasupal BIN

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012[1] tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari:

  • Badan Intelijen Negara
  • Kepolisian RI
  • Kejaksaan Agung
  • Kementerian Keuangan
  • Bank Indonesia

Masing-masing unsur Botasupal melaksanakan tugas dan perannya sesuai kewewenang yang dimilikinya.

  • Merumuskan kebijakan dan strategi pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
  • Memberikan bahan pertimbangan kepada pemerintah/presiden.
  • Menyelenggarakan fungsi intelijen didalam dan luar negeri.
  • Melakukan kerjasama dengan intelijen negara lain.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
  2. ^ Undang-undang No. 7 Tahun 2011 Mata Uang
  3. ^ Tentang Botasupal
  4. ^ Lingkup Tugas
  • l
  • b
  • s
Lembaga Nonstruktural Indonesia
Bidang Sains, Digital, dan Teknologi
  • AIPI
  • BIM
  • Wantiknas
  • MPTN
  • KNKT
  • KNKP
  • KPTDP
Bidang Energi
  • BPH Migas
  • DEN (energi)
  • SKK Migas
Bidang Pembangunan
  • BOP Pantura
  • Badan Pengarah Papua
  • DSDAN
  • KEPP Otsus Papua
  • KPPIP
  • OIKN
  • BP3
Bidang Ekonomi dan Keuangan
  • Bank Tanah
  • Botasupal
  • BPDP
  • BP Tapera
  • DEN (ekonomi)
  • DNKI
  • KKP UMKM
  • KNEKS
  • Komwasjak
  • KPAP
  • KSAP
  • KSSK
  • Komite Tapera
  • LPS
  • OJK
  • PPATK
Bidang Olahrga
  • KONI
  • KOI
Bidang Industri dan Perdagangan
  • BPKN
  • INA
  • LSIH
  • KPPU
  • KADI
  • KKIP
  • KPPI
  • Komite Privatisasi Persero
  • Otnas
  • Tim Gernas BBI
  • TP3DN
Bidang Penyiaran & Film
  • BPI
  • BP2N
  • Komisi Informasi Pusat
  • LPP TVRI
  • LPP RRI
  • LSF
Bidang Sosial
  • DJSN
  • BP Taskin
  • KNB
Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • LUK-LH
  • LPPH
  • KKH PRG
  • TPDPN
Bidang Kesehatan
  • BPJS Kesehatan
  • BPKN
  • KKI
Bidang Hukum
  • Komisi Banding Merek
  • Komisi Banding Paten
  • Kompjak
  • Komnas Perempuan
  • Komnas HAM
  • KPAI
  • KPK
  • LPSK
Bidang Kawasan Khusus
  • BOP-KFE Sumut
  • BP Batam
  • BP Bintan
  • BP Karimun
  • BPKS
  • DK-PBPB Batam
  • DK-PBPB Bintan
  • DK-PBPB Karimun
  • DK-PBPB Sabang
  • Dewan Nasional KEK
Bidang Agama
  • Baznas
  • BPMI
  • BPKH
  • BWI
Bidang Tenaga Kerja & Profesi
  • BNSP
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPASN
  • Depenas
  • LKS Tripartit
  • LPN
Bidang Pariwisata
  • BPO Danau Toba
  • BO Borobudur
  • BPO Labuan Baju Flores
  • BPPI
Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • BNPP
  • Bappisus
  • DPN
  • Kompolnas
Bidang Lain
  • Bakom
  • BPIP
  • Dewan GTK
  • DKPP
  • Dewan Pers
  • DPOD
  • Wantimpres
  • KSP
  • Ombudsman
  • KAN
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Koordinasi_Pemberantasan_Rupiah_Palsu&oldid=27654145"
Kategori:
  • Pemalsuan uang
  • Rupiah
  • Lembaga nonstruktural Indonesia

Best Rank
More Recommended Articles