More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

  • Basa Bali
  • English
  • Jawa
  • Bahasa Melayu
  • Sunda
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kemendikbudristek)
Artikel ini berisi tentang nomenklatur pengganti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Untuk kementerian yang sama, lihat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Lambang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah
Bendera Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bidang tugasPendidikan Profesi Guru, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan layanan khusus
SloganTut Wuri Handayani
(terj. har. 'Dari belakang mendukung', artinya dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan)
Alokasi APBNRp33,54 triliun (2025)[2]
Rp8,03 triliun (Efisiensi)
Rp25,51 triliun (APBN 2025)[3]
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Pengajaran (1945–1948)
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
  • Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
  • Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)[4]
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriAbdul Mu’ti
Wakil Menteri
  • Atip Latipulhayat
  • Fajar Riza Ul Haq
Sekretaris JenderalSuharti
Inspektur JenderalFaisal Syahrul
Direktur Jenderal
Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan GuruNunuk Suryani
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan MenengahGogot Suharwoto
Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan KhususTatang Muttaqin
Kepala Badan
Pengembangan dan Pembinaan BahasaHafidz Muhsin
Standar, Kurikulum, dan Asesmen PendidikanToni Toharudin
Staf Ahli
Bidang Regulasi dan Hubungan Antar LembagaBiyanto
Bidang Manajemen TalentaMariman Darto
Bidang Teknologi PendidikanMoch. Abduh
Kepala Pusat
Data dan Teknologi InformasiYudhistira Nugraha
Pelatihan Sumber Daya ManusiaHanjar Basuki
Prestasi NasionalMaria Veronica Irene Herdjiono
Penguatan KarakterRusprita Putri Utami
Layanan Pembiayaan PendidikanAdhika Ganendra
LPNK yang dikoordinasikan
• Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Alamat
Kantor pusatGedung A Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs webwww.kemendikdasmen.go.id
Kantor pusat
Wikipedia | Kode sumber | Tata penggunaan
PetaKoordinat: 6°13′32.98652″S 106°48′8.41738″E / 6.2258295889°S 106.8023381611°E / -6.2258295889; 106.8023381611
Gedung A Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
www.kemendikdasmen.go.id
Facebook: Kemendikdasmen X: Kemdikdasmen Instagram: kemendikdasmen Youtube: UCH9AFSwY4WqgHoCLG2XIveg Modifica els identificadors a Wikidata
Bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi
Kementerian Agama
Pendidikan anak usia dini
  • TK
  • RA
  • KB
  • PAUD
Pendidikan dasar (kelas 1–6)
  • SD
  • MI
  • Paket A
Pendidikan dasar (kelas 7–9)
  • SMP
  • MTs
  • Paket B
Pendidikan menengah (kelas 10–12)
  • SMA
  • MA
  • SMK
  • MAK
  • Paket C
Pendidikan tinggi
  • Perguruan tinggi
  • Pendidikan Vokasi
  • Akademi
  • Akademi komunitas
  • Institut
  • Politeknik
  • Sekolah tinggi
  • Universitas
Lain-lain
  • Madrasah
  • Pesantren
  • Pendidikan khusus
  • Sekolah alam
  • Sekolah rumah
  • l
  • b
  • s

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (disingkat Kemendikdasmen) adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.[1] Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang saat ini dijabat oleh Abdul Mu'ti.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Dikdasmen mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Dikdasmen menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
  3. pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  4. penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  5. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  6. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  7. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
  8. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  9. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  10. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  11. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  12. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri dari:[5]

Pimpinan

  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Kerja Sama
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
    • Biro Hukum
    • Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II
    • Inspektorat Wilayah III
    • Inspektorat Investigasi

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Pendidikan Profesi Guru
    • Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
    • Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
    • Direktorat Guru Pendidikan Dasar
    • Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
    • Direktorat Sekolah Dasar
    • Direktorat Sekolah Menengah Pertama
    • Direktorat Sekolah Menengah Atas
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
    • Direktorat Kursus dan Pelatihan
    • Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
    • Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal

Badan

  • Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan

Pusat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
  • Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia
  • Pusat Prestasi Nasional
  • Pusat Penguatan Karakter
  • Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Awal Kemerdekaan (1945–1950)

[sunting | sunting sumber]

Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.[6]

Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.[6]

Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat oleh Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.[6]

Era Demokrasi Liberal (1951–1959)

[sunting | sunting sumber]

Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.[6]

Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.[6]

Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966)

[sunting | sunting sumber]

Dekret Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKI menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.[6]

Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda, di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.[6]

Era Orde Baru (1966–1998)

[sunting | sunting sumber]

Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang pendidikan pada era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.[6]

Menteri pendidikan dan kebudayaan pada era ini antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Fuad Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar.[6]

Era Reformasi (1998–sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Masa Awal Reformasi

[sunting | sunting sumber]

Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama pada era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.[6]

Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

[sunting | sunting sumber]

Pada pemilihan Umum 2004 dan 2009, rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. dan Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[6] Kebijakan pendidikan pada era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.[6]

Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo

[sunting | sunting sumber]
Gedung kantor Kemendikbudristek (2021)

Pada Kabinet Kerja (2014–2019), kementerian ini dirombak dengan mengeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Riset dan Teknologi yang berubah namanya menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[7] Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; Ditjen Pendidikan Menengah; dan Ditjen Kebudayaan) tetap berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[8] Saat pembentukan Kabinet Indonesia Maju (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh Nadiem Makarim yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.[9]

Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

[sunting | sunting sumber]

Pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian sendiri, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), serta Kementerian Kebudayaan.[10]

Nomenklatur

[sunting | sunting sumber]

Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  • Departemen Pengajaran (1945–1948)
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
  • Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
  • Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024-sekarang)

Unit eselon I

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nama kementerian Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana
(Direktorat Jenderal)
Unsur pengawas Unsur pendukung
(Badan)
Staf ahli
Departemen Pendidikan Nasional Keppres 109/2001 Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda
  • Direktorat Jenderal Olah Raga;
Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan
  • Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan
  • Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.
Kementerian Pendidikan Nasional Permendiknas 36/2010 Sekretariat Jenderal
  • Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
  • Pendidikan Dasar
  • Pendidikan Menengah
  • Pendidikan Tinggi
Inspektorat Jenderal
  • Penelitian dan Pengembangan
  • Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
  • Bidang Hukum
  • Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan
  • Bidang Kerja Sama Internasional
  • Bidang Organisasi dan Manajemen
  • Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Perpres 14/2015[a]
  • Sekretariat Jenderal
  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Kebudayaan
  • Inspektorat Jenderal
  • Pengembangan dan Pembinaan Bahasa[b]
  • Penelitian dan Pengembangan
  • Bidang Inovasi dan Daya Saing
  • Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
  • Bidang Pembangunan Karakter
  • Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Perpres 72/2019
  • Sekretariat Jenderal
  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  • Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Kebudayaan
  • Inspektorat Jenderal
  • Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
  • Penelitian dan Pengembangan
  • Bidang Inovasi dan Daya Saing
  • Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
  • Bidang Pembangunan Karakter
  • Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Perpres 82/2019
  • Sekretariat Jenderal
  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Pendidikan Vokasi
  • Pendidikan Tinggi
  • Kebudayaan
  • Inspektorat Jenderal
  • Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  • Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Perpres 62/2021
  • Sekretariat Jenderal
  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Pendidikan Vokasi
  • Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Inspektorat Jenderal
  • Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
  • Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
  • Bidang Inovasi
  • Bidang Regulasi
  • Bidang Manajemen Talenta
  • Bidang Warisan Budaya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Perpres 188/2024
  • Sekretariat Jenderal
  • Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
  • Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
  • Inspektorat Jenderal
  • Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
  • Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
  • Bidang Manajemen Talenta
  • Bidang Teknologi Pendidikan

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Daftar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan
  • Kementerian Indonesia

Catatan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ diubah dengan Perpres 101/2018
  2. ^ berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. ^ "Lengkap! Rincian Anggaran Pendidikan 2025, Tunjangan Guru Naik 23,7%". CNBC Indonesia. 5 Desember 2024. Diakses tanggal 31 Desember 2024.
  3. ^ Anggaran Pendidikan Kena Imbas Efisiensi, Apa Saja Rinciannya?
  4. ^ Yuniarto, Topan (6 Juli 2020). "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan". Kompas.id. Diakses tanggal 12 April 2021.
  5. ^ Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. ^ a b c d e f g h i j k l "Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-03-28. Diakses tanggal 2015-03-11.
  7. ^ republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi
  8. ^ "Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-11-09. Diakses tanggal 2014-11-09.
  9. ^ Nurita, Dewi (2021-04-28). Amirullah (ed.). "Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi". Tempo.co. Diakses tanggal 2021-04-28.
  10. ^ Savitri, Devita. "Kemendikbudristek Dipecah Jadi 3, Para Menteri Baru Akan Berkantor Di Mana?". detikedu. Diakses tanggal 2024-10-27.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • l
  • b
  • s
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Menteri: Abdul Mu'ti ● Wakil Menteri: Atip Latipulhayat, Fajar Riza Ul Haq
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa • Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
  • Balai Layanan Platform Teknologi
  • Balai Pengembangan Talenta Indonesia
  • Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
  • Balai (Besar) Guru Penggerak
  • Balai (Besar) Penjaminan Mutu Pendidikan
  • Balai (Besar) Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
  • Balai/Kantor Bahasa
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
Koordinator Bidang Pangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
  • Sekretariat Negara
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keuangan
Lembaga Setingkat
Kementerian
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Kantor Komunikasi Kepresidenan
  • Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Dewan Ekonomi Nasional
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Pendidikan_Dasar_dan_Menengah_Republik_Indonesia&oldid=27369795"
Kategori:
  • Kementerian Indonesia
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia
  • Pendidikan di Indonesia
  • Kementerian pendidikan
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Mapframe Infobox tanpa hubungan OSM di Wikidata
  • Pages using gadget WikiMiniAtlas
  • Halaman yang menggunakan ekstensi Kartographer

Best Rank
More Recommended Articles