Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 4 September 1991 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991[1] |
Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[2] |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri adalah lembaga komersial bidang keuangan. Lembaga ini bertugas untuk mengkoordinasi pengelolaan, menetapkan jumlah keseluruhan, dan menetapkan urutan prioritas semua pinjaman komersial luar negeri.
Jenis pinjaman
Jenis pinjaman yang dikoordinasi pengelolaannya oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
- Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya bersifat "nonrecourse", "limited-recourse" "advenced payment", "trustee borrowing", dan "leasing"
- Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya didasarkan kepada "BOT", "B&T" dan sebagainya.
Kepengurusan
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri terdiri dari:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota:
Referensi
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 September 1991. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.