More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

Tambah pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
PTA Babel
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
KetuaMudjtahidin
Alamat
LokasiJl. Pulau Bangka Kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Indonesia
Situs webSitus Resmi PTA Babel
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (disingkat PTA Babel) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awalnya merupakan bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari 1 (satu) wilayah yaitu Kota Pangkalpinang dan 2 (dua) wilayah Kabupaten yaitu Bangka dan Belitung. Secara geografis provinsi Kepulauan Bangka Belitung terletak di sebuah kepulauan yaitu Bangka Belitung yang terpisah dengan provinsi Sumatera Selatan sebagai provinisi induknya.

Seiring dengan perkembangan era reformasi yang menurut terjadinya pemerataan pembangunan yang lebih cepat di beberapa daerah di Indonesia termasuk juga di Kepulauan Bangka Belitung berharap adanya pemekaran wilayah yang semula hanya berbentuk Kepulauan yang terdiri dari 1 (satu) wilayah yaitu Kota Pangkalpinang dan 2 (dua) wilayah Kabupaten yaitu Bangka dan Belitung menjadi sebuah provinsi sendiri. Dari ketiga wilayah ini telah berdiri 3 (tiga) Peradilan Agama, yaitu:

  1. Pengadilan Agama Pangkalpinang berkedudukan di Pangkalpinang
  2. Pengadilan Agama Sungailiat berkedudukan di Sungailiat Bangka
  3. Pengadilan Agama Tanjung Pandan berkedudukan di Tanjung Pandan

Ketiga Pengadilan Agama tersebut dengan wilayah hukumnya masing-masing selama ini masih di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang

Kebutuhan adanya Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di suatu daerah atau wilayah adalah semata-mata didasarkan pada keinginan untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di daerah atau wilayah tersebut. Kebutuhan ini seiring pula dengan semakin berkembangnya pembangunan khususnya pembangunan di bidang hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa “Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi”. Pasal ini memberikan isyarat bahwa setiap provinsi harus terdapat Pengadilan Tinggi Agama. Dengan terbentuknya provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi provinsi sendiri berdasarkan pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Maka hal tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 terbentuklah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan diresmikan pada tanggal 11 April 2006, maka ketiga Pengadilan Agama yang ada di kepulauan ini sebagaimana tersebut di atas resmi masuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan keluar dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, sebagaimana berita acara serah terima tanggal 11 April 2006.

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung pada hakekatnya untuk meningkatkan pelayanan dibidang hukum perdata agama dan seluruh yang menjadi kewenanggannya dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
  • l
  • b
  • s
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah
Mahkamah Syar'iyah Provinsi
Aceh
Pengadilan Tinggi Agama
Ambon · Bandar Lampung · Bandung · Banjarmasin · Banten · Bengkulu · Gorontalo · Jakarta · Jambi · Jayapura · Kendari · Kepulauan Bangka Belitung · Kupang · Makassar · Maluku Utara · Manado · Mataram · Medan · Padang · Palangkaraya · Palembang · Palu · Pekanbaru · Pontianak · Samarinda · Semarang · Surabaya · Yogyakarta
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
  • Hukum pidana
    • Umum
    • Militer
    • Disiplin militer
    • Khusus
  • Hukum tata negara
    • Keaadan bahaya
    • Keamanan negara
  • Hukum administrasi negara
    • TUN
    • Pemerintahan daerah
  • Hukum perdata
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum dagang
    • KUH
Formal
  • Hukum acara pidana
    • KUH
  • Hukum acara perdata
    • HIR
    • RBg
    • Rv
  • Hukum pembuktian
  • Hukum acara MK
Agama dan adat
  • Hukum adat
    • Lingkungan
  • Hukum Islam
    • Hukum peradilan agama
    • Jinayat Aceh
    • Perda Syariah
  • Hukum Kristen
    • Perda Injil
  • Hukum Hindu
    • Perda Nyepi
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
Peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Negeri
Khusus
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peradilan agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
Khusus
  • Mahkamah Syar'iyah
Peradilan tata
usaha negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Khusus
  • Pengadilan Pajak
Peradilan militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
Aparatur
penegak hukum
  • Kepolisian
  • Kemenkumham
  • Kejaksaan Agung
  • KPK
  • LBHI
  • Peradi
  • Komisi Yudisial
Pemilihan umum
  • Undang-Undang Pemilihan Umum
  • Pemilihan kepala daerah di Indonesia
  • Ambang batas parlemen
  • Sistem noken
Sejarah dan
perkembangan
  • Sejarah
    • Peraturan terhadap orang Tionghoa
  • Politik hukum
  • Pluralisme hukum
  • Kekuasaan kehakiman
  • Daftar sekolah hukum
  • Kategori
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengadilan_Tinggi_Agama_Kepulauan_Bangka_Belitung&oldid=26732386"
Kategori:
  • Pengadilan Tinggi Agama

Best Rank
More Recommended Articles