More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Pancasila - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pancasila - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pancasila

  • العربية
  • Azərbaycanca
  • Basa Bali
  • Bikol Central
  • Betawi
  • Banjar
  • Deutsch
  • Ελληνικά
  • English
  • Español
  • فارسی
  • Suomi
  • Français
  • Հայերեն
  • Italiano
  • 日本語
  • Jawa
  • 한국어
  • Madhurâ
  • Basa Banyumasan
  • Minangkabau
  • Bahasa Melayu
  • Nederlands
  • Norsk bokmål
  • Polski
  • Português
  • Română
  • Русский
  • Simple English
  • Српски / srpski
  • Sunda
  • தமிழ்
  • ไทย
  • Türkçe
  • ئۇيغۇرچە / Uyghurche
  • Українська
  • Tiếng Việt
  • 中文
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Lihat sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Lihat sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Wikisumber
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Halaman yang dilindungi semi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk yang lain, lihat Pancasila (disambiguasi).

Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Hukum
Ideologi

  • Pancasila
Konstitusi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Perundang-Undangan
  • Ketetapan MPR (Tap MPR)
  • Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda)
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Hirarki Lembaga Negara
  • Organ Lapis Pertama
  • Organ Lapis Kedua
  • Organ Lapis Ketiga
Pemerintahan Pusat
Legislatif

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua: Ahmad Muzani (Gerindra)

  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua: Puan Maharani (PDI-P)

  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua: Sultan Bachtiar Najamudin (Independen)
Eksekutif

  • Presiden Indonesia
  • Prabowo Subianto Djojohadikusumo (Gerindra)
    • Riwayat

  • Wakil Presiden Indonesia
  • Gibran Rakabuming Raka (Independen)
    • Riwayat

  • Kabinet
  • Petahana: Merah Putih
  • Menteri
  • Pejabat setingkat menteri
Yudikatif

  • Mahkamah Agung
  • Ketua: Sunarto

  • Mahkamah Konstitusi
  • Ketua: Suhartoyo

  • Komisi Yudisial
  • Ketua: Amzulian Rifai

  • Badan peradilan
  • (di bawah Mahkamah Agung)
  • Peradilan umum
  • Peradilan agama
  • Peradilan tata usaha negara
  • Peradilan militer
  • Khusus: Pengadilan khusus
Lembaga Lain

  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua: Isma Yatun

  • Lembaga menurut UUD secara implisit
  • Dewan Pertimbangan Presiden
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Bank Indonesia

  • Alat Negara
  • Tentara Nasional Indonesia
    • Angkatan Darat
    • Angkatan Laut
    • Angkatan Udara
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemerintahan Daerah
Pembagian Administratif
  • Provinsi
  • Khusus: Daerah Khusus
  • Daerah Istimewa
  • Daftar: Umum
  • Ibu Kota
  • Lambang
  • IPM
  • PDRB
  • Titik Tertinggi

  • Kabupaten
  • Kota
  • Khusus: Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
  • Daftar: Umum
  • Provinsi
  • Lambang
  • Hanya Kabupaten
    • Waktu Pembentukan
  • Hanya Kota
    • Provinsi
    • Luas Wilayah
    • Jumlah Penduduk
    • Kepadatan Penduduk
    • Hari Jadi
  • Wilayah Metropolitan

  • Kecamatan
  • Desa/kelurahan
    • Daftar
    • Istilah Khusus
Kepala Daerah
  • Gubernur
  • Daftar: Petahana
  • Riwayat
  • Wakil gubernur
    • Riwayat

  • Bupati
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil bupati
    • Riwayat

  • Wali Kota
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil wali kota
    • Riwayat
Legislatif Daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Provinsi
    • Daftar
  • Kabupaten/Kota
    • Daftar
Politik Praktis
Pemilihan Umum
  • Pemilihan Legislatif
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • 1999
  • 1997
  • 1992
  • 1987
  • 1982
  • 1977
  • 1971
  • 1955

  • Pemilihan Presiden
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • Tak langsung: 1999
  • 1998
  • 1993
  • 1988
  • 1983
  • 1978
  • 1973
  • 1968
  • 1963
  • 1945
Pemilihan Lokal
  • Pemilihan Legislatif Daerah
  • 1957–1958

  • Pemilihan Kepala Daerah
  • 2029
  • 2024
  • 2020
  • 2018
  • 2017
  • 2015
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010
  • 2008
  • 2007
  • 2006
  • 2005

  • Undang-Undang
  • Daerah Pemilihan
Partai Politik
  • Daftar partai
  • Pemimpin partai
  • Tokoh Partai
  • Komposisi dalam DPR
  • Koalisi
  • Sayap Pemuda
  • Partai yang Bubar
Kebijakan luar negeri
Hubungan internasional
  • Bilateral
    (negara individu)

  • Multilateral
  • Keanggotaan: ASEAN
  • PBB
  • APEC
  • G20
  • Nonblok
  • WTO
  • BRICS
  • Kerja sama: Uni Eropa
Perwakilan Diplomatik
  • Dari Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsulat Jenderal
  • Konsulat

  • Untuk Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsuler di Surabaya
  •  Portal Indonesia
  •  Portal Politik
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s
Penggambaran Garuda Pancasila pada poster; setiap sila-sila Pancasila ditulis di samping atau bawah lambangnya.

Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: पञ्च "pañca" berarti lima dan शीला "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila

Artikel utama: Rumusan-rumusan Pancasila
Perisai Pancasila yang menampilkan lima lambang Pancasila.
Pidato pertama Ir. Soekarno mengenai Pancasila pada 1 Juni 1945

Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang bahwa apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini.[1]

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Mohammad Yamin merumuskan Lima Dasar saat berpidato pada 29 Mei 1945. Rumusan tersebut di antaranya: perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.[2][3] Ia mengatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Namun, Mohammad Hatta, dalam memoarnya, meragukan pidato Yamin tersebut.[4]

Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul Lahirnya Pancasila.[5] Soekarno mengemukakan gagasan dasar negaranya, yang ia namakan "Pancasila".[6] Gagasan tersebut di antaranya: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan yang berkebudayaan.[7] Nama "Pancasila" diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:[8]

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya ialah:

  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 -–tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.[9]

Hari Kesaktian Pancasila

Artikel utama: Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G 30 S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Fungsi dan kedudukan Pancasila

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.[10]

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia:[11] sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara: karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia: karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Butir-butir pengamalan Pancasila

Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978[12]

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia.
3. Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Meliputi semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat dalam musyawarah.
  5. Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan iktikad yang baik dan lapang dada.
  6. Melakukan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka menolong kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003

Sila pertama
Bintang
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
  1. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
  1. Sebagai warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Menjalankan musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
  7. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam musyawarah.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
  1. Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah, dan berfoya-foya.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan pihak umum.
  9. Gemar bekerja keras.
  10. Mengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Penafsiran

Seorang Panglima[siapa?] Kodam I/Bukit Barisan menggambarkan Pancasila sebagai bentuk sosialisme religius.[13]

Kritikan

International Humanist telah mengkritik sila pertama karena tidak mendefinisikan hak untuk atheisme.[14]

Penghinaan terhadap Pancasila dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab Pancasila terdapat dalam lambang negara Indonesia. Menurut UU no. 24 tahun 2009 pasal 68,[15] penghinaan terhadap Pancasila dapat diberikan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Psikologi Pancasila

Sikap dan perilaku ber-Pancasila diharapkan dari semua warga negara Indonesia. Psikologi sebagai ilmu jiwa dan tingkah laku berperan dalam menjelaskan, meramalkan sikap dan perilaku ini melalui riset empiris. Sejumlah studi tentang psikologi Pancasila telah dilakukan di Indonesia. Studi paling awal tentang uji psikometris validitas konkuren keber-Pancasila-an menghasilkan bukti bahwa pengukuran perilaku untuk Sila pertama hingga Sila kelima Pancasila bersesuaian masing-masing dengan pengukuran (1) sikap terhadap Tuhan, (2) identifikasi dengan kemanusiaan, (3) patriotisme, (4) dukungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, dan (5) humanitarianisme.[16] Pengukuran keber-Pancasila-an juga sejalan dengan keutamaan karakter berupa transendensi, kemanusiaan, keberanian, kendali diri, dan keadilan.[17] Hasil studi psikologis juga menunjukkan bahwa identitas religius bukan melunturkan melainkan menguatkan keber-Pancasila-an remaja Indonesia.[18]

Lihat pula

  • Indonesia
  • Rumusan-rumusan Pancasila
  • Garuda Pancasila sebagai Lambang Indonesia
  • Tiga Prinsip Rakyat
  • Enam Anak Panah
  • Rukun Negara
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Pancasila

Referensi

  1. ^ Hatta, Mohammad (2015). Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas. hlm. 309. ISBN 9789797099671.
  2. ^ M.H, Dr Jazim Hamidi, S. H. (2013-01-12). CIVIC EDUCATION. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 53. ISBN 978-602-03-4927-5. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ https://katadata.co.id/agung/berita/639d2c251f90f/memahami-rumusan-pancasila-menurut-moh-yamin
  4. ^ Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12.
  5. ^ Schindehuette, Matti Justus (2006). Zivilreligion als Verantwortung der Gesellschaft. Religion als politischer Faktor innerhalb der Entwicklung der Pancasila Indonesiens. Hamburg: Universitas. hlm. 151. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-08-20. Diakses tanggal 2018-10-30. ;
  6. ^ Sihotang, Kasdin; Mikhael, Mali Benyamin; Molan, Benyamin; Kama, Vinsensius Felisianus (2019-07-30). Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai - Nilai Kebangsaan. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta. hlm. 46. ISBN 978-623-7247-07-4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  7. ^ Samosir, Hairul Amren (Maret 2023). Pancasila. Jl. Cempaka No 25 Padang Sidempuan 22725: PT Inovasi Pratama Internasional. hlm. 4. ISBN 978-623-8160-09-9. Pemeliharaan CS1: Lokasi (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  8. ^ S.H, Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini (2021-08-01). Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum. Prenada Media. hlm. 51. ISBN 978-623-218-947-8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  9. ^ "Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila" Diarsipkan 2017-10-22 di Wayback Machine., Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, (diakses pada 01 Oktober 2016)
  10. ^ Salikun & Lukman Surya (2014). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,. jakarta: Pusat Kurikulum dan Penerbitan, Balitbang, Kemendikbud. hlm. 36. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  11. ^ Pemerintah Pusat Republik Indonesia (12 Agustus, 2011). "undang-undang Republik Indonesia tentang peraturan perundang-undangan no 12 tahun 2011 pasal 2" (PDF). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2019-02-14. Diakses tanggal 22 januari 2020. ; ;
  12. ^ Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No.I/MPR/2003
  13. ^ "Communist teachings do not recognize religious socialism". Angkatan Bersendjata. Medan. 3 January 1966.
  14. ^ "https://jakartaglobe.id/archive". Jakarta Globe. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-07-12. Diakses tanggal 2020-07-12. ;
  15. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 - Wikisource bahasa Indonesia". id.wikisource.org. Diakses tanggal 2020-07-12.
  16. ^ "Journal Unair". journal.unair.ac.id. Diakses tanggal 2021-09-13.
  17. ^ "KOMPATIBILITAS KEUTAMAAN KARAKTER DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA: PERSPEKTIF KONTRAK PSIKOLOGIS DAN KONTRAK SOSIAL". Prosiding SNaPP. 3 (1). 2012.
  18. ^ "Semakin Kental Identitas Religius Semakin Lunturkah Identitas Nasional? Peran Keberpancasilaan Pada Remaja Indonesia". osf.io. Diakses tanggal 2021-09-13.

Pranala luar

  • (Inggris) Daftar Isi Pancasila
  • (Inggris) The Pancasila
  • (Inggris) Pancasila
  • (Indonesia) Pusat Studi Pancasila UGM
  • l
  • b
  • s
Artikel terkait ideologi Pancasila
Sejarah
  • Pidato "Lahirnya Pancasila"
  • Piagam Jakarta
  • Rumusan-rumusan Pancasila
  • Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  • Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Tokoh terkait
  • Soekarno
  • Mohammad Hatta
  • Mohammad Yamin
  • Alexander Andries Maramis
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • Abdoel Kahar Moezakir
  • Agus Salim
  • Adam Malik
  • Wahid Hasjim
Badan terkait
  • Panitia Sembilan
  • BPUPKI
  • PPKI
  • BP7
  • UKP-PIP
  • BPIP
Hal terkait
  • Garuda Pancasila
  • Hari Kesaktian Pancasila
  • UUD 1945
  • Gedung Pancasila
  • Daftar Anggota BPUPKI-PPKI
  • Filsafat Pancasila
  • Saya Indonesia, Saya Pancasila
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang/Perppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
  • Hukum pidana
    • Umum
    • Militer
    • Disiplin militer
    • Khusus
  • Hukum tata negara
    • Keaadan bahaya
    • Keamanan negara
  • Hukum administrasi negara
    • TUN
    • Pemerintahan daerah
  • Hukum perdata
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum dagang
    • KUH
Formal
  • Hukum acara pidana
    • KUH
  • Hukum acara perdata
    • HIR
    • RBg
    • Rv
  • Hukum pembuktian
  • Hukum acara MK
Agama dan adat
  • Hukum adat
    • Lingkungan
  • Hukum Islam
    • Hukum peradilan agama
    • Jinayat Aceh
    • Perda Syariah
  • Hukum Kristen
    • Perda Injil
  • Hukum Hindu
    • Perda Nyepi
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
Peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Negeri
Khusus
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peradilan agama
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tinggi Agama
Khusus
  • Mahkamah Syar'iyah
Peradilan tata
usaha negara
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Khusus
  • Pengadilan Pajak
Peradilan militer
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Pertempuran
Aparatur
penegak hukum
  • Kepolisian
  • Kemenkumham
  • Kejaksaan Agung
  • KPK
  • LBHI
  • Peradi
  • Komisi Yudisial
Pemilihan umum
  • Undang-Undang Pemilihan Umum
  • Pemilihan kepala daerah di Indonesia
  • Ambang batas parlemen
  • Sistem noken
Sejarah dan
perkembangan
  • Sejarah
    • Peraturan terhadap orang Tionghoa
  • Politik hukum
  • Pluralisme hukum
  • Kekuasaan kehakiman
  • Daftar sekolah hukum
  • Kategori
  • l
  • b
  • s
Ideologi politik
  • Kiri dan kanan
    • Sayap kiri
    • Sentrisme
    • Sayap kanan
  • Anarkisme
    • Sosial
  • Kapitalisme
  • Demokrasi Kristen
  • Kolektivisme
  • Komunalisme
  • Komunisme
  • Komunitarianisme
  • Konservatisme
  • Konstitusionalisme
  • Distributisme
  • Environmentalisme
  • Ekstremisme
  • Fanatisisme
  • Fasisme
  • Feminisme
  • Fundamentalisme
  • Globalisme
  • Politik hijau
  • Individualisme
  • Industrialisme
  • Intelektualisme
  • Islam (Islamisme)
  • Liberalisme
  • Libertarianisme
  • Maskulisme
  • Militerisme
  • Monarkisme
  • Nasionalisme
  • Progresivisme (Konservatisme progresif)
  • Radikalisme
  • Rashisme
  • Reformisme
  • Republikanisme
  • Demokrasi sosial
  • Sosialisme
  • Utilitarianisme
Terkait: Daftar ideologi politik
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pancasila&oldid=27342271"
Kategori:
  • Pemeliharaan CS1: Lokasi
  • Halaman Wikipedia yang dilindungi sebagian dari vandalisme
  • Halaman Wikipedia yang dilindungi sebagian karena perselisihan
  • Pancasila
  • Simbol nasional Indonesia
  • Sejarah Indonesia
  • Ideologi
  • Ideologi negara
  • Ideologi politik
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: tanggal
  • Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list
  • Pemeliharaan CS1: Status URL
  • Galat CS1: parameter kosong tidak dikenal
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Templat webarchive tautan wayback
  • Galat CS1: pranala luar
  • Artikel yang memiliki kalimat yang harus diperbaiki

Best Rank
More Recommended Articles