Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional TPDPN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | TPDPN |
Didirikan | 30 Juni 2021 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010[1] |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Ketua Harian Dewan Pengarah | Menteri Pekerjaan Umum |
Wakil Ketua Harian I Dewan Pengarah | Menteri Lingkungan Hidup |
Wakil Ketua Harian II Dewan Pengarah | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional |
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang lingkungan hidup. Lembaga ini berperan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan serta mengembalikan kondisi dan fungsi danau.
Danau prioritas
Berikut daftar 15 danau yang dikelolah tim penyelamatan ini:[2]
- Danau Toba di Sumatera Utara
- Danau Singkarak di Sumatera Barat
- Danau Maninjau di Sumatera Barat
- Danau Kerinci di Jambi
- Danau Rawa Danau di Banten
- Danau Rawa Pening di Jawa Tengah
- Danau Batur di Bali
- Danau Tondano di Sulawesi Utara
- Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Kalimantan Timur
- Danau Sentarum di Kalimantan Barat
- Danau Limboto di Gorontalo
- Danau Poso di Sulawesi Tengah
- Danau Tempe di Sulawesi Selatan
- Danau Matano di Sulawesi Selatan
- Danau Sentani di Papua
Kepengurusan
Dewan Pengarah
- Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2021–2024)
- Wakil ketua merangkap anggota:
- Ketua harian merangkap anggota:
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2021–2024)
- Menteri Pekerjaan Umum (2024–sekarang)
- Wakil ketua harian I merangkap anggota
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2021–2024)
- Menteri Lingkungan Hidup (2024–sekarang)
- Wakil ketua harian II merangkap anggota:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas
- Anggota
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (2021–2024)
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2024–sekarang)
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
- Menteri Pertanian
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Baparekraf (2021–2024)
- Menteri Pariwisata (2024–sekarang)
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2021–2024)
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (2024–sekarang)
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2024–sekarang)
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Juni – September 2021)
- Kepala Badan Informasi Geospasial
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 30 Juni 2021. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "15 Danau Prioritas Nasional". JDIH Kemenko Marves. 27 Oktober 2021.