Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Tim Gernas BBI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Tim Gernas BBI |
Didirikan | 8 September 2021 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021[1] |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Ketua Harian | Menteri Ekonomi Kreatif |
Wakil Ketua Harian | Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (disingkat Tim Gernas BBI) adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang perekonomian. Sesuai dengan namanya, tim ini berperan dalam branding Bangga Buatan Indonesia, yakni gerakan nasional untuk mendukung produksi dalam negeri.
Tugas
Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.[2]
- melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:
- peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)/Industri Kecil dan Menengah (IKM) termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital
- peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
- peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
- stimulus ekonomi untuk UMKM/IKM termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
- pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

Susunan Kepengurusan
Kepengurusan Tim Gernas BBI terdiri dari ketua dan wakil ketua, ketua harian dan wakil ketua harian serta anggota. Kepengurusan dijabat oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Berikut rinciannya:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2021–2024)
- Wakil Ketua
- Ketua Harian:
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Bapekraf(2021–2024)
- Menteri Ekonomi Kreatif (2024–sekarang)
- Wakil Ketua Harian:
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2021–2024)
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (2024–sekarang)
- Anggota:
- Menteri Perindustrian
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Hukum
- Menteri Keuangan
- Menteri Sosial
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2021–2024)
- Menteri Pekerjaan Umum (2024–sekarang)
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (2024–sekarang)
- Menteri Komunikasi dan Digital
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2021–2024)
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024–sekarang)
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024–sekarang)
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (2024–sekarang)
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2024–sekarang)
- Menteri Kebudayaan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Perhubungan
- Menteri Pertanian
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Kepala Badan Pusat Statistik
- Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Referensi
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 September 2021. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
- ^ "Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia". Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 28 September 2021. Diakses tanggal 1 September 2025.