Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
| Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia KPPI | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | KPPI |
| Didirikan | 2011 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011[1] |
| Struktur | |
| Ketua | Julia Gustaria Silalahi |
| Wakil ketua | Amesta Yisca Putri |
| Situs web | |
| https://kppi.kemendag.go.id/ | |
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia adalah salah satu lembaga stuktural di bidang perdagangan. KPPI mempunyai tugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Kepengurusan
Kepengurusan KPPI terdiri dari ketua komite, wakil ketua komite, 2 Kepala sub komite serta bagian sekretariat.[2] Berikut rinciannya:
- Ketua & Wakil Ketua
- Kepala Sub Komite
- Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan
- Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
- Sekretariat
- Koordinator Sekretariat Bagian Umum dan Keuangan
Referensi
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Juli 2011. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "Struktur Organisasi KPPI". Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Diakses tanggal 2 September 2025.



