More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Thomas Lembong - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Thomas Lembong - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Thomas Lembong

  • English
  • Bahasa Hulontalo
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Wikikutip
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Thomas Trikasih Lembong)
Dalam nama Tionghoa ini, nama keluarganya adalah Lembong (汪).
Thomas Lembong
汪连旺
Tom Lembong pada tahun 2016
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke-18
Masa jabatan
27 Juli 2016 – 23 Oktober 2019
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pendahulu
Franky Sibarani
Pengganti
Bahlil Lahadalia
Sebelum
Menteri Perdagangan Indonesia ke-30
Masa jabatan
12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pendahulu
Rachmad Gobel
Pengganti
Enggartiasto Lukita
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir4 Maret 1971 (umur 54)
Jakarta, Indonesia
Partai politik  Independen
Suami/istri
Maria Franciska Wihardja
​
​
(m. 2002)​
HubunganEddie Lembong (paman)
Anak2
AlmamaterUniversitas Harvard (BA)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Thomas Lembong
Hanzi tradisional: 汪連旺[1]
Hanzi sederhana: 汪连旺
Alih aksara
Mandarin
- Hanyu Pinyin: Wāng Lián Wàng
Min Nan
- Romanisasi POJ: Ong Liân Ōng

Thomas Trikasih Lembong (lahir 4 Maret 1971), lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, adalah seorang politikus, bankir, dan ekonom Indonesia. Sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.[2][3]

Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Universitas Harvard, Amerika Serikat, dan lulus pada tahun 1994. Lalu setelah menyelesaikan pendidikannya, Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura). Tom kemudian bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999-2000.[4][5]

Kehidupan pribadi

[sunting | sunting sumber]

Tom lahir dari pasangan Yohanes Lembong (Ong Joe Gie), seorang dokter ahli jantung dan THT lulusan Universitas Indonesia asal Manado, dan Yetty Lembong, seorang ibu rumah tangga asal Tuban. Tom menikah dengan Maria Franciska Wihardja pada tahun 2002 dan dikaruniai 2 orang anak.

Tom dan keluarga merupakan penganut agama Katolik.[6] Eddie Lembong merupakan adik dari Yohanes Lembong.[7]

Tom mengenyam pendidikan dasarnya di Jerman hingga berusia 10 tahun. Sekembalinya ke Indonesia, Tom meneruskan SD serta SMP di Sekolah Regina Pacis, Jakarta. Saat SMA, Tom pindah ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Kemudian, Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Universitas Harvard dan lulus pada tahun 1994.[8]

Pada tahun 2002, Tom Lembong menikah dengan Franciska Wihardja, yang akrab disapa Ciska, pada tahun 2002.[9]

Karier

[sunting | sunting sumber]

Karier awal

[sunting | sunting sumber]

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura. Pada periode 1999-2000, ia melanjutkan kariernya sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.

Peran di sektor publik

[sunting | sunting sumber]

Antara tahun 2000 hingga 2002, Tom menjabat sebagai kepala divisi dan wakil presiden senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, bertugas merekapitulasi dan merestrukturisasi sektor perbankan Indonesia pasca Krisis Keuangan Asia 1997.

Kiprah di sektor swasta

[sunting | sunting sumber]

Setelah perannya di BPPN, Tom bekerja di Farindo Investments dari 2002 hingga 2005. Pada tahun 2006, ia menjadi salah satu pendiri dan direktur utama perusahaan ekuitas swasta di Singapura bernama Quvat Management. Selain itu, ia menjabat sebagai presiden komisaris PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex, kini CGV Cinemas Indonesia) dari 2012 hingga 2014.

Kembali ke pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2013, Tom kembali ke pemerintahan sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo (Jokowi), dan melanjutkan peran tersebut selama masa jabatan pertama Jokowi sebagai Presiden Indonesia.

Dalam debat keempat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar pada 21 Januari 2024, nama Thomas Lembong menjadi sorotan. Dalam debat tersebut, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menuding bahwa cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, mendapat “contekan” dari Thomas Lembong untuk menyampaikan pertanyaan dalam debat. Menanggapi pernyataan tersebut, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, justru mengungkit peran Thomas Lembong di era pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo. Menurut Anies, Thomas pernah membantu menyusun teks pidato untuk Jokowi.[10]

Sebagai salah satu penulis pidato Presiden Joko Widodo, Thomas Lembong menyusun beberapa pidato yang mendapat perhatian dunia internasional. Salah satu pidato paling terkenal adalah "Game of Thrones", yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali.[10] Dalam pidato tersebut, Jokowi mengibaratkan kondisi ekonomi global dengan cerita dalam serial televisi Game of Thrones. Ia menyebutkan istilah-istilah ikonik seperti "winter is coming", "great houses", "the iron throne", dan "evil winter".[10]

Inisiatif dan penunjukan terbaru

[sunting | sunting sumber]

Setelah meninggalkan pemerintahan, Tom mendirikan Consilience Policy Institute yang berbasis di Singapura, sebuah wadah pemikir yang mengadvokasi kebijakan ekonomi internasionalis dan reformis di Indonesia. Pada Agustus 2021, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, menunjuk Tom sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol, satu-satunya Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.[11]

Kasus hukum

[sunting | sunting sumber]

Kasus tuduhan importasi gula

[sunting | sunting sumber]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.[12] Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung mengantongi empat alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan bukti petunjuk, serta barang bukti elektronik.

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal putih meskipun saat itu stok gula di Indonesia dalam keadaan surplus.[13] Selain itu, ia juga menunjuk pihak swasta sebagai importir tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Jaksa menduga bahwa kebijakan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.[14]

Sidang dan dakwaan

[sunting | sunting sumber]

Pada 6 Maret 2025, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp515,4 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[15]

Jaksa menjelaskan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga memberikan pengakuan kepada sembilan perusahaan swasta sebagai importir GKM, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Sama seperti Tom Lembong, para petinggi perusahaan-perusahaan tersebut juga ditangkap.[16][17][18]

Selain itu, Tom menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP melalui kerja sama dengan produsen gula rafinasi. Namun, sebelum penugasan tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, diduga telah bersepakat dengan sembilan perusahaan gula swasta[19] untuk mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI serta harga jual dari PT PPI kepada distributor dengan harga yang ditetapkan di atas harga patokan petani.

Jaksa juga menyebut bahwa Tom Lembong tidak mengendalikan distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN melalui operasi pasar.[20] Namun, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, ia justru menunjuk organisasi koperasi seperti Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik untuk menggelar pasar murah.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Tom Lembong berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Selain itu, ia juga didakwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[21][22]

Pengajuan eksepsi

[sunting | sunting sumber]

Setelah mendengar dakwaan, Tom Lembong mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel).

Pihak Tom menilai bahwa perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sah karena menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2015-2017, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan importasi gula. Oleh karena itu, mereka meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum serta memohon majelis hakim membebaskan Tom dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Pada 13 Maret 2025, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan sela yang menolak eksepsi Tom Lembong. Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong sudah masuk dalam materi perkara dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, surat dakwaan dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat formal dan material serta tidak mengandung unsur error in persona. Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili kasus ini dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong.[23]

Salah satu poin keberatan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong adalah hasil audit BPKP yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Pihaknya berpendapat bahwa laporan BPK lebih sah secara hukum dibandingkan dengan laporan BPKP. Namun, hakim tetap menolak keberatan ini karena sudah termasuk dalam materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.[23] Pada saat vonis, hakim menyebut kerugian sebesar Rp 194,72 miliar.[24]

Menanggapi putusan sela tersebut, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan yang menurutnya tidak mencerminkan realitas yang terjadi. Ia menegaskan bahwa dirinya siap membuktikan fakta-fakta dalam persidangan untuk membela diri terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Pembelaan Tom Lembong

[sunting | sunting sumber]

Pada Juni 2025, Tom Lembong membantah bahwa impor yang ia lakukan tidak sesuai prosedur, ia menyatakan bahwa ada rakor pada Mei dan Oktober 2015 mengenai impor gula. Ia berkata bahwa pada 12 Mei 2015 memang dinyatakan pabrik gula sedang penggilingan, namun ia baru menerbitkan izin impor pada Oktober 2015.[25] Tom Lembong turut berkata ia diperintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan impor gula.[26]

Tom Lembong berkata ia tidak memperkaya dirinya sendiri, namun pihak Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan korupsi tidak perlu hanya untuk memperkaya diri sendiri, melainkan juga orang lain atau korporasi, dan pada kasus ini ada sejumlah perusahaan gula yang mendapatkan untung dari kebijakan impor gula Tom Lembong yang notabene dianggap melanggar.[27]

Vonis persidangan

[sunting | sunting sumber]

Pada Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar.[28][24][29] Hakim menilai Tom Lembong saat itu sadar bahwa penerbitan izin impor kepada perusahaan gula swasta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, serta tidak ada rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau koordinasi dengan instansi terkait.[30][31] Hakim juga menyebut impor yang dilakukan Tom Lembong tidak sesuai dengan hasil rapat 12 Mei 2015 ketika persediaan gula justru surplus, selain itu izin impor yang diterbitkan Tom Lembong melanggar peraturan Kementerian Perindustrian, dan jika impor gula ketika itu memang dibutuhkan maka mekanisme impor seharusnya diberikan kepada BUMN, bukan ke pihak swasta.[32][33]

Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong mendapatkan keringanan karena tidak menikmati hasil korupsi di kasus tersebut.[34] Tom Lembong berkata ke media massa bahwa dalam persidangan tidak ada mens rea dalam kasusnya.[35] Namun, hal itu dibantah oleh Kejaksaan Agung yang menjelaskan bahwa hakim telah memberikan vonis sehingga berarti memang ada perbuatan yang salah, selain itu dalam undang-undang dijelaskan bahwa korupsi tidak berarti harus memperkaya diri sendiri, melainkan juga memperkaya orang lain atau korporasi.[36] Kejagung turut meluruskan bahwa hakim bukan menyebut bahwa Tom Lembong tidak memiliki mens rea, namun hanya menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi.[37][38]

Setelah vonis, Presiden Joko Widodo juga angkat bicara dan menyebut ia memang memberikan tugas impor, namun ia menjelaskan bahwa teknisnya berada di level kementerian.[39]

Pemberian abolisi

[sunting | sunting sumber]

Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permohonan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025. Surat tersebut memuat usulan pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana dan tersangka, termasuk Thomas Lembong, yang saat itu sedang menjalani proses hukum. Dalam rapat konsultasi yang digelar pada 31 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan persetujuannya terhadap permohonan tersebut.[40]

Abolisi yang diberikan kepada Thomas Lembong berarti penghentian proses hukum pidana yang sedang berjalan terhadap dirinya. Abolisi diberikan ketika proses hukum belum inkrah.[41][42] Pemberian abolisi kepada Tom Lembong diumumkan bersamaan dengan amnesti kepada terdakwa kasus suap Hasto Kristyanto yang divonis 3,5 tahun penjara. Pemerintah beralasan pemberian amnesti dan abolisi ini untuk menjaga persatuan bangsa.[43]

Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam.[44] Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menegaskan bahwa abolisi adalah penghentian proses hukum dan itu merupakan hak prerogatif presiden, meski demikian itu bukan berarti penerima abolisi itu tidak bersalah.[45] Setelah pemberian abolisi, situs Mahkamah Agung RI turut merilis artikel penjelasan bahwa amnesti atau abolisi tidak memengaruhi atau mengubah putusan hakim.[46] Meski Tom Lembong bebas dengan abolisi, para petinggi perusahaan-perusahaan gula yang turut terlibat dan menjadi terdakwa di kasus ini tidak mendapatkan abolisi, sehingga proses hukum mereka terus dilanjutkan.[45][47][48]

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]
  • Young Global Leader (YGL) oleh World Economic Forum di Davos, 2008.
  • Asia Society Australia-Victoria Distinguished Fellowship, 2017.
  • Order of Diplomatic Service Merit, First Class Second Grade (Gwanghwa Medal) - Korea Selatan (8 Desember 2020)[49]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "咱唱反调:汪部长言过其实 印尼投资环境鬼见愁" [Let’s play devil’s advocate: Minister Wang’s exaggeration makes Indonesia’s investment environment very worrying-]. guiwan.iotasilane.com. 2019-10-20. Diakses tanggal 2024-02-13.
  2. ^ Rachmadea Aisyah (14 December 2018). "Pegatron investment in Batam not yet confirmed: BKPM". The Jakarta Post. Diakses tanggal 21 December 2018.
  3. ^ "Money Matters". The Business Year. Diakses tanggal 21 Desember 2018.
  4. ^ Indonesia, C. N. N. "Tom Lembong Beber Jokowi Berubah Fokus di Periode Kedua Menjabat". ekonomi. Diakses tanggal 2024-01-23.
  5. ^ "Sederet Prestasi Tom Lembong, Mulai Penghargaan Internasional hingga Terlibat dalam Tim Pemenangan Anies Baswedan". Liputan6.com. 30 Oktober 2024. Diakses tanggal 1 Agustus 2025.
  6. ^ "Mendag Lembong Lebih Suka Fitness Ketimbang Sepak Bola". SINDOnews Ekbis. Diakses tanggal 2023-11-14.
  7. ^ https://historia.id/ekonomi/articles/in-memoriam-eddie-lembong-1936-2017-PNRpk
  8. ^ Mediatama, Grahanusa (2019-07-31). "Klarifikasi soal investasi unicorn Indonesia, begini sepak terjang Thomas Lembong". kontan.co.id. Diakses tanggal 2023-11-14.
  9. ^ "Kisah Tom Lembong dari Pendidikan Hingga Bertemu Sang Istri". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-13.
  10. ^ a b c Media, Kompas Cyber (2024-01-23). ""Game of Thrones" dan "Thanos", Dua Pidato Ikonik Jokowi yang Ditulis Tom Lembong..." KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-03-13.
  11. ^ Widyastuti, Rr Ariyani Yakti (2023-11-14). "Profil Thomas Lembong yang Jadi Co-Captain Timnas Anies Baswedan - Cak Imin". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-14.
  12. ^ "Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Disidik sejak Oktober 2023". Kompas.id. 2024-10-29. Diakses tanggal 2024-10-29.
  13. ^ Naibaho, Rumondang. "Duduk Perkara Kasus Tom Lembong: Impor Gula padahal RI Sedang Surplus". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-29.
  14. ^ "Kejagung Kantongi Empat Alat Bukti Untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka". validnews.id.
  15. ^ DYT (7 Maret 2025) "Tom Lembong Didakwa Perkaya 10 Pengusaha" Kompas. hal 3
  16. ^ Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, author (2025-01-20). "Kejaksaan Republik Indonesia - Pusat Penerangan Hukum". https://story.kejaksaan.go.id/. Diakses tanggal 2025-08-23. ;
  17. ^ "Tom Lembong Terbitkan Izin Impor Gula Tanpa Rekomendasi". https://www.metrotvnews.com. Diakses tanggal 2025-08-23. ;
  18. ^ Budi, Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus, Mulia. "Jaksa: Tom Lembong Setujui Impor Gula Tanpa Rekomendasi Kemenperin". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-23. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  19. ^ "Eks Direktur PT PPI Didakwa Bersekongkol dengan Swasta Atur Harga Gula". Tempo. 6 Maret 2025 | 17.57 WIB. Diakses tanggal 2025-08-24.
  20. ^ "Hakim Sebut Tom Lembong Tak Evaluasi Operasi Pasar". Tempo. 18 Juli 2025 | 16.14 WIB. Diakses tanggal 2025-08-23.
  21. ^ Budi, Mulia. "Jaksa: Tom Lembong Perkaya Perusahaan Gula Meski Tak Nikmati Duit Korupsi". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-23.
  22. ^ Putri, Zunita. "Perjalanan Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Dapat Abolisi". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-23.
  23. ^ a b "Tom Lembong Siap Buktikan di Persidangan usai Eksepsi Ditolak". pantau.com. 2025-03-13. Diakses tanggal 2025-03-13.
  24. ^ a b "Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Apa Pertimbangan Hakim?". Tempo. 18 Juli 2025 | 21.36 WIB. Diakses tanggal 2025-08-23.
  25. ^ Putra, Putu Merta Surya (2025-06-17). "Tom Lembong Paparkan Kronologi Rakor sebagai Pembelaan di Kasus Korupsi Gula". Liputan6.com. Diakses tanggal 2025-08-24.
  26. ^ "Cerita Tom Lembong Diperintah Jokowi Impor Gula". Tempo. 2025-07-27. Diakses tanggal 2025-08-24.
  27. ^ "Jaksa Jawab Nota Pembelaan Tom Lembong: Tak Perkaya Diri Sendiri Tapi Menguntungkan Orang Lain". Tempo. 11 Juli 2025 | 21.58 WIB. Diakses tanggal 2025-08-24.
  28. ^ Budi, Mulia. "Hakim: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Gula Tom Lembong Rp 194 Miliar". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-24.
  29. ^ Victoria, Agatha Olivia (2025-19-07). "Majelis Hakim tetapkan kerugian negara kasus Tom Lembong Rp194,72 M". Antara News. Diakses tanggal 2025-08-24.
  30. ^ Budi, Mulia. "Hakim Nilai Tom Lembong Paham Izin Impor ke 8 Perusahaan Gula Langgar Aturan". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-24.
  31. ^ Fadhil, Haris. "Alasan Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-24.
  32. ^ Setuningsih, Novianti; Ni'am, Syakirun (2025-07-18). "Vonis Tom Lembong, Hakim: Hasil Rapat Koordinasi Perekonomian Ketersediaan Gula Cukup, Tak Perlu Impor". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-08-24.
  33. ^ Fadhil, Haris. "Vonis Bui dan Denda Tom Lembong Meski Disebut Tak Nikmati Duit Korupsi". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-24.
  34. ^ Sari, Amelia Rahima (2025-07-18). "Hakim Sebut Tom Lembong Tak Menikmati Hasil Korupsi Impor Gula". Tempo. Diakses tanggal 2025-08-24.
  35. ^ "Tom Lembong: Tak Ada yang Bilang Mens Rea, Vonisnya soal Langgar Aturan". kumparan. Diakses tanggal 2025-08-24.
  36. ^ Irwinsyah, Fachrul; Devin, Jonathan (2025-23-07). "Kejagung soal Tak Ada Mens Rea Tom Lembong: Tak Ada Pidana Tanpa Kesalahan". kumparan. Diakses tanggal 2025-08-24.
  37. ^ Octavia, Shela; Ramadhan, Ardito (2025-07-23). "Respons Kejagung soal Tak Ada Niat Jahat dalam Kasus Tom Lembong". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-08-24.
  38. ^ Nuralam, Candra Yuri (2025-07-24). "Kejagung Komplain Tom Lembong Disebut Tidak Memiliki Niat Korupsi". Metro TV. Diakses tanggal 2025-08-26.
  39. ^ N, Ilyas Fadilah, Tara Wahyu. "Jokowi Akui Perintahkan Tom Lembong Impor Gula, tapi..." detikfinance. Diakses tanggal 2025-08-24. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  40. ^ "DPR Setuju Surat Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong". Liputan6.com. 31 Juli 2025. Diakses tanggal 1 Agustus 2025.
  41. ^ "Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Apa Bedanya?". Liputan6.com. 1 Agustus 2025. Diakses tanggal 1 Agustus 2025.
  42. ^ "Beda Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto". Tempo. 1 Agustus 2025 | 15.10 WIB. Diakses tanggal 2025-08-28.
  43. ^ Rahayu, Kurnia Yunita (2025-08-01). "Pembebasan Tom Lembong dan Hasto untuk Persatuan, Istana Bantah Ada Intervensi Hukum". Kompas.id. Diakses tanggal 2025-08-24.
  44. ^ Media, Kompas Cyber. "Berita Nasional Peristiwa Terbaru Hari Ini". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-08-02.
  45. ^ a b Kandiyas, Sulthon Sulung (2025-08-08). "Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan". Bisnis.com. Diakses tanggal 2025-08-24.
  46. ^ "Pemberian Abolisi dan Amnesti Tidak Menyangkut isi Putusan Hakim?". MARINews. Mahkamah Agung RI. 2025-08-06. Diakses tanggal 2025-08-28.
  47. ^ Naibaho, Rumondang. "Kejagung: Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum Terdakwa Gula Lain Tetap Jalan". detiknews. Diakses tanggal 2025-08-23.
  48. ^ Octavia, Shela; Belarminus, Robertus (2025-08-01). "Abolisi Tom Lembong Tak Batalkan Proses Pidana Terdakwa Lain Kasus Importasi Gula". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-08-23.
  49. ^ "Thomas Lembong Terima Penghargaan Gwanghwa Medal dari Korea Selatan". Kompas. 10 Desember 2020. Diakses tanggal 29 September 2021.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  • (Inggris) Biografi di Bloomberg.com
Jabatan politik
Didahului oleh:
Franky Sibarani
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
2016–2019
Diteruskan oleh:
Bahlil Lahadalia
Didahului oleh:
Rachmad Gobel
Menteri Perdagangan Indonesia
2015–2016
Diteruskan oleh:
Enggartiasto Lukita
  • l
  • b
  • s
Kabinet Kerja (2014–2019)
Presiden: Joko Widodo | Wakil Presiden: Jusuf Kalla
  • Kementerian di bawah Menko Polhukam: Tedjo Edhy Purdijatno, Luhut Binsar Panjaitan, Wiranto
  • Mendagri: Tjahjo Kumolo
  • Menlu: Retno Marsudi
  • Menhan: Ryamizard Ryacudu
  • Menkumham: Yasonna Laoly
  • Menkominfo: Rudiantara
  • Menteri PAN-RB: Yuddy Chrisnandi, Asman Abnur, Syafruddin
  • Kementerian di bawah Menko Perekonomian: Sofyan Djalil, Darmin Nasution
  • Menkeu: Bambang Brodjonegoro, Sri Mulyani Indrawati
  • Menperin: Saleh Husin, Airlangga Hartarto
  • Mendag: Rachmad Gobel, Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita
  • Menaker: Hanif Dhakiri
  • Menkop UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
  • Menteri BUMN: Rini Soemarno
  • Menteri ATR/Kepala BPN: Ferry Mursyidan Baldan, Sofyan Djalil
  • Menteri LHK: Siti Nurbaya Bakar
  • Mentan: Amran Sulaiman
  • Menteri PUPR: Basuki Hadimuljono
  • Kementerian di bawah Menko Kemaritiman: Indroyono Soesilo, Rizal Ramli, Luhut Binsar Panjaitan
  • Menhub: Ignasius Jonan, Budi Karya Sumadi
  • Menlutkan: Susi Pudjiastuti
  • Menpar: Arief Yahya
  • Menteri ESDM: Sudirman Said, Arcandra Tahar, Ignasius Jonan
  • Kementerian di bawah Menko PMK: Puan Maharani
  • Menkes: Nila Moeloek
  • Mensos: Khofifah Indar Parawansa, Idrus Marham, Agus Gumiwang Kartasasmita
  • Menag: Lukman Hakim Saifuddin
  • Menteri PPPA: Yohana Yembise
  • Mendes PDTT: Marwan Ja'far, Eko Putro Sandjojo
  • Menpora: Imam Nahrawi
  • Mendikbud: Anies Baswedan, Muhadjir Effendy
  • Menristekdikti: Mohamad Nasir
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dibawahi langsung oleh Presiden:
  • Mensesneg: Pratikno
  • Menteri PPN/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago, Sofyan Djalil, Bambang Brodjonegoro
  • Jakgung: Andhi Nirwanto (plt.), Muhammad Prasetyo
  • Kepala BIN: Marciano Norman, Sutiyoso, Budi Gunawan
  • Panglima TNI: Moeldoko, Gatot Nurmantyo, Hadi Tjahjanto
  • Kapolri: Sutarman, Badrodin Haiti, Tito Karnavian
  • Kepala Staf Kepresidenan: Luhut Binsar Panjaitan, Teten Masduki, Moeldoko
Sekretaris Kabinet: Andi Widjajanto, Pramono Anung
  • l
  • b
  • s
Menteri Perdagangan Indonesia
Kementerian Perdagangan
Menteri Kemakmuran
(1945–1950)
  • Panji Surachman Cokroadisuryo
  • Darmawan Mangunkusumo
  • Adnan Kapau Gani
  • Sjafruddin Prawiranegara
  • Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono
  • Djuanda Kartawidjaja (RIS)
  • Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono
Menteri Perdagangan dan Perindustrian
(1950–1966)
  • Tandiono Manu
  • Soemitro Djojohadikoesoemo
  • Sujono Hadinoto
  • Wilopo
  • Soemanang
  • Iskak Tjokroadisurjo
  • Roosseno Soerjohadikoesoemo
  • Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono
  • Burhanuddin
  • Soenardjo Abu Ngusman
  • Rachmad Muljomiseno
  • Arifin Harahap
  • Soeharto Sastrosoeyoso
  • Adam Malik
  • Achmad Yusuf
Menteri Perdagangan Dalam Negeri
(1966)
  • Achmad Yusuf
Menteri Perdagangan
(1966–1995)
  • Ashari Danudirdjo
  • M. Jusuf
  • Soemitro Djojohadikoesoemo
  • Radius Prawiro
  • Rachmat Saleh
  • Arifin Siregar
  • Satrio Budihardjo Joedono
Menteri Perdagangan
(2004–sekarang)
  • Mari Elka Pangestu
  • Gita Wirjawan
  • Bayu Krisnamurthi
  • Muhammad Lutfi
  • Rachmad Gobel
  • Thomas Trikasih Lembong
  • Enggartiasto Lukita
  • Agus Suparmanto
  • Muhammad Lutfi
  • Zulkifli Hasan
Miring: Pelaksana tugas
Kategori
Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Thomas Lembong.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Thomas_Lembong&oldid=27805362"
Kategori:
  • Orang hidup berusia 54
  • Kelahiran 1971
  • Wirausahawan Indonesia
  • Alumni Universitas Harvard
  • Tionghoa-Indonesia
  • Tokoh Minahasa
  • Marga Lembong
  • Marga Wang
  • Tokoh Katolik Indonesia
  • Politikus Indonesia
  • Menteri Kabinet Kerja
  • Menteri Perdagangan Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • CS1 sumber berbahasa Inggris (en)
  • Galat CS1: pranala luar
  • Galat CS1: nama generik
  • Galat CS1: tanpa nama
  • Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list
  • Galat CS1: tanggal
  • Halaman Wikipedia dengan templat pelindungan yang salah
  • Artikel biografi dengan tabel penghargaan
  • Artikel mengandung aksara Tionghoa
  • Semua orang hidup
  • Tanggal kelahiran 4 Maret
  • Artikel dengan templat lahirmati
  • Semua artikel biografi
  • Artikel biografi September 2025

Best Rank
More Recommended Articles