Perhimpunan Al-Irsyad
جمعية الإرشاد | |
Julukan | Jam'iyah Al-Irsyad |
---|---|
Tanggal pendirian | 6 September 1914 |
Pendiri | Ahmad Surkati, Umar Manqush |
Didirikan di | Batavia, Hindia Belanda |
Kantor pusat | Jalan Kramat Raya no. 23 |
Lokasi |
|
Wilayah layanan | Indonesia |
Ketua Umum | Sofyan Baswedan[1] |
Wakil Ketua | Muhammad Arifin Badri[1] |
Sekretaris | Nizar Saad Jabal[1] |
Afiliasi | Salafiyah |
Situs web | perhimpunanalirsyad |
Perhimpunan Al-Irsyad adalah salah satu organisasi masyarakat berbasis keagamaan di Indonesia[2] yang awalnya adalah lembaga pendidikan[3] yang bertujuan untuk berdakwah yang bertujuan untuk pembinaan umat Islam dalam kemurnian tauhid, ibadah, dan amal.[4]
Sejarah
Berdirinya Perhimpunan Al-Irsyad yang secara historis merupakan penerus dari organisasi Jumiyyah Al-Ishlah wal Irsyad atau disingkat Jumiyyah Al-Irsyad, yang didirikan oleh Achmad bin Muhammad Assurkati Al Anshari di Jakarta pada tanggal 15 Syawal 1332 H / 6 September 1914 M, yang bertujuan untuk membina ummat dalam kemurnian Tauhid, Ibadah dan amaliyah Islamiyah yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah.[3]
Ijin untuk pembukaan dan pengelolaan Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah itu berada di tangan dan atas nama Surkati. Berdasarkan Ordonansi Guru 1905 (Staadsblad 550/1905) yang mengatur kegiatan pendidikan Islam, beban tanggung jawab Surkati akan terasa tidak terlampau berat apabila Madrasah itu dinaungi oleh satu organisasi yang teratur dan berstatus Badan Hukum. Maka dipersiapkanlah berdirinya Jam’iyyah Al-Ishlah wal Irsyad Al ‘Arabiyyah. Sementara permohonan pengesahan diajukan kepada Gubernur Jenderal A.W.F. Idenburg, pengurusan Madrasah dilaksanakan oleh suatu badan yang diberi nama Haiah Madaaris Jum’iyyatul Irsyad yang diketuai oleh Sayyid Abdullah bin Abubakar Al-Habsyi. Meskipun pengesahan dari Gubernur Jenderal belum lagi keluar, Syaikh Umar Yusuf Manggus telah berhasil menyewa gedung bekas Hotel ORT yang tidak berfungsi lagi di Molenvliet West 3, Bataviamemenuhi kebutuhan yang amat mendesak karena perhatian dan peminat yang luar biasa. Al-Irsyad sebagai Badan Hukum akhirnya memperoleh Pengakuan Hukum dari Gubernur Jenderal pada 11 Agustus 1915 melalui Keputusan Nomor 47, yang disiarkan dalam Javasche Courant nomor 67, tanggal 20 Agustus 1915.[5]
Pada tahun 1998, kepemimpinan di tubuh Al-Irsyad, organisasi yang mempunyai nama awal Al-Irsyad Al-Islamiyyah telah pecah menjadi 2 organisasi yaitu Perhimpuan Al-Irsyad dan Al-Irsyad Al-Islamiyyah.[6]
Pada tahun 2007, Farouk Badjabir dan Masdun Pranoto akhirnya resmi mendirikan Perhimpunan Al-Irsyad,[6] dengan nama, sifat, waktu & kedudukan sebagai berikut:[3]
- Perhimpunan ini bernama “Jam’iyyah Al-Irsyad” selanjutnya disebut “Perhimpunan Al-Irsyad”.
- Perhimpunan ini mempunyai sifat khusus, yaitu Perhimpunan yang beraqidah Islamiyyah dan bergerak dalam melayani masyarakat di bidang pendidikan, pengajaran, dakwah, serta amal sosial kemanusiaan, selanjutnya dinyatakan sebagai organsasi Pendidikan & Dakwah.
- Perhimpunan ini adalah perhimpunan independen yang tidak mempunyai ikatan – hubungan organisatoris dengan organisasi politik apapun dan juga tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
- Perhimpunan Al-Irsyad didirikan dengan tidak mengenal batas waktu, sampai dinyatakan bubar oleh Muktamar Perhimpunan Al-Irsyad.
- Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Al-Irsyad yang terpecah yang menjadi dua organisasi yang mirip namun berbeda: al-Irsyad atau Jam‘iyyah al-Irsyad al-Islamiyyah (selanjutnya disebut al-Islamiyyah), sebagai organisasi resmi dengan sejarah perjuangan yang panjang, dan Perhimpunan al-Irsyad (selanjutnya disebut Perhimpunan), sebagai organisasi baru yang lahir dari konflik ideologi internal. Dari segi ideologi, kedua organisasi berdiri di sudut pandang yang berbeda. Perhimpunan didominasi oleh pandangan eksklusif, sementara al-Islamiyyah lebih moderat dan inklusif. Dalam berbagai kesempatan, kedua organisasi ini sering saling menuduh. Al-Islamiyyah menuduh Perhimpunan sebagai sarang fundamentalis, sedangkan Perhimpunan menuduh al-Islamiyyah sebagai kubu liberalis.[7]
Pada tahun 2012, kedua organisasi yang berbeda akan berdamai atau ishlah. Kalau hal ini berhasil diwujudkan berarti akan ada satu bendera yang hilang, tapi kita belum tahu bendera yang mana, tergantung hasil Muktamar.[6]
Pada tahun 2019, Al-Irsyad Al-Islamiyah memberikan pengumuman dan peringatan kepada pihak-pihak yang menggunakan nama Perhimpunan Al-Irsyad dimanapun berada, dalam waktu 7×24 jam sejak Pengumuman dan Peringatan, untuk tidak mempergunakan nama Al-Irsyad beserta logo dan merek yang memiliki kesamaan sebagaimana diumumkan di atas dalam bentuk dan sarana media apapun baik online ataupun offline, guna menghindari permasalahan hukum.[8] Namun belum ada tanggapan resmi dari pihak Perhimpunan Al-Irsyad.
Pada 18 Juli 2017, dibentuklah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad melalui rapat yang bertempat di kantor Perhimpunan Al Irsyad Jalan Kramat Raya no. 23, Jakarta Pusat.[1] Dewan Fatwa bersifat independen dan berisi sejumlah ustadz ahlussunah wal jama’ah ala fahmi salaful ummah, yang kompeten di bidang masing-masing, seperti akidah, fikih, ushul fikih, hadist, dan ilmu waris.[9] Dewan Fatwa memiliki agenda tiap 4 bulan sekali untuk mengadakan sidang Dewan Fatwa. Pada setiap sidang dibahas permasalahan-permasalahan ummat Islam kekinian yang ditulis masing-masing ustadz dan diputuskan apakah pembahasan permasalahan tadi akan diterbitkan fatwanya atau ditunda untuk dilakukan revisi terlebih dahulu.[1]

Pada bulan Mei 2022, dilaksanakan Muktamar ke-III Perhimpunan Al-Irsyad se-Indonesia. Kegiatan tersebut bertempat di Pondok Pesantren Al-Irsyad.[10]
Dewan Fatwa
Awal mula pembentukan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad hanya beranggotakan 8 personel yaitu:[1]
- Firanda Andirja selaku ketua
- Nizar Saad Jabal selaku sekretaris merangkap anggota, dan anggotanya adalah:
- Syafiq Riza Basalamah
- Sofyan bin Fuad Baswedan
- Muhammad Arifin Badri
- Muhammad Nur Ihsan
- Roy Grafika Penataran, dan
- Nafi’ Zainuddin BSAW
Pada 25 Juli 2017, Dewan Fatwa kembali menambah anggotanya dengan kehadiran Khalid Basalamah dan Musyaffa’ Addariny. Selang beberapa hari tepatnya tanggal 1 Agustus 2017, Erwandi Tarmizi bergabung dengan Dewan Fatwa.[1]
Pada 31 Agustus 2018, Anas Burhanudin bergabung dengan Dewan Fatwa untuk semakin memperkuat dan menambah kesolidan Dewan Fatwa,[1] namun pada 12 Desember 2018, Firanda Andirja akhirnya mengundurkan diri dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.[11]
Tahun 2020 Emha Hasan Ayatullah bergabung dengan Dewan Fatwa.[1]
Hasil Fatwa
Penentuan awal Ramadan
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad melalui Fatwa ini menghimbau segenap kaum muslimin di Indonesia untuk melaksanakan puasa Ramadan sesuai keputusan pemerintah melalui sidang isbat Kementerian Agama demi mewujudkan persatuan di antara umat Islam. Dan melaksanakan perayaan Idul Fitri berdasarkan keputusan sidang isbat yang berpatokan dengan ru’yatul hilal Kementerian Agama Republik Indonesia. Dewan Fatwa mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, agar terus menyempurnakan penyelenggaraan ru’yatul hilal, karena keputusan dari hasil ru’yatul hilal tersebut akan dijadikan pijakan oleh segenap kaum muslimin dalam beribadah.[12]
Referensi
- ^ a b c d e f g h i "Profil Dewan Fatwa – Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad". Diakses tanggal 2025-03-16.
- ^ "Muktamar Ke-3 Perhimpunan Al-Irsyad di Kota Batu Tunjuk Ali Hasan Bawazier Ketua Baru - Tugumalang.id". 2022-05-16. Diakses tanggal 2025-03-16.
- ^ a b c "Profil Perhimpunan Al Irsyad". Perhimpunan Al Irsyad. 2024-04-06. Diakses tanggal 2025-03-16.
- ^ "Sejarah Perhimpunan Al Irsyad". Perhimpunan Al Irsyad (dalam bahasa American English). 2024-07-23. Diakses tanggal 2025-03-16.
- ^ Aulia, Aulia; Harahap, Zulpan; Khalil, Abdul (2020-02-25). "INOVASI PENDIDIKAN ISLAM DI AL-IRSYAD". Hijri (dalam bahasa Inggris). 8 (2): 1–12. doi:10.30821/hijri.v8i2.6970. ISSN 1979-8075.
- ^ a b c Lentera24. "Perhimpunan Al-Irsyad dan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Menuju Ishlah pada 2012". Lentera24.com. Diakses tanggal 2025-03-16. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
- ^ Nurhidayat, Wachid (2024-08-19). "MABADI' AL-IRSYAD: IMPLEMENTASI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENGEMBANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL-IRSYAD DI JAWA TENGAH, 1938 -2023 M." UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
- ^ Muchsin, Agil (2019-03-15). "Pengumuman dan Peringatan Tentang Hak Cipta Nama dan Logo Al-Irsyad Al-Islamiyyah". Alirsyad Alislamiyyah. Diakses tanggal 2025-03-16.
- ^ "Dewan Fatwa – Badan Otonom DPP Perhimpunan Al Irsyad". Perhimpunan Al Irsyad. 2024-08-03. Diakses tanggal 2025-03-16.
- ^ "Bakorwil III Malang on X: "Pada hari Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 10.00 W…". archive.ph. 2025-03-17. Diakses tanggal 2025-03-17.
- ^ "Pengumuman: Ustadz Firanda Sudah Mengundurkan Diri dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad – Firanda Andirja Official". Diakses tanggal 2025-03-17.
- ^ "Unduh Hasil Sidang Fatwa – Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad". Diakses tanggal 2025-03-17.