More Info
KPOP Image Download
  • Top University
  • Top Anime
  • Home Design
  • Top Legend



  1. ENSIKLOPEDIA
  2. Kementerian Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Indonesia

  • Jawa
  • Bahasa Melayu
Sunting pranala
  • Halaman
  • Pembicaraan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Perkakas
Tindakan
  • Baca
  • Sunting
  • Sunting sumber
  • Lihat riwayat
Umum
  • Pranala balik
  • Perubahan terkait
  • Pranala permanen
  • Informasi halaman
  • Kutip halaman ini
  • Lihat URL pendek
  • Unduh kode QR
Cetak/ekspor
  • Buat buku
  • Unduh versi PDF
  • Versi cetak
Dalam proyek lain
  • Wikimedia Commons
  • Butir di Wikidata
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kementerian Negara Republik Indonesia)
Sebagian dari artikel ini (yang berkaitan dengan informasi mengenai daftar kementerian) memerlukan pemutakhiran informasi. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia.
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Hukum
Ideologi

  • Pancasila
Konstitusi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Perundang-Undangan
  • Ketetapan MPR (Tap MPR)
  • Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda)
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
Hirarki Lembaga Negara
  • Organ Lapis Pertama
  • Organ Lapis Kedua
  • Organ Lapis Ketiga
Pemerintahan Pusat
Legislatif

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua: Ahmad Muzani (Gerindra)

  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua: Puan Maharani (PDI-P)

  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua: Sultan Bachtiar Najamudin (Independen)
Eksekutif

  • Presiden Indonesia
  • Prabowo Subianto Djojohadikusumo (Gerindra)
    • Riwayat

  • Wakil Presiden Indonesia
  • Gibran Rakabuming Raka (Independen)
    • Riwayat

  • Kabinet
  • Petahana: Merah Putih
  • Menteri
  • Pejabat setingkat menteri
Yudikatif

  • Mahkamah Agung
  • Ketua: Sunarto

  • Mahkamah Konstitusi
  • Ketua: Suhartoyo

  • Komisi Yudisial
  • Ketua: Amzulian Rifai

  • Badan peradilan
  • (di bawah Mahkamah Agung)
  • Peradilan umum
  • Peradilan agama
  • Peradilan tata usaha negara
  • Peradilan militer
  • Khusus: Pengadilan khusus
Lembaga Lain

  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua: Isma Yatun

  • Lembaga menurut UUD secara implisit
  • Dewan Pertimbangan Presiden
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Bank Indonesia

  • Alat Negara
  • Tentara Nasional Indonesia
    • Angkatan Darat
    • Angkatan Laut
    • Angkatan Udara
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemerintahan Daerah
Pembagian Administratif
  • Provinsi
  • Khusus: Daerah Khusus
  • Daerah Istimewa
  • Daftar: Umum
  • Ibu Kota
  • Lambang
  • IPM
  • PDRB
  • Titik Tertinggi

  • Kabupaten
  • Kota
  • Khusus: Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
  • Daftar: Umum
  • Provinsi
  • Lambang
  • Hanya Kabupaten
    • Waktu Pembentukan
  • Hanya Kota
    • Provinsi
    • Luas Wilayah
    • Jumlah Penduduk
    • Kepadatan Penduduk
    • Hari Jadi
  • Wilayah Metropolitan

  • Kecamatan
  • Desa/kelurahan
    • Daftar
    • Istilah Khusus
Kepala Daerah
  • Gubernur
  • Daftar: Petahana
  • Riwayat
  • Wakil gubernur
    • Riwayat

  • Bupati
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil bupati
    • Riwayat

  • Wali Kota
  • Daftar: Riwayat
  • Wakil wali kota
    • Riwayat
Legislatif Daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Provinsi
    • Daftar
  • Kabupaten/Kota
    • Daftar
Politik Praktis
Pemilihan Umum
  • Pemilihan Legislatif
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • 1999
  • 1997
  • 1992
  • 1987
  • 1982
  • 1977
  • 1971
  • 1955

  • Pemilihan Presiden
  • 2029
  • 2024
  • 2019
  • 2014
  • 2009
  • 2004
  • Tak langsung: 1999
  • 1998
  • 1993
  • 1988
  • 1983
  • 1978
  • 1973
  • 1968
  • 1963
  • 1945
Pemilihan Lokal
  • Pemilihan Legislatif Daerah
  • 1957–1958

  • Pemilihan Kepala Daerah
  • 2029
  • 2024
  • 2020
  • 2018
  • 2017
  • 2015
  • 2013
  • 2012
  • 2011
  • 2010
  • 2008
  • 2007
  • 2006
  • 2005

  • Undang-Undang
  • Daerah Pemilihan
Partai Politik
  • Daftar partai
  • Pemimpin partai
  • Tokoh Partai
  • Komposisi dalam DPR
  • Koalisi
  • Sayap Pemuda
  • Partai yang Bubar
Kebijakan luar negeri
Hubungan internasional
  • Bilateral
    (negara individu)

  • Multilateral
  • Keanggotaan: ASEAN
  • PBB
  • APEC
  • G20
  • Nonblok
  • WTO
  • BRICS
  • Kerja sama: Uni Eropa
Perwakilan Diplomatik
  • Dari Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsulat Jenderal
  • Konsulat

  • Untuk Indonesia
  • Lengkap
  • Kedutaan Besar
  • Konsuler di Surabaya
  •  Portal Indonesia
  •  Portal Politik
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Kementerian di Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Menteri merupakan bagian dari kabinet. Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

[sunting | sunting sumber]

Landasan hukum

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.[1] Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.[2]

Pembentukan kementerian

[sunting | sunting sumber]

Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.

Jenis urusan Bidang urusan Kelompok kementerian
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan[3] Kementerian kelompok I
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan[4] Kementerian kelompok II
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal[5] Kementerian kelompok III

Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[6] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[7] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[8] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[9]

Pengubahan dan pembubaran kementerian

[sunting | sunting sumber]

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[10][11] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.[12][13]

Daftar saat ini

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Daftar kementerian di Indonesia
Bagian ini memerlukan pemutakhiran informasi. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia.

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sesuai dengan perubahan nomenklatur terbaru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024,[14] nama kementerian-kementerian diuraikan sebagai berikut:

Kementerian Koordinator

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Kelompok I

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok I merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok I. Kementerian Kelompok I mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan

Kementerian Kelompok II

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok II merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok II. Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Hukum
  3. Kementerian Hak Asasi Manusia
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Keuangan
  6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  7. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  8. Kementerian Kebudayaan
  9. Kementerian Kesehatan
  10. Kementerian Sosial
  11. Kementerian Ketenagakerjaan
  12. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
  13. Kementerian Perindustrian
  14. Kementerian Perdagangan
  15. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  16. Kementerian Pekerjaan Umum
  17. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  18. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  19. Kementerian Transmigrasi
  20. Kementerian Perhubungan
  21. Kementerian Komunikasi dan Digital
  22. Kementerian Pertanian
  23. Kementerian Kehutanan
  24. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  25. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Kementerian Kelompok III

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok III merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok III. Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:

  1. Kementerian Sekretariat Negara
  2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  5. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  6. Kementerian Lingkungan Hidup
  7. Kementerian Investasi dan Hilirisasi
  8. Kementerian Koperasi
  9. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  10. Kementerian Pariwisata
  11. Kementerian Ekonomi Kreatif
  12. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  13. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Matriks Kelompok dan Lingkup Koordinasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.[15]

Kelompok Koordinasi oleh kementerian koordinator
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Pangan Di luar koordinasi
kementerian koordinator
Kelompok I
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
— — — — — — —
Kelompok II
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Transmigrasi
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Keuangan
Kelompok III — —
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi
  • Kementerian Pariwisata
—
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Kementerian Koperasi
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Kementerian Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]
Artikel utama: Organisasi kementerian negara Indonesia
Lihat pula: Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
    • unsur pimpinan: Menteri;
    • unsur pembantu pimpinan: Sekretariat Jenderal;
    • unsur pelaksana: Direktorat Jenderal;
    • unsur pengawas: Inspektorat Jenderal;
    • unsur pendukung: Badan dan/atau Pusat; dan
    • unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau unit vertikal.
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
    • Pimpinan: Menteri;
    • Pembantu pimpinan: Sekretariat Kementerian;
    • Pelaksana: Deputi;
    • Pengawas: Inspektorat; dan
  • Kementerian koordinator:
    • Pimpinan: Menteri koordinator;
    • Pembantu pimpinan: Sekretariat Kementerian Koordinator;
    • Pelaksana: Deputi; dan
    • Pengawas: Inspektorat

Sejarah

[sunting | sunting sumber]

Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah Reformasi 1998 istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[16][17][18]

Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian. Pembatasan tersebut berjalan selama era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, sebelum kemudian dihapus pada UU Nomor 61 Tahun 2024.[19]

Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.

Era Reformasi
B.J. Habibie Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo Prabowo Subianto
Kabinet Reformasi Pembangunan Kabinet Persatuan Nasional Kabinet Gotong Royong Kabinet Indonesia Bersatu Kabinet Indonesia Bersatu II Kabinet Kerja Kabinet Indonesia Maju Kabinet Merah Putih
36 menteri 35 menteri 30 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteri 34 menteri 48 menteri
Kementerian koordinator
Politik dan Keamanan Politik dan Keamanan →

Politik, Sosial, dan Keamanan

Politik dan Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik, Hukum, Keamanan Politik dan Keamanan
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Ekonomi, Keuangan, dan Industri Ekonomi, Keuangan, dan Industri Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian Perekonomian
Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (digabungkan pada perombakan I) Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Kesejahteraan Rakyat Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pemberdayaan Masyarakat
— — — — — — — Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
— — — — — — — Pangan
— — — — — Kemaritiman dan Sumber Daya Kemaritiman dan Investasi —
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara — — — — — — —
Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian
Dalam Negeri Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri
Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri Luar Negeri
Pertahanan dan Keamanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan Pertahanan
Agama Agama Agama Agama Agama Agama Agama Agama
Agraria — — — — Agraria dan Tata Ruang Agraria dan Tata Ruang Agraria dan Tata Ruang
Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara
Investasi — — — — Investasi[a] Investasi dan Hilirisasi
Tenaga Kerja Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan
Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Transmigrasi
— Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I) Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal Pembangunan Daerah Tertinggal Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Pertambangan dan Energi Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral
Kehakiman Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Hukum
Hak Asasi Manusia
Imigrasi dan Pemasyarakatan
Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan Keuangan
— Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan Kelautan dan Perikanan
Kesehatan Kesehatan → Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan Kesehatan
Penerangan — Komunikasi dan Informasi Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Digital
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Koperasi
Usaha Mikro, Kecil. dan Menengah
Kehutanan dan Perkebunan Kehutanan dan Perkebunan → Kehutanan Kehutanan Kehutanan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan
Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup
Pariwisata, Seni, dan Budaya Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif[b] Pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pariwisata
Ekonomi Kreatif
Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum → dibubarkan — Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat dan Permukiman Permukiman dan Pengembangan Wilayah → Permukiman dan Prasarana Wilayah Permukiman dan Prasarana Wilayah Perumahan Rakyat Perumahan Rakyat Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peranan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Wanita Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga → dibubarkan — Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga Pemuda dan Olahraga
— Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Perencanaan Pembangunan Nasional — Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional[c] Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional
Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan[b] Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi[a] Pendidikan Dasar dan Menengah
Kebudayaan
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi Riset dan Teknologi → digabung[a]
Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan Perhubungan
Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian Perindustrian Perindustrian Perindustrian Perindustrian
Perdagangan Perdagangan Perdagangan Perdagangan Perdagangan
Pertanian Pertanian → Pertanian dan Kehutanan Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian Pertanian
Sekretaris Negara — (pejabat setingkat menteri) — (pejabat setingkat menteri) Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara Sekretaris Negara
Sosial — Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial Sosial
Kependudukan — — — — — — Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
— — — — — — — Pelindungan Pekerja Imigran
Pangan dan Hortikultura — — — — — — —
— Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan — — — — — —
— Otonomi Daerah → dibubarkan — — — — — —
— Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II) — — — — — —

Catatan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021
  2. ^ a b Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011
  3. ^ Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  • Kabinet Indonesia
  • Daftar bekas jabatan politik di Indonesia
  • Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "UU No. 61 Tahun 2024". JDIH BPK. Diakses tanggal 12 November 2024.
  2. ^ "Perpres No. 140 Tahun 2024". JDIH BPK. Diakses tanggal 12 November 2024.
  3. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (1).
  4. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (2).
  5. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (3).
  6. ^ UU 39/2008, Pasal 13.
  7. ^ UU 39/2008, Pasal 14.
  8. ^ UU 39/2008, Pasal 16.
  9. ^ UU 39/2008, Pasal 15.
  10. ^ UU 39/2008, Pasal 17.
  11. ^ UU 39/2008, Pasal 20.
  12. ^ UU 39/2008, Pasal 19.
  13. ^ UU 39/2008, Pasal 21.
  14. ^ "Perpres No. 140 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-01-12.
  15. ^ Humas (2024-10-22). "Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-10-22.
  16. ^ 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
  17. ^ "Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg". Diarsipkan dari asli tanggal 2010-01-09. Diakses tanggal 2010-01-06.
  18. ^ Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian
  19. ^ DA, Ady Thea. "6 Poin Penting Perubahan dalam UU Kementerian Negara". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-10-21. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
  • Pemerintah Indonesia (2008), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (PDF), diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2020-12-24, diakses tanggal 2021-04-14
  • Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (PDF)
  • Pemerintah Indonesia (2021), Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (PDF)
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kementerian Indonesia
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
Koordinator Bidang Pangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
Kementerian yang tidak dikoordinasikan
kementerian koordinator
  • Sekretariat Negara
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keuangan
Lembaga Setingkat
Kementerian
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Kantor Staf Presiden
  • Kantor Komunikasi Kepresidenan
  • Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Dewan Ekonomi Nasional
  • l
  • b
  • s
Indonesia Daftar Menteri Indonesia
Menteri serta Pejabat Setingkat Menteri
Menteri koordinator
  • Politik dan Keamanan
  • Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Perekonomian
  • Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Pangan
Menteri
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
  • Sekretaris Negara
  • Keuangan
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
Setingkat menteri
  • Jaksa Agung
  • Panglima TNI
  • Kapolri
  • Kepala BIN
  • Kepala Staf Kepresidenan
  • Kepala PCO
  • Kepala OIKN
  • Ketua DEN
  • Kepala BGN
  • Kepala BPN
Wakil Menteri serta Pejabat Setingkat Wakil Menteri (bukan anggota kabinet)
Wakil menteri
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Komunikasi dan Digital
  • Hukum
  • Hak Asasi Manusia
  • Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Investasi dan Hilirisasi
  • Pariwisata
  • Agama
  • Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Pemuda dan Olahraga
  • Agraria dan Tata Ruang
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Transmigrasi
  • Perhubungan
  • Sosial
  • Pelindungan Pekerja Migran
  • Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Koperasi
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Ekonomi Kreatif
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Lingkungan Hidup
  • Sekretaris Negara
  • Keuangan
  • Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan Pembangunan Nasional
Setingkat wakil menteri
  • Wakil Jaksa Agung
  • Wakil Panglima TNI
  • Wakapolri
  • Wakil Kepala Staf Kepresidenan
  • Wakil Kepala OIKN
  • Wakil Ketua DEN
  • l
  • b
  • s
Indonesia Kabinet pemerintahan Indonesia
Era perjuangan kemerdekaan
  • Presidensial
  • Sjahrir I
  • Sjahrir II
  • Sjahrir III
  • Amir Sjarifuddin I
  • Amir Sjarifuddin II
  • Hatta I
  • Darurat
  • Hatta II
Garuda Pancasila
Era demokrasi parlementer

RIS (RI: Susanto · Halim)

  • Natsir
  • Sukiman-Suwirjo
  • Wilopo
  • Ali Sastroamidjojo I
  • Burhanuddin Harahap
  • Ali Sastroamidjojo II
  • Djuanda
Era demokrasi terpimpin
  • Kerja I
  • Kerja II
  • Kerja III
  • Kerja IV
  • Dwikora I
  • Dwikora II
  • Dwikora III
  • Ampera I
  • Ampera II
Era Orde Baru
  • Pembangunan I
  • Pembangunan II
  • Pembangunan III
  • Pembangunan IV
  • Pembangunan V
  • Pembangunan VI
  • Pembangunan VII
Era reformasi
  • Reformasi Pembangunan
  • Persatuan Nasional
  • Gotong Royong
  • Indonesia Bersatu I
  • Indonesia Bersatu II
  • Kerja
  • Indonesia Maju
  • Merah Putih
Lihat pula: Kementerian Indonesia
  • l
  • b
  • s
Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
  • Garis waktu
  • Prasejarah
  • Kerajaan Hindu-Buddha
  • Kerajaan Islam
  • Kerajaan Kristen
  • Era kolonial Portugis
  • Era VOC
  • Era Hindia Belanda
  • Era pendudukan Jepang
Sejarah Indonesia
  • Sejarah nama
  • Proklamasi
  • Era transisi
    • Revolusi nasional
    • KMB
    • Pengakuan Belanda
  • Era RIS
  • Era demokrasi liberal
    • Dekret Presiden 5 Juli 1959
    • Pemilihan Umum 1955
  • Era demokrasi terpimpin
    • Politik Mercusuar
    • Trikora
    • Konfrontasi ke Malaysia
    • G30S
  • Era orde baru
    • Supersemar
    • Pendudukan di Timor Timur
    • Gerakan 1998
  • Era reformasi
    • Referendum Timor Timur
Geografi
  • Air terjun
  • Bendungan dan waduk
  • Danau
  • Pegunungan
    • Gunung berapi
  • Pulau dan kepulauan
    • menurut provinsi
    • abjad A-L
    • M-Z
  • Perairan
    • Laut
    • Pantai
    • Selat
    • Sungai
    • Teluk
  • Tanjung
  • Tempat
  • Titik-titik garis pangkal
  • Wilayah
Politik dan
pemerintahan
  • Ibu kota negara
  • Lembaga negara
  • Pemerintah
  • Presiden
    • Kementerian
  • MPR
    • DPR
    • DPD
  • Kekuasaan kehakiman
    • MA
    • MK
    • KY
  • BPK
  • Perwakilan di luar negeri
  • Kepolisian
  • Militer
  • Administratif (Provinsi
  • Kabupaten/kota
  • Kecamatan dan kelurahan/desa)
  • Hubungan luar negeri
  • Hukum
  • Undang-undang
  • Pemilu
  • Partai politik
  • Kewarganegaraan
Ekonomi
  • APBN
  • APBD
  • Bank
  • Pasar modal
    • IDX
    • JFX
  • Pariwisata
  • Pertanian dan perkebunan
  • Perusahaan
    • BUMN
  • Sains dan teknologi
  • Transportasi
    • Penerbangan
    • Perkeretaapian
Demografi
  • Suku bangsa
  • Bahasa nasional
  • Bahasa daerah
  • Agama
  • Nama orang
  • Tokoh
  • Kesehatan
    • Kesehatan hewan
    • Pelayanan kesehatan
  • Pendidikan
  • Olahraga
Budaya
  • Seni
    • Film
    • Tari
    • Sastra
    • Musik
    • Lagu
    • Teater
    • Bela diri
  • Masakan
  • Mitologi
  • Permainan tradisional
  • Busana daerah
  • Arsitektur
    • Bandar udara
    • Pelabuhan
    • Stasiun kereta api
    • Terminal
    • Pembangkit listrik
  • Warisan Budaya
    • UNESCO
    • Wayang
    • Batik
    • Keris
    • Angklung
    • Tari Saman
    • Noken
Simbol
  • Sang Saka Merah Putih
  • Garuda Pancasila
  • Ibu Pertiwi
  • Nusantara
Flora dan fauna
  • Fauna Indonesia
    • Binatang endemik
    • Identitas nasional dan regional
  • Flora Indonesia
    • Tumbuhan endemik
    • Identitas nasional dan regional
  • Burung
    • endemik
  • Ikan
  • Cagar alam
  • Suaka margasatwa
  • Taman nasional
  • Terumbu karang
Lainnya
  • Media
  • Telekomunikasi
    • Internet
    • Permainan video
  • Penyiaran
    • Televisi
      • Terestrial
      • Berlangganan
    • Radio
  • Tanda kehormatan
  • Kode pos
  • Kode telepon
  • Kode kendaraan
  • Hari penting
Outline Garis besar • Portal Portal
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Indonesia&oldid=27230641"
Kategori:
  • Artikel yang perlu pemutakhiran Mei 2025
  • Kementerian Indonesia
Kategori tersembunyi:
  • Pages using the JsonConfig extension
  • Galat CS1: parameter tidak didukung
  • Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui
  • Semua artikel yang perlu pemutakhiran
  • Wikipedia pages with incorrect protection templates

Best Rank
More Recommended Articles